JAKARTA – Jumlah hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi (high confidence) secara nasional kembali menurun. Berdasarkan pemantauan SiPongi Kementerian Kehutanan hingga Sabtu, 31 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB, terdeteksi 96 hotspot, turun 64 titik dibandingkan sehari sebelumnya yang tercatat sebanyak 160 hotspot.
Pada enam provinsi prioritas pengendalian karhutla terdeteksi 19 hotspot high confidence. Kalimantan Tengah mencatat 15 titik, Sumatera Selatan 3 titik, dan Kalimantan Selatan 1 titik. Sementara Kalimantan Barat, Jambi, dan Riau nihil hotspot high confidence.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penurunan hotspot secara nasional merupakan perkembangan positif, namun dinamika pada wilayah prioritas tetap menjadi perhatian. Hotspot merupakan indikasi anomali suhu permukaan yang terdeteksi melalui satelit NASA Terra/Aqua, SNPP, dan NOAA-20 dan tidak dapat langsung disamakan dengan jumlah kejadian kebakaran maupun luas areal yang terbakar. Seluruh indikasi tetap diverifikasi melalui patroli dan groundcheck.
Kalimantan Tengah masih menjadi salah satu fokus utama pengendalian. Dibandingkan sehari sebelumnya, hotspot di provinsi tersebut meningkat dari 12 menjadi 15 titik. Karakter lahan gambut juga memungkinkan api dan bara bertahan di bawah permukaan meskipun nyala api sudah tidak terlihat, sehingga pemadaman, pembasahan, penyisiran bara, mopping up, dan patroli tetap dilanjutkan.
Penguatan penanganan di Kalimantan Tengah dikawal langsung Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Dalam rangkaian kunjungan lapangan, Menhut meninjau langsung kawasan bekas kebakaran untuk melihat kondisi aktual pascakebakaran serta memastikan kawasan tersebut tidak kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal.
Di lokasi, Menhut bersama jajaran Kementerian Kehutanan mengecek kondisi kawasan menggunakan drone untuk memperoleh gambaran lapangan yang lebih luas. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan secara langsung pada sejumlah titik di kawasan yang sebelumnya mengalami kebakaran.
Peninjauan tersebut sekaligus diikuti dengan operasi pengawasan dan penegakan hukum kehutanan. Tim memasang papan peringatan larangan melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan, melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas dan kendaraan yang ditemukan di sekitar lokasi, serta mengecek temuan kayu dan kondisi kawasan secara langsung.
Petugas Penegakan Hukum Kehutanan juga melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak yang ditemukan berada di lokasi untuk mendalami aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut. Proses lebih lanjut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan alat bukti yang diperoleh.
Menhut menegaskan bahwa kawasan hutan yang telah mengalami kebakaran tidak boleh kemudian menjadi ruang untuk aktivitas ilegal maupun perubahan pemanfaatan kawasan secara melawan hukum. Pengawasan pascakebakaran karena itu menjadi bagian penting dari penanganan karhutla, tidak hanya untuk mencegah api kembali muncul tetapi juga mencegah penguasaan dan pemanfaatan kawasan secara ilegal.
Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penanganan karhutla dilakukan dari hulu hingga hilir. Setelah api dipadamkan, pemerintah tetap harus memastikan kawasan dijaga, penyebab kebakaran ditelusuri, serta setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum.
Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan terus memperkuat penindakan terhadap dugaan pelanggaran terkait karhutla maupun aktivitas ilegal di kawasan hutan. Dalam penanganan perkara karhutla, Ditjen Gakkumhut juga telah menetapkan PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah sebagai tersangka korporasi setelah proses penyidikan dan pendalaman alat bukti.
Penegakan hukum tersebut berjalan bersamaan dengan operasi pengendalian api di lapangan. Manggala Agni Kemenhut bersama BNPB, TNI, Polri, BMKG, BPBD, pemerintah daerah, Masyarakat Peduli Api, relawan, dunia usaha, dan para pihak tetap melakukan patroli, groundcheck, pemadaman, pembasahan, penyisiran bara, mopping up, dan pendinginan sesuai kondisi aktual masing-masing wilayah.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa turunnya hotspot nasional dari 160 menjadi 96 titik harus dimanfaatkan untuk mempercepat penuntasan operasi. Namun perkembangan di Kalimantan Tengah menunjukkan bahwa kewaspadaan belum dapat dikendurkan.
Ukuran keberhasilan pengendalian karhutla bukan hanya berkurangnya jumlah hotspot. Yang harus dipastikan adalah api dan bara benar-benar padam, kebakaran tidak kembali muncul, kawasan bekas kebakaran tetap terlindungi, masyarakat aman, serta setiap pihak yang melakukan pelanggaran di kawasan hutan diproses sesuai ketentuan hukum.







