• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 18 Januari 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pelajar dan Alumni Tiga Sekolah di Sukabumi Telibat Aksi Tawuran

Editor
Selasa, 06 Februari 2024 - 03:17
Pukulan tangan berkelahi berantem

(Ilustrasi/pixabay)

SATUJABAR, BANDUNG – Aksi tawuran antar pelajar sekolah tidak pernah memberikan jera bagi pelakunya.

Aksi tawuran kali ini, melibatkan dua kelompok pelajar dan alumni dari tiga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Sukabumi, Jawa Barat, yang mengakibatkan satu orang terluka terkena sabetan senjata tajam.

Dua kelompok pelajar dan alumni yang terlibat aksi tawuran, berasal dari sekolah SMP di Kecamatan Cireunghas dan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.

Aksi tawuran terjadi di Jalan Gununggoong Desa Cipurut, Senin (05/02/2024) malam, sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolsek Cireunghas, Sukabumi Kota, Ipda Hendrayana, membenarkan, aksi tawuran melibatkan dua kelompok pelajar dan alumni dari SMP negeri dan swasta.

Mereka terlibat aksi tawuran, setelah janjian bertemu lewat percakapan aplikasi WhatsApp Group (WAG).

“Mereka awalnya janjian 4 orang lawan 4 orang. Di TKP (tempat kejadian perkara), tempat bertemu, yang datang jumlahnya lebih banyak baik dari Sukalarang maupun Cireunghas, sehingga mereka langsung terlibat tawuran,” kata Hendra, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (06/02/2024).

Adu kekuatan antar kelompok pelajar dan alumni dari tiga sekolah berbeda tersebut, diperlengkapi senjata tajam, seperti stik golf, corbek, hingga pattimura.

Akibatnya, seorang pelajar berinisial R (20), dilaporkan terluka parah dan kondisinya saat ini kritis di rumah sakit.

Dijadikan Konten Medsos

Menurut Hendra, aksi tawuran layaknya adu kekuatan, karena kelompok pelajar dan alumni, di antaranya ada yang satu sekolahan, bahkan satu kelas justru menjadi lawan.

Ironisnya, aksi tawuran juga dijadikan konten di media sosial (medsos), yang sengaja direkam lalu diunggah dengan harapan menjadi viral.

“Sebanyak 12 orang yang terlibat aksi tawuran, berhasil kami amankan. Mereka yang masih berstatus pelajar, terdiri dari kelas 2 dan kelas 3 SMP,” ungkap Hendra.

Polisi akan menjerat mereka dengan Pasal 170 junto Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan hingga 7 tahun kurungan penjara.

Namun, terhadap mereka berstatus pelajar SMP akan diarahkan melalui proses peradilan anak.

Tindakan tegas diberlakukan, selain karena ada korban, juga sebagai efek jera karena turut terlibat aksi tawuran merupakan perbuatan pidana.

Polisi masih memburu tiga orang lainnya yang masih buron, karena langsung menghilang setelah terlibat aksi tawuran.

Tags: Polres Jabarpolres sukabumi

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.