JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, memberikan apresiasi terhadap kebijakan Presiden Prabowo yang memberikan subsidi melalui APBN dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Kebijakan ini dia nilai sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin dan memfasilitasi kehidupan beragama bagi seluruh warga negaranya.
Ketika ditanya terkait dengan syarat haji dan keabsahannya, Prof Niam menegaskan, skema dukungan anggaran ini tidak bertentangan dengan prinsip dasar istitha’ah (kemampuan) dalam ajaran Islam.
Kemampuan yang menjadi syarat kewajiban menunaikan ibadah haji memiliki jalan yang beragam, termasuk ketika seseorang mendapatkan rezeki atau bantuan dari pihak lain, dalam hal ini fasilitas dari negara.
“Orang yang berangkat haji dibiayai secara keseluruhan saja sah dan kewajiban hajinya sudah gugur, apalagi ini oleh negara”, ujarnya seperti dikutip laman MUI.
”Kehadiran negara dalam memberikan fasilitasi dan subsidi bagi warga negara itu bisa beragam. Ada subsidi sektor pendidikan melalui sekolah dasar tanpa biaya, subsidi energi, hingga insentif bidang sosial. Nah, subsidi pembiayaan haji ini adalah wujud subsidi di bidang keagamaan,” imbuh Prof Niam kepada MUI Digital di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menegaskan bahwa sebagai negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, Indonesia sudah seharusnya hadir memfasilitasi praktik penyelenggaraan ibadah umat beragama.
Menurut Prof Niam, bentuk dukungan tersebut dapat diwujudkan melalui penyediaan layanan kesehatan seperti vaksinasi, pelatihan manasik keagamaan, hingga efisiensi komponen pembiayaan.
Selain mengapresiasi Presiden, Prof Niam juga menyampaikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah dalam hal ini Menteri Haji dan Umrah yang telah merampungkan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) lebih awal.
Penetapan biaya yang dilakukan lebih dini ini memungkinkan persiapan penyelenggaraan haji dilakukan secara optimal, matang, dan terstruktur sejak awal.
“Apresiasi pada Pemerintah, khususnya Menteri Haji dan Pimpinan DPR-RI yang telah menuntaskan besaran BPIH serta BIPIH dan subsidi bagi jamaah. Ini langkah awal untuk optimalisasi layanan”, tegasnya.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia bersama Panitia Kerja (Panja) DPR RI sebelumnya menyepakati rata-rata BPIH Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351,35 per jamaah.
Dari total angka tersebut, beban Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung langsung oleh jamaah sebesar 55,50% atau Rp54.648.825,00, sedangkan 44,50% sisanya ditutup dari Nilai Manfaat (NM) sebesar Rp43.817.526,35.
Melalui instruksi Presiden terkait subsidi APBN sebesar Rp3,2 juta, ditambah setoran awal Rp25 juta dan saldo Virtual Account (VA) sebesar Rp3,4 juta, sisa biaya pelunasan yang harus dibayar jamaah ditekan menjadi rata-rata Rp23.048.825,00.
Kebijakan ini berhasil menurunkan beban riil pelunasan jamaah sekitar Rp3,38 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Rais Syuriah PBNU ini menekankan pentingnya keterbukaan dalam penyampaian rincian komponen BPIH tersebut kepada publik.
“Penjelasan secara rinci dan transparan mengenai komponen BPIH sangat penting agar masyarakat, khususnya jamaah haji, memiliki pemahaman yang utuh terkait hak dan kewajibannya. Transparansi ini juga memudahkan DPR dalam melakukan pengawasan serta membantu Pemerintah memberikan pertanggungjawaban yang akuntabel,” tegasnya.
Setelah penetapan aspek anggaran tuntas, Prof Niam mendorong Kemenhaj dan DPR untuk berfokus penuh pada kualitas pelayanan ibadah di tanah suci.
Prof Niam berharap pemerintah dapat memastikan seluruh syarat dan rukun haji dapat difasilitasi dengan sempurna, sah secara syar’i, serta sebisa mungkin memfasilitasi amalan-amalan sunnah demi kesempurnaan ibadah jamaah.
Beberapa hal teknis dinilai membutuhkan diplomasi tingkat antarnegara, seperti pelaksanaan safari wukuf, pelayanan bagi jamaah sakit, serta aksesibilitas bagi jamaah difabel.
Mengenai pengelolaan Dam (denda haji), Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini mengingatkan agar Pemerintah Indonesia menyesuaikan dengan regulasi Pemerintah Arab Saudi dan standar kepatuhan syariah.
Saat ini, otoritas Arab Saudi telah memodernisasi pengelolaan Dam dengan mewajibkan penyembelihan melalui platform resmi seperti Adahi, bahkan mengarah pada pengintegrasiannya ke dalam komponen resmi haji.
”Kemenhaj perlu berkoordinasi erat dengan pihak Saudi, khususnya pengelola Adahi, untuk mengoptimalkan layanan penyembelihan dam. Lebih dari itu, diplomasi ini harus dipastikan agar daging hasil penyembelihan dam dapat didistribusikan dan dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan,” pungkas Ketua Majelis Alumni IPNU ini.







