• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 22 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Pengeroyokan, 18 Oknum Santri di Kuningan Jadi Tersangka

Editor
Kamis, 07 Desember 2023 - 01:17
garis polisi

Ilustrasi Tempat Kejadian Perkara (TKP)

SATUJABAR, BANDUNG – Kepolisian Resort (Polres) Kuningan menetapkan 18 orang oknum santri Husnul Khotimah sebagai tersangka dugaan kasus pengeroyokan terhadap sesama santri.

Kasus pengeroyokan tersebut, mengakibatkan korban berinisial H (18), warga Bekasi, Jawa Barat, meninggal dunia.

RelatedPosts

Praperadilan Ditolak PN Sukabumi, Ibu Tiri Nizam Tetap Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak

BEI Sesuaikan Kriteria Evaluasi Indeks IDX30, LQ45, dan IDX80

Menhaj Lepas Rombongan Perdana Jemaah Embarkasi Jakarta-Pondok Gede 

Penetapan ke-18 oknum santri Husnul Khotimah dalam dugaan kasus pengeroyokan, disampaikan Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (07/12/2023).

Ke-18 tersangka, terdiri dari enam orang berusia dewasa dan 12 lainnya masih di bawah umur.

“Berdasarkan hasil rangkaian penyelidikan, 18 orang oknum  santri telah kami tetapkan sebagai tersangka. Enam di antaranya telah dilakukan penahanan,” ujar Willy.

Willy menjelaskan hanya enam tersangkan yang ditahan karena sudah masuk kategori dewasa. Sedangkan 12 tersangka lainnya karena masih di bawah umur maka dilakukan koordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Kabupaten Kuningan.

Kasus pengeroyokan terhadap sesama santri tersebut, terjadi akhir November, tepatnya Kamis malam (30/11/2023).

Para tersangka secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap sesama santri berinisial H (18), waga  Bekasi sehingga korban harus dilarikan ke rumah sakit.

“Pada hari Senin (04/12/2023), kami mendapat informasi tentang meninggalnya seorang santri dari salah satu pondok pesantren di Kuningan. Saat kami mendatangi rumah sakit, ditemukan sejumlah luka tidak wajar pada tubuh korban, sehingga saat itu juga dilakukan penyelidikan,” papar Willy.

HASIL OTOPSI

Hasil otopsi memperkuat dugaan penyebab kematian korban karena tindak kekerasan.

Sejumlah pihak yang mengetahui kejadian dilakukan pemanggilan dan dimintai keterangan di Markas Polres Kuningan.

Hasil penyelidikan, sebanyak 18 oknum santri diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban. Mereka ditetapkan sebagai tersangka, enam orang di antaranya langsung dilakukan penahanan.

Kasus pengeroyokan dipicu perselisihan, setelah korban dituduh telah melakukan pencurian di lingkungan ponpes.

Para tersangka langsung main hakim sendiri yang mengakibatkan korban harus dilarikan ke rumah sakit dan tidak tertolong saat dalam perawatan tim medis.

Willy menyesalkan tindakan main hakim sendiri, apalagi terjadi di lingkungan sekolah atau pondok pesantren.

Willy mengingatkan, kejadian ini menjadi perhatian semua, terutama para pendidik dalam melakukan pengawasan melekat terhadap siswa atau santrinya di lingkungan sekolah atau pondok pesantren.

Willy menegaskan, tetap akan memproses hukum keenam tersangka yang sudah masuk kategori dewasa, karena tindakannya mengakibatkan korban meninggal dunia.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara.

Sedangkan terhadap tersangka masih di bawah umur akan menjalani sistem peradilan anak, yang penanganannya diatur tergantung hasil putusan majelis hakim dengan pendampingan Unit PPA.

Tags: Pengeroyokan santrisantri kuningan

Related Posts

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian.(Foto:Istimewa).

Praperadilan Ditolak PN Sukabumi, Ibu Tiri Nizam Tetap Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak

Editor
22 April 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Praperadilan yang diajukan ibu tiri Nizam, Teni Ridha, dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, ditolak Pengadilan Negeri...

rekomendasi saham,kinerja pasar modal,pasar saham,investor saham indonesia

BEI Sesuaikan Kriteria Evaluasi Indeks IDX30, LQ45, dan IDX80

Editor
22 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian terhadap kriteria universe (semesta) Indeks IDX30, LQ45, dan IDX80 sebagaimana...

Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Menhaj Lepas Rombongan Perdana Jemaah Embarkasi Jakarta-Pondok Gede 

Editor
22 April 2026

Sebanyak 391 jemaah asal Jakarta Timur yang tergabung dalam kloter JKG-01 menjalani prosedur awal memasuki asrama haji dan secara bertahap...

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani.(Foto: Setneg)

BKPM: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun, 100,36 Persen

Editor
22 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Realisasi investasi pada kuartal pertama 2026 mencapai Rp498,79 triliun atau 100,36 persen dari target Rp497 triliun. Ungkap...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Batangan Antam Rabu 22/4/2026 Rp 2.830.000 Per Gram

Editor
22 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Rabu 22/4/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.830.000 per gram sebelum...

Pergerakan tanah di Bogor.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Gerakan Tanah di Babakan Madang Bogor, Pemkab Siapkan Langkah Mitigasi

Editor
22 April 2026

Sebanyak 9 kepala keluarga atau 28 jiwa kini telah direlokasi ke rumah kontrakan yang lebih aman. SATUJABAR, BABAKAN MADANG -...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.