BANDUNG: OJK atau Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan bersinergi dalam penegakan hukum jasa keuangan.
Anggota Dewan Komisioner OJK bertemu dengan Menkopolhukam Moh. Mahfud MD untuk merinci tugas dan kewenangan dalam sinergi itu.
Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar menyampaikan beberapa hal kaitannya dengan tugas dan kewenangan otorita itu sebagai regulator jasa keuangan.
Pertama, otoritas keuangan terus menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan serta melakukan pengawasan terhadap setiap Lembaga Jasa Keuangan secara individual.
Kedua, langkah-langkah penegakan hukum yang akan terus diperkuat otoritas keuangan dalam pengawasan prudential dan market conduct di industri jasa keuangan.
Penegakan hukum juga akan terus ditingkatkan dalam pengawasan internal sehingga dibutuhkan penguatan kerja sama dengan instansi yang memiliki kewenangan penegakan hukum.
Menurut Mahendra, penguatan penegakan hukum ini sangat diperlukan untuk memperkuat pengawasan OJK.
“Khususnya menghadapi tantangan ekonomi global yang berdampak pada perekonomian nasional,” katanya dikutip situs OJK.
APU & PPT
Ketiga, perkembangan penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
Yang telah selesai dilakukan on-site visit Mutual Evaluation Review (MER) oleh Financial Action Task Force (FATF) dalam rangka keanggotaan penuh Indonesia pada FATF.
Dia Kami berharap sinergi dan juga kerja sama koordinasi yang semakin baik ke depan dapat terus ditingkatkan.
“Karena di samping menghadapi kondisi ekonomi dunia makin penuh tantangan tapi juga terjadinya berbagai hal yang berkaitan dengan perkembangan teknologi yang begitu cepat dan begitu kompleks,” kata Mahendra.
Sebelumnya, OJK dan Kemenkopolhukam sudah melakukan berbagai kerja sama antara lain meliputi: Kebijakan di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan.
Kemudian, pengelolaan dan penanganan isu di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan, dukungan dalam rangka penyusunan regulasi dan penegakan hukum jasa keuangan.
Penyediaan narasumber dan atau tenaga ahli, peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia dan pertukaran data dan atau informasi.
Sesuai visinya, OJK menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.