BANDUNG – ABPD Jawa Barat 2025 disetujui Rp 30,99 triliun, setelah Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat sepakat menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Persetujuan Raperda APBD 2025 menjadi Perda, yang berlangsung di Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, pada Jumat (8/11/2024) malam.
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengapresiasi pencapaian tersebut, mengingat persetujuan APBD 2025 dilakukan lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan, yaitu 30 November 2024.
“Alhamdulillah, Raperda APBD 2025 hari ini telah disetujui bersama. Persetujuan ini bahkan dilakukan tiga minggu lebih awal dari batas akhir yang seharusnya,” ujar Bey dalam keterangan resmi.
Bey juga menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan, anggota, Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta perangkat daerah yang telah bekerja keras, sehingga APBD 2025 dapat disetujui tepat waktu.
Sejarah Bagi DPRD Jabar Periode 2024-2029
Bagi Bey, persetujuan APBD 2025 ini menjadi tonggak sejarah, baik bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun bagi anggota DPRD Jawa Barat yang baru terpilih pada periode 2024-2029.
“Ini adalah salah satu tugas penting yang harus diselesaikan oleh Penjabat Gubernur. Saya sangat bersyukur bisa menyelesaikannya tepat waktu,” kata Bey.
Meskipun tugas sebagai Penjabat Gubernur hampir berakhir, setelah hasil Pilgub pada 27 November 2024, Bey menyatakan optimisme bahwa pembangunan di Jawa Barat akan tetap berjalan sesuai rencana, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dan dapat terus didorong oleh pemimpin definitif yang terpilih.
Postur APBD 2025
APBD 2025 yang disetujui memiliki postur pendapatan daerah sebesar Rp30,99 triliun, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), transfer dari Pemerintah Pusat, serta pendapatan daerah lainnya. Sementara itu, belanja daerah untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp31,07 triliun, yang terdiri dari berbagai pos belanja, termasuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan transfer ke kabupaten/kota.
Dalam hal pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan mencapai Rp693,39 miliar, yang sepenuhnya berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp616,81 miliar, yang akan digunakan untuk penyertaan modal daerah sebesar Rp50 miliar, serta pembayaran cicilan pokok utang jatuh tempo sebesar Rp566,81 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto untuk APBD 2025 diperkirakan sebesar Rp76,58 miliar.
Bey Machmudin mengakhiri sambutannya dengan menyampaikan optimisme bahwa pembangunan Jawa Barat pada tahun 2025 akan berjalan dengan baik. “Saya optimistis bahwa pembangunan Jabar 2025 akan berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat, dengan pengawasan dan dukungan dari Pemda dan DPRD,” tutupnya.
Dengan disetujuinya APBD 2025, Pemda Provinsi Jawa Barat kini dapat fokus untuk melaksanakan program-program pembangunan yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat pada tahun mendatang.