SATUJABAR, TASIKMALAYA–Terbuai janji manis pelaku penipuan, seorang pedagang hewan kurban di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, harus rugi besar. Korban kehilangan 138 ekor hewan kurban saat Idul Adha tahun lalu, dibawa pelaku penipuan asal Jakarta, yang baru berhasil ditangkap setelah buron dan berpindah-pindah tempat.
Pelaku penipuan bernisial AS, berusia 29 tahun, berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya, setelah lebih dari satu tahun buron. Pria asal Jakarta tersebut, membawa kabur sebanyak 138 ekor hewan kurban milik pedagang di Kabupaten Tasikmalaya, yang dikelabui janji manisnya.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Ade Papa Rihi, mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kompleks Asrama Pemadam Kebakaran, Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku terlacak setelah lama buron dan selalu berpindah-pindah tempat selama dalam pengejaran polisi.
Pelaku telah menipu korban berinisial MS, 38 tahun, pedagang hewan kurban di Kampung Cintasari, Desa Singasari, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Modus penipuan yang dilakukan pelaku, berpura-pura mengaku sebagai pedagang besar dengan meyakinkan korban memborong 138 ekor hewan kurban miliknya, dan dijanjikan melunasi semua pembayarannya.
“Pelaku ini bisa meyakinkan korban melalui janji bohong, pembayaran hewan kurban yang diborongnya akan dilunasi sesuai waktu jatuh tempo, tanpa dicicil. Pembayaran akan dilunasi tiga hari sebelum Hari Raya Idul Adha 2025 tahun lalu, untuk 138 ekor hewan kurban yang dibeli dari korban,” ujar Ade, dalam keterangan pers do Markas Polres (Mapolres) Tasikmalaya, Rabu (21/10/2026).
Ade menjelaskan, terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan, pada Kamis, 15 Mei 2025, di Kampung Cintasari, Desa Singasari, Kecamatan Singaparna. Korban sebagai pedagang hewan kurban didatangi pelaku yang mengaku pedagang besar yang seeang membutuhkan ratusan ekor hewan kurban untuk memenuhi permintaan para pelanggannya di wilayah Jakarta.
Korban saat itu percaya saja dengan janji manis pelaku untuk menyerahkan sebanyak 138 ekor hewan kurban miliknya, terdiri dari domba dan kambing. Pembayaran yang dijanjikan dilunasi tidak hari sebelum Hari Raya Idul Adha, tidak pernah ada kabar.
Korban curiga setelah nomor ponsel pelaku tiba-tiba tidak aktif dan pesan WhatsApp (WA) yang dikirimnya tidak dibalas-balas. Sadar telah tertipu, korban kemudian melaporkannya ke Polres Tasikmalaya.
“Semua hewan kurban yang diserahkan dan dikirimkan korban ke Jakarta, telah dijual kembali oleh pelaku yang menghilang. Nilai kerugian materil yang dialami korban sebesar Rp.716.200.000,” jelas Ade.
Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya berbulan-bulan melakukan pelacakan, hingga bisa mengendus keberadaan pelaku di Kompleks Asrama Pemadam Kebakaran, Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku ditangkap dalam proses penyergapan tanpa perlawanan, untuk dibawa ke Mapolres Tasikmalaya.
“Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual 138 hewan kurban milik korban. Hewan kurban dijual murah, dan uangnya telah habis untuk kebutuhan pribadinya,” ungkap Ade.
Pelaku yang sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Tasikmalaya, dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 495 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang TIndak Pidana Penipuan dan Penggelapan. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara, atau denda paling banyak Rp.500 juta.







