• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 8 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Hari-hari Libur Tahun 2024, Ini Rinciannya

Editor
Kamis, 01 Februari 2024 - 12:03
Kalender hari libur hari-hari

Ilustrasi (pexels)

SATUJABAR, BANDUNG – Hari-hari libur tahun 2024 ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024.

Penandatangan dilakukan pada 29 Januari 2024.

Dalam pertimbangan Keppres tersebut, bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa keputusan Presiden sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur.

“Perlu mengakomodir dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum”, bunyi pertimbangan huruf b Keppres tersebut.

 

Adapun hari-hari libur tahun 2024, terdiri dari 16 hari:

– 1 Januari (Senin): Tahun Baru Masehi

– 8 Februari (Kamis): Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

– 10 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

– 11 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)

– 29 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus

– 31 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

– 10-11 April (Rabu-Kamis): Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah

– 1 Mei (Rabu): Hari Buruh Internasional

– 9 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus

– 23 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 258 BE

– 1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila

– 17 Juni (Senin) : Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah

– 7 Juli (Minggu):  Tahun Baru Islam 1446 Hijriah

– 17 Agustus (Sabtu): Hari Kemerdekaan RI

– 16 September (Senin) : Maulid Nabi Muhammad saw.

– 25 Desember (Rabu): Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

 

Terdapat perubahan nomenklatur nama hari libur, yakni untuk libur kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Isa Almasih berganti menjadi libur kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Yesus Kristus.

“Apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada poin pertama aparatur sipil negara (ASN) karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur,” bunyi diktum kedua Keppres tersebut.

Dalam diktum lainnya bahwa tahun baru islam hijriah , idul Fitri dan idul Adha, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, maka empat Keppres yakni Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur, Keppres Nomor 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur. Lalu Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur dan Keppres Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 10 Tahun 1970 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Keppres Nomor 8 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 29 Januari 2024”, bunyi akhir Keppres tersebut.

Tags: CalendarKalender

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.