SATUJABAR, JAKARTA–Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan illegal access, terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tersangka baru adalah, Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU).
Penetapan tersangka baru, Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU), disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto, dalam keterangan pers di kantor Divisi Humas Polri, Kamis (05/11/2026). Status Slamet Uliandi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka, setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkanz saudara SU (Slamet Uliandi), telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” ujar Suhermanto.
Penyidik belum melakukan penahanan terhadap Slamet Uliandi, karena masih sakit pasca stroke. Slamet Uliandi menjabat sebagai Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri, saat Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih menjadi Kapolri.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan illegal access, terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiga tersangka yang telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando (Mako) Brimob, yakni Kepala Staf Kepresidenan (KSP), sekaligus mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen Pol. Ahrie Sonta, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.







