• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 9 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polisi Banjar Awasi Proses Penukaran Tiket di Stasiun

Editor
Jumat, 05 Januari 2024 - 04:28
Polisi Banjar awasi proses pembatalan tiket KA di Stasiun Banjar menyusul insiden tabrakan KA di Cicalengka Kab. Bandung.

Polisi Banjar awasi proses pembatalan tiket KA di Stasiun Banjar menyusul insiden tabrakan KA di Cicalengka Kab. Bandung Jum'at (5/1/2024) (FOTO: Polres Banjar)

SATUJABAR, BANDUNG – Polisi Banjar awasi proses pembatalan tiket KA di Stasiun Banjar menyusul insiden tabrakan KA di Cicalengka Kab. Bandung.

Seperti diketahui terjadi tabrakan KA Turangga – KA Bandung Raya terjadi pada Jum’at pagi (5/1/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun insiden tabrakan KA itu terjadi sekira pukul 06.03 WIB.

Lokasi tabrakan KA Turangga di Kampung Babakan DKA Desa Cikuya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, persisnya di KM  181 + 5/4.

Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto mengatakan polisi Banjar diturunkan untuk mengawasi proses pembatalan dan penukaran tiket KA.

Seperti dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Hegarsari Aipda One Suherman dari Polsek Pataruman Polres Banjar di Stasiun Banjar.

Petugas berjaga pada Jumat (5/1/2024) mulai pukul 09.30 WIB untuk memantau dan mengamankan area penukaran tiket.

Seperti diketahui sejumlah calon penumpang membatalkan perjalanannya akibat kecelakaan KA Turangga dan KA Bandung Raya.

Semua perjalanan KA dialihkan ke jalur utara. Untuk sementara pada jalur Banjar dilaporkan tidak ada perjananan KA sampai proses evakuasi di Cicalengka Kab. Bandung tuntas.

Semua pembatalan, uangnya dikembalikan semua dengan uang tunai di Loket Stasiun PT KAI Banjar yang berada di Cikabuyutan Timur RT 02 RW 11 Kel Hegarsari Kecamatan Pataruman.

TABRAKAN KA

Tabrakan melibatkan Kereta Api Turangga jurusan Surabaya-Gubeng Bandung dengan No. Lokomotif CC 206 13 97 dengan KA Lokal Padalarang – Cicalengka dengan No. KA 350.

Pada insiden tersebut terdapat korban diduga meninggal dunia yakni: Masinis KA KRD Lokal Padalarang Cicalengka a.n Julian Dwi setiono, Asisten Masinis KA KRD Lokal Padalarang – Cicalengka a.n Ponisan, Pramugara KA Turangga a.n Andrian 22 tahun, dan pegawai pengamanan Enjang Yudi.

Sementara itu, korban luka-luka akibat kecelakaan mencapai 37 orang. Semuanya sudah dievakuasi ke sejumlah rumah sakit seperti RSUD Cicalengka, RS AMC, RS Edelweis, RS Santosa, dan PKM (Puskesmas).

Sebagian dari korban luka-luka itu sudah kembali ke rumahnya masing-masing. Hingga menjelang siang, korban yang masih menjalani perawatan rumah sakit sebanyak 22 orang.

Adapun, satu orang korban meninggal dunia masih belum bisa dievakuasi karena posisi tubuh korban yang terhimpit material gerbong KA.

Hingga laporan ini dibuat, proses evakuasi terhadap korban masih berlangsung dengan menarik gerbong dari belakang sebagai upaya merenggangkan rangkaian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kapasitas KA Turangga sebanyak 287 orang, sedangkan KRD Bandung Raya 191 orang.

Untuk menangani kecelakaan itu, Polda Jabar telah diturunkan sebanyak sekitar 300 personil dari Brimob, Samapta, Obvit, Polres, Dokkes, Ambulance Rumkit, Tim DVI, dan personil SAR.

Tags: KA TuranggaKecelakaan Kereta ApiTabrakan Kereta Api

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.