JAKARTA – Sebanyak 34 jemaah umrah asal Bekasi dan Jakarta sempat tertahan di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Oktober 2026. Jemaah akhirnya diberangkatkan menuju Jakarta setelah dilakukan koordinasi antara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), pengurus cabang Bekasi, dan layanan bandara.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah pada Direktorat Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Andi M Taufik, mengatakan penanganan terhadap para jemaah dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait kondisi tersebut.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, kemudian Subdit Pengawasan Umrah melakukan koordinasi dengan Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Utara,” ucap Andi melalui sambungan telepon, Jakarta, Rabu (7/10/2026) dilansir Kemenhaj.
Dari hasil koordinasi tersebut, diketahui bahwa penanganan terhadap 34 jemaah telah dilakukan bersama pihak PPIU, pengurus cabang Bekasi, serta layanan bandara.
Para jemaah kemudian difasilitasi untuk mendapatkan konsumsi dan ruang tunggu selama berada di bandara. Selanjutnya, mereka diberangkatkan menuju Jakarta menggunakan penerbangan Citilink dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 18.30 WIB.
Meski persoalan tersebut telah ditangani, Kemenhaj menilai kejadian itu tetap harus menjadi perhatian serius dari sisi pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah.
Andi mengatakan, meskipun terdapat informasi awal yang kemudian diklarifikasi oleh pihak travel, kondisi 34 jemaah yang sempat tertahan dan tidak memperoleh kepastian keberangkatan secara memadai menunjukkan adanya persoalan yang perlu dievaluasi, terutama menyangkut koordinasi, komunikasi, dan pelayanan kepada jemaah.
Pada prinsipnya, PPIU bertanggung jawab memastikan setiap jemaah mendapatkan kepastian perjalanan, informasi penerbangan, pelayanan, konsumsi, serta pendampingan. Tanggung jawab tersebut juga mencakup penanganan jemaah apabila terjadi kendala operasional selama perjalanan.
Karena itu, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan memberangkatkan jemaah menuju Jakarta. Pemerintah menilai perlu dilakukan verifikasi dan evaluasi untuk mengetahui penyebab terjadinya keterlambatan maupun ketidakjelasan informasi yang diterima jemaah.
Sebagai bagian dari proses pengawasan, PPIU Lamahu Tour & Travel diminta menyampaikan laporan resmi secara tertulis. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan data tiket, manifest jemaah, bukti komunikasi dengan jemaah, kronologi keberangkatan, serta penjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pengaturan perjalanan jemaah dari Medan menuju Jakarta.
Kejadian tersebut selanjutnya akan dicatat sebagai bahan evaluasi terhadap pelayanan PPIU dan menjadi bagian dari pemantauan lebih lanjut.
Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan tidak ada jemaah lain yang masih mengalami kendala perjalanan. Selain itu, pemerintah akan memastikan seluruh kewajiban PPIU terhadap 34 jemaah telah dipenuhi hingga mereka tiba di daerah tujuan masing-masing.
Dengan demikian, insiden di Bandara Kualanamu tersebut tidak hanya menjadi persoalan keberangkatan yang telah terselesaikan, tetapi juga menjadi catatan penting bagi penyelenggara perjalanan umrah agar koordinasi, komunikasi, dan pelayanan kepada jemaah tidak terabaikan.







