SATUJABAR, BANDUNG – Unit Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, Jawa Barat, meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) sehari setelah beraksi di salah satu rumah sakit di Indramayu.
Pelaku yang diketahui sebagai residivis, terpaksa dilumpukan timah panas, karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
Pelaku curanmor berinisial N (33), kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu meringkusnya Selasa (30/01/2024), sehari setelah menjalankan aksinya di area parkir Rumah Sakit Bumi Patra, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, membenarkan, telah berhasil menangkap pelaku curanmor yang beraksi di area parkir Rumah Sakit Bumi Patra, Kabupaten Indramayu. Bahkan, pelaku terpaksa dilumpuhkan timah panas.
“Kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur karena pelaku berusaha kabur saat akan ditangkap. Pelaku juga tercatat sebagai residivis, yang pernah mendekam di dalam penjara dalam kasus serupa,” ujar Fahri kepada wartawan, Rabu (31/01/2024).
Incar Sepeda Motor Matic
Fahri menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengincar sasaran sepeda motor jenis matic.
Saat beraksi, pelaku melihat sepeda motor dengan kunci masih tergantung di area parkir rumah sakit, dan dimanfaatkannya dengan membawa kabur.
Saat beraksi, pelaku sempat memarkirkan sepeda motornya yang digunakan untuk beroperasi. Sepeda motor curian kemudian oleh pelaku disembunyikan di sebuah rumah kosong.
Polres Indramayu yang menerima laporan, langsung melakukan upaya pengejaran. Pelaku yang identitasnya berhasil diketahui, diringkus di rumahnya, sebelum kabur meninggalkan Indramayu dengan membawa sepeda motor curiannya.
Dalam catatan polisi, pelaku merupakan residivis yang sudah lama menjadi ‘pemain’ curanmor.
Pelaku terakhir mendekam di dalam penjara karena kasus curanmor, pada tahun 2019 dan divonis hukuman 2 tahun kurungan penjara.
Pelaku yang tidak pernah jera, kini harus kembali berada di balik jeruji besi karena aksi kejahatannya.
Pelaku akan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.