SATUJABAR, BANDUNG — Tim Satresnarkoba Polrestabes Bandung, menggerebek pabrik memproduksi obat-obatan keras terbatas ilegal di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat. Prabrik tersebut, bisa meproduksi obat-obatan keras terbatas ilegal, seperti jenis Tramadol dan Hexymer, hingga delapan juta butir per hari.
Penggerebekan pabrik obat-obatan keras terbatas ilegal oleh Tim Satresnarkoba Polrestabes Bandung, di kawasan pergudangan Bizpark Kopo, Kota Bandung, berlangsung pada Minggu (18/10/2026) petang. Dalam penggerebekan tersebut, berhasil diamankan ratusan ribu butir obat-obatan keras terbatas ilegal jenis Tramadol dan Hexymer siap edar.
Di lokasi penggerebekan, juga disita bahan baku obat berikut peralatan produksinya. Ada dua lokasi gudang yang dijadikan sebagai tempat produksi.
Penggerebekan dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana. Saat penggerebekan, empat orang tertangkap tangan tengah memproduksi obat-obatan keras terbatas ilegal tersebut.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Hengki datang ke lokasi penggerebekan. Hengki menyebutkan, pabrik yang digerebek bisa memproduksi hingga delapan juta butir obat-obatan keras terbatas ilegal jenis Tramadol dan Hexymer dalam setiap harinya
“Dari peralatan yang ada, pabrik ini bisa memproduksi hingga delapan juta butir obat per hari. Obat-obatan keras terbatas ilegal yang diproduksi jenis Tramadol dan Hexymer,”” ujar Hengki, yang datang ke lokasi bersama Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Dedi Supriyadi.
Hengki memgungkapkan, distribusi obat tidak hanya di wilayah Jawa Barat, tetapi juga mengincar pasar di luar daerah, seperti Jakarta. Terbongkarnya lokasi pabrik hasil pengembangan dari penangkapan seorang pengedar.
Tim Satresnarkoba Polrestabes Bandung awalnya berhasil menangkap seorang pengedar obat-obatan keras terbatas ilegal di Rest Area Kilometer 125 Tol Purbaleunyi, pada Jum’at (16/10/2026) malam Dari penangkapan, berhasil disita 600 butir obat-obatan keras terbatas ilegal jenis Hexymer.
“Awalnya kita mengamankan satu orang pengedar, pada Jum’at malam, di Kilometer 125 Tol Purbaleunyi, dengan barang bukti 600 ribu butir jenis Hexymer siap edar. Barang bukti yang kita sita hendak dibawa pelaku menuju daerah Jakarta,” ungkap Hengki.
Dari hasil pengembangan dua hari, pada Sabtu dan Minggu, berhasil dibongkar lokasi pabriknya di kawasan Pergudangan Bizpark Kopo, Kota Bandung. Empat orang yang tengah memproduksi, langsung diamankan ke Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Bandung, untuk menjalani pemeriksaan
Keempat pelaku berinisial P, R, M, dan F. Peran keempat pelaku bertindak sebagai pembeli bahan baku, peracik, koordinator, hingga pengantar yang ditangkap di Tol Purbaleunyi.
Di dalam gudang pabrik, diamankan bahan baku jenis prekursor berton-ton yang disimpan dalam puluhan drum, mesin cetak pemanas, puluhan ponsel, laptop berisi data penjualan, serta buku rekening. Berdasarkan perhitungan polisi, bahan baku tersebut diperkirakan dapat menghasilkan hingga 256 juta butir obat-obatan keras ilegal jenis Tramadol dan Hexymer.
Hengki menjelaskan, para pelaku baru menyewa gudang produksi tersebut selama 22 hari. Tim Satresnarkoba Polrestabes Bandung masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, untuk mengungkap jaringan pemasok bahan baku serta jalur distribusi obat-obatan keras ilegal yang peredarannya tengah mendapat perhatian serius pihak kepolisian.






