SATUJABAR, BANDUNG – Viral video Satpol PP Garut Tak Netral membuat Bupati Garut Rudy Gunawan menyampaikan permohonan maaf.
Bupati juga menklarifikasi terkait viralnya sebuah video yang menampilkan dukungan terhadap calon Wakil Presiden oleh beberapa individu mengenakan atribut Satpol PP Kabupaten Garut.
Insiden ini menjadi sorotan setelah video tersebut menyebar luas di media sosial.
Dalam konferensi pers Bupati menegaskan bahwa individu dalam video tersebut bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Bupati Rudy Gunawan menyampaikantelah memberikan sanksi tegas kepada pelaku viral video Satpol PP Garut tak netral.
“Nah saya mohon maaf atas kejadian itu, dan itu sudah diberikan sanksi, sanksinya ada yang 3 bulan dia tidak boleh bekerja, tidak mendapatkan gaji, dan yang paling rendah adalah satu bentuk bulan,” ucap Bupati Garut usai mengikuti Peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama di MAN 2 Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (3/1/2024).
Klarifikasi dan tindakan tegas yang dilakukan oleh Bupati Garut ini diharapkan dapat meredakan kegaduhan yang timbul di masyarakat.
Selain itu, memastikan netralitas ASN dalam konteks politik.
Bupati juga menekankan pentingnya pembinaan kepada semua pihak yang terlibat agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari.
“Nah kita lakukan pembinaan-pembinaan terhadap yang bersangkutan, karena dia euforianya dalam konteks dia ada di pihak-pihak lain,” ujarnya dikutip garutkab.go.id.
SANKSI
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko memberikan perhatian serius atas viral Viral petugas Satpol PP Garut atau individu berseragam satpol tersebut.
Dalam konferensi pers di Kantor Satpol PP, Jalan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa malam (02/01/2023), Eko mengumumkan hasil sidang etik yang berujung pada skorsing.
Terduga pelaku utama berinisial CS dijatuhi hukuman skorsing selama 3 bulan, sementara terduga pelaku lain dalam video tersebut menerima skorsing 1 bulan.
Selama periode skorsing, para terduga pelaku tidak akan menerima gaji dan tunjangan. Eko menambahkan bahwa mereka akan dipantau oleh Unit Petugas Tindak Internal (PTI) Satpol PP Kabupaten Garut dan apabila terjadi pelanggaran serupa, kontrak mereka akan diputus.
Eko menyebutkan, berdasarkan keterangan CS, video tersebut adalah inisiatif pribadi untuk menonjolkan eksistensinya.
REKAMAN LAMA
Video tersebut merupakan rekaman lama dan sudah tidak tersimpan di handphonenya. Eko menggarisbawahi bahwa tidak ada perintah dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara terkait pembuatan video tersebut.
“Pak Andri (Ketua Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara) sendiri tidak tahu dan tidak ada saat itu, jadi ini adalah inisiatif sendiri dalam rangka eksistensi dirinya sendiri, bahkan anggota yang ada saat itu anggota regunya, mereka pun ikut secara spontanitas, karena yang mengajak adalah seniornya, mungkin mereka mengikuti,” ucapnya dikutip garutkab.go.id.
Berdasarkan pengakuan dari terduga pelaku juga, kata Eko, video viral tersebut merupakan video lama, dan bahkan kini sudah tidak ada di _handphone_-nya. Meski demikian, pihaknya akan terus mendalami terkait kasus tersebut.
Eko juga menegaskan bahwa status mereka adalah tenaga kontrak, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.