SATUJABAR, BATANG–Polisi menetapkan tiga orang pelaku penyerangan dan perusakan bus pemain Tim Elite Pro Akademi (EPA) Persib Bandung Usia 18 tahun, sebagai tersangka. Aksi penyerangan dan perusakan bus oleh supporter Persija, terjadi saat hendak beristirahat di Rest Area Kilometer 369-B, Tol Batang, Jawa Tengah.
Ketiga pelaku penyerangan dan perusakan bus pemain Tim Elite Pro Akademi (EPA) Persib Bandung Usia 18 tahun, yang ditetapkan sebagai tersangka, merupakan supporter Persija, warga Jakarta Barat. Ketiga pelaku sebelumnya ditangkap Tim Satreskrim Polresta Batang, setelah wajahnya teridentifikasi dark bukti petunjuk rekaman kamera pengawas, CCTV, di lokasi rest area, serta keterangan saksi-saksi.
“Selanjutnya dari hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan, dari bukti petunjuk rekaman CCTV di lokasi rest area, serta keterangan saksi-saksi, penyidik Satreskrim Polresta Batang telah mengamankan tiga orang pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Batang, Kombes Warsono, dalam keterangannya kepada wartawan di Markas Polresta (Mapolresta) Batang, Senin (19/10/2026).
Ketiga tersangka, masing-masing berinisial BPA, berusia 33 tahun, HH, 26 tahun, dan MF alias T, 26 tahun. Tersangka BPA, melakukan pemukulan terhadap offisial Tim EPA Persib dan melalukan pelemparan batu ke kaca bus. Tersangka HH, melakukan pelemparan batu ke kaca bus, menendang traffic cone, dan melempar stick cone ke arah bus.
Sementara tersangka MF alias T, mengambil dua koper milik pemain dan ofisial pemain Tim EPA Persib dari bagasi bus yang terbuka. Ketiga tersangka ditangkap di Gerbang Tol Cikarang Utama, Cikampek, Karawang, setelah dihadang polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jawa Barat saat dalam perjalanan menuju Jakarta, di wilayah Kabupaten Bogor dan Jakarta Barat.
“Saat diamankan, kami juga menemukan barang bukti yang diduga terkait narkoba. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka atas nama insial BPA, dinyatakan positif narkoba jenis sabu dan ganja,” kata Warsono.
Ketiga tersangka yang kini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Batang, dijerat pasal berbeda. Tersangka BPA dijerat Pasal 262 Ayat 1, dan/atau Ayat 2, Pasal 466, dan/atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka HH dijerat Pasal 262 Ayat 1, dan/atau Pasal 52 KUHP. Sedangkan tersangka MF alias T, dijerat Pasal 477 Ayat 1 Huruf G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
“Untuk tindak pidana perusakan dan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan orang lain luka, ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara. Tindak pidana pencurian ancamannya juga maksimal tujuh tahun penjara, dan denda paling besar Rp.500 juta,” jelas Warsono.
Polisi masih terus mendalami keterlibatan pelaku lainnya dalam aksi penyerangan dan perusakan bus pemain Tim EPA Persib Usia 18 tahun. Bukti petunjuk rekaman CCTV, keterangan saksi-saksi, serta bukti lainnya masih didalami, untuk bisa mengungkap identitas pelaku lainnya yang terlibat.
Sementara itu, Direktur Youth Development PT Persib Bandung Bermartabat, Zaenal Arief, mengapresiasi langkah cepat jajaran Polresta Batang, Polda Jawa Tengah. Penangkapan para pelaku dan mengusutnya secara tuntas, diharapkan bisa menjadi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dari Polresta Batang. Kami berharap kasusnya terus dikawal sampai tuntas, agar bisa menjadi efek jera, dan cukup sampai di sini, tidak ada lagi gesekan-gesekan yang menimbulkan aksi anarkis. Rivalitas hanya di lapangan, di luar lapangan kita adalah Indonesia,” ujar Zaenal Arief.
Zaenal Arief memastikan, komunikasi dan koordinasi telah dilakukan dengan manajemen Persija melalui Deputi CEO. Dari kejadian yang telah menodai dunia sepakbola Indonesia, hingga harus menimbulkan korban dan kerusakan, terutama suporter Persib Bandung diminta agar tidak terprovokasi dan menahan diri.







