• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 21 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polres Sukabumi Ringkus Dukun Cabul Modus Pengobatan

Editor
Rabu, 06 Desember 2023 - 06:57
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede beserta jajaran menggelar konferensi pers sejumlah kasus yang ditangani polisi Rabu (6/12/2023). (FOTO: Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG – Polres Sukabumi meringkus dukun cabul dengan modus pengobatan kepada seorang wanita.

Pelaku tindak pidana tersebut adalah seorang pria berusia 37 tahun, berinisial R, warga Kp. Pasantren RT 003/005 Desa Jembenenggang Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi.

RelatedPosts

Harga Emas Batangan Antam Sabtu 21/3/2026 Rp 2.893.000 Per Gram

Presiden Prabowo Komitmen Tuntaskan Pemulihan Pascabencana di Aceh Taming

Presiden Prabowo Salat Id Bersama Warga Korban Bencana di Aceh Tamiang

Adapun korban adalah seorang wanita berinisial YN berusia 33 tahun.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan dari pengakuan tersangka, pelaku mengaku dapat mengobati penyakit korban dengan proses ritual.

Setelah korban setuju, katanya, tersangka meminta korban untuk menjalani prosesi ruqyah dengan cara dimandikan.

Setelah itu, tersangka mengatakan bahwa sumber penyakit yang berada di tubuh korban berada di daerah alat vital korban.

“Sehingga korban harus membuat perjanjian dengan yang gaib dengan cara bersetubuh dengan tersangka sebanyak tiga kali,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri, Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman, dan Ipda Sidik Zaelani di Mapolres Sukabumi, melalui siaran pers Rabu (6/12/2023).

Kapolres mengemukakan barang bukti yang berhasil diamankan berupa baju korban. Bukti visum et revertum dan keterangan saksi.

Pelaku diancam dengan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap wanita tidak berdaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHPidana dan atau 290 KUHPidana, dengan ancaman pidana tujuh hingga sembilan tahun.

Tags: dukun cabulkapolres sukabumipolres sukabumi

Related Posts

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Batangan Antam Sabtu 21/3/2026 Rp 2.893.000 Per Gram

Editor
21 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Sabtu 21/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.893.000 per gram sebelum...

(Foto: Setneg)

Presiden Prabowo Komitmen Tuntaskan Pemulihan Pascabencana di Aceh Taming

Editor
21 Maret 2026

SATUJABAR, ACEH TAMIANG - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan Idulfitri sekaligus apresiasi atas percepatan pemulihan pascabencana banjir di wilayah Aceh...

(Foto: Setneg)

Presiden Prabowo Salat Id Bersama Warga Korban Bencana di Aceh Tamiang

Editor
21 Maret 2026

SATUJABAR, ACEH TAMIANG - Presiden Prabowo Subianto melaksanakan salat Idulfitri bersama masyarakat di Masjid Darussalam, kawasan hunian sementara (huntara), Kabupaten...

Arus mudik di jalan tol.(Foto: Istimewa)

Arus Mudik Lebaran 2026: Kendaraan Tinggalkan Jabotabek 1,4 Juta Unit

Editor
21 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Volume lalu lintas yang meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-10 s.d H-3 libur Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026...

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.(Foto: Setneg)

Presiden Ucapkan Selamat Idulfitri: Mari Perkuat Persatuan

Editor
21 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan Selamat Idulfitri 1447 Hijriah kepada seluruh umat Islam di Indonesia dan di...

(Foto: Setneg)

Presiden Prabowo Salat Idulfitri di Aceh

Editor
21 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Medan, Sumatera Utara, Jumat (20/03/2026) guna melakukan kunjungan kerja. Presiden Prabowo dan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.