• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 21 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Buronan Penipu Bawa Kabur 138 Ekor Hewan Kurban Milik Pedagang di Tasikmalaya, Ditangkap di Jakarta

Editor
Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:10
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Ade Papa Rihi.(Foto:Istimewa).

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Ade Papa Rihi.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, TASIKMALAYA–Terbuai janji manis pelaku penipuan, seorang pedagang hewan kurban di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, harus rugi besar. Korban kehilangan 138 ekor hewan kurban saat Idul Adha tahun lalu, dibawa pelaku penipuan asal Jakarta, yang baru berhasil ditangkap setelah buron dan berpindah-pindah tempat.

Pelaku penipuan bernisial AS, berusia 29 tahun, berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya, setelah lebih dari satu tahun buron. Pria asal Jakarta tersebut, membawa kabur sebanyak 138 ekor hewan kurban milik pedagang di Kabupaten Tasikmalaya, yang dikelabui janji manisnya.

RelatedPosts

Senator Jabar Agita: Pemerataan Sekolah dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Harus Perhatikan Kebutuhan Masyarakat

Kebakaran KMP Batumandi, Menhub: Sedang Diinvestigasi

BI-Rate Tetap 5,75%, Perkuat Stabilitas, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Ade Papa Rihi, mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kompleks Asrama Pemadam Kebakaran, Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku terlacak setelah lama buron dan selalu berpindah-pindah tempat selama dalam pengejaran polisi.

Pelaku telah menipu korban berinisial MS, 38 tahun, pedagang hewan kurban di Kampung Cintasari, Desa Singasari, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Modus penipuan yang dilakukan pelaku, berpura-pura mengaku sebagai pedagang besar dengan meyakinkan korban memborong 138 ekor hewan kurban miliknya, dan dijanjikan melunasi semua pembayarannya.

“Pelaku ini bisa meyakinkan korban melalui janji bohong, pembayaran hewan kurban yang diborongnya akan dilunasi sesuai waktu jatuh tempo, tanpa dicicil. Pembayaran akan dilunasi tiga hari sebelum Hari Raya Idul Adha 2025 tahun lalu, untuk 138 ekor hewan kurban yang dibeli dari korban,” ujar Ade, dalam keterangan pers do Markas Polres (Mapolres) Tasikmalaya, Rabu (21/10/2026).

Ade menjelaskan, terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan, pada Kamis, 15 Mei 2025, di Kampung Cintasari, Desa Singasari, Kecamatan Singaparna. Korban sebagai pedagang hewan kurban didatangi pelaku yang mengaku pedagang besar yang seeang membutuhkan ratusan ekor hewan kurban untuk memenuhi permintaan para pelanggannya di wilayah Jakarta.

Korban saat itu percaya saja dengan janji manis pelaku untuk menyerahkan sebanyak 138 ekor hewan kurban miliknya, terdiri dari domba dan kambing. Pembayaran yang dijanjikan dilunasi tidak hari sebelum Hari Raya Idul Adha, tidak pernah ada kabar.

Korban curiga setelah nomor ponsel pelaku tiba-tiba tidak aktif dan pesan WhatsApp (WA) yang dikirimnya tidak dibalas-balas. Sadar telah tertipu, korban kemudian melaporkannya ke Polres Tasikmalaya.

“Semua hewan kurban yang diserahkan dan dikirimkan korban ke Jakarta, telah dijual kembali oleh pelaku yang menghilang. Nilai kerugian materil yang dialami korban sebesar Rp.716.200.000,” jelas Ade.

Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya berbulan-bulan melakukan pelacakan, hingga bisa mengendus keberadaan pelaku di Kompleks Asrama Pemadam Kebakaran, Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku ditangkap dalam proses penyergapan tanpa perlawanan, untuk dibawa ke Mapolres Tasikmalaya.

“Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual 138 hewan kurban milik korban. Hewan kurban dijual murah, dan uangnya telah habis untuk kebutuhan pribadinya,” ungkap Ade.

Pelaku yang sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Tasikmalaya, dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 495 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang TIndak Pidana Penipuan dan Penggelapan. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara, atau denda paling banyak Rp.500 juta.

Tags: Buronan Penipu Bawa Kabur 138 Ekor Hewan Kurban Milik PedagangDitangkap di Jakartajawa baratkabupaten tasikmalayaPolres TasikmalayaSatreskrim Polres Tasikmalaya

Related Posts

Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti (depan tengah).(Foto: Istimewa)

Senator Jabar Agita: Pemerataan Sekolah dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Harus Perhatikan Kebutuhan Masyarakat

Editor
21 Oktober 2026

BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti menyoroti...

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.(Foto: Humas Kemenhub)

Kebakaran KMP Batumandi, Menhub: Sedang Diinvestigasi

Editor
21 Oktober 2026

CILEGON - Kapal Motor Penumpang (KMP) Batumandi yang bertolak dari Pelabuhan Bakauheni menuju Merak mengalami insiden kebakaran di alur masuk...

Dewan Gubernur Bank Indonesia, 21 Oktober 2026.(Foto: Bank Indonesia)

BI-Rate Tetap 5,75%, Perkuat Stabilitas, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Editor
21 Oktober 2026

JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20-21 Oktober 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75% dan suku...

Penyerahan barang rampasan negara dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung kepada Pemkot Bandung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rabu, 21 Oktober 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Kejaksaan Serahkan 6 Unit Properti Kebun Binatang ke Pemkot Bandung

Editor
21 Oktober 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerima penyerahan enam bangunan yang merupakan barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi...

Pembersihan vandalisma di simpang lima Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Vandalisme Bekas Demo di Kota Bandung Dibersihkan

Editor
21 Oktober 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membersihkan vandalisme di sejumlah titik. Di antaranya di Simpang Lima, Jalan Braga, Pendopo Kota...

Ilustrasi korban kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

Oknum Dokter di Bandung Diduga Cabuli Anak Kandung, Pelaku Ditangkap Setelah Ibu Korban Didampingi Anggota DPR

Editor
21 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang oknum dokter di Kota Bandung, Jawa Barat, diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3,5 tahun....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.