SATUJABAR, BANDUNG–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengeluarkan surat pencekalan bepergian ke luar negeri buat Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin. Syaefudin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu Tahun Anggaran 2022-2025, dan upaya praperadilannya ditolak.
Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu Tahun Anggaran 2022-2025, telah menyeret Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin sebagai tersangka. Kasus korupsi yang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, telah merugikan negara senilai Rp.18 miliar.
Syaefudin ditetapkan tersangka, saat kasus korupsi terjadi menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024. Kejati Jawa Barat telah mengeluarkan surat pencekalan ke luar negeri buat Syaefudin, setelah upaya praperadilan atas statusnya sebagai tersangka yang dinilai cacat hukum, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Selain Syaefudin, penyidik Kejati Jawa Barat juga telah menetapkan dua tersangka lain, pria berinisial IM dan AF. Kedua tersangka saat itu menjabat sebagai Plt Sekretaris, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu.
“Sejak penetapan tersangka (Syaefudin), kami sudah mengajukan permohonan pencegahan, atau pencekalan ke luar negeri kepada pihak Keimigrasian sesuai SOP (standar operasional prosedur). Jadi, langkah pencegahan itu sudah dilakukan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawinaya, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (08/10/2026).
Cahya memastikan, proses penyidikan kasus korupsi menjerat Syaefudin setelah menjabat Wakil Bupati terus berjalan. Permohonan gugatan praperadilan Syaefudin telah ditolak.
“Proses hukum terus berjalan, tidak ada penghentian perkara. Meski sebelumnya pemohon mengajukan upaya praperadilan, dan itu sudah ditolak,” kata Cahya.
Cahya menegaskan, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Barat, saat ini sedang melengkapi berkas administrasi sesuai pertimbangan Majelis Hakim. Penyidik juga menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Syaefudin, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, yang tengah menempuh upaya praperadikan mangkir dari panggilan. Jika tetap tidak kooperatif setelah tiga kali pemanggilan, penyidik akan melakukan upaya penjemputan paksa.
“Ada jangka waktu dan prosedur yang harus ditempuh terkait pemanggilan tersangka. Apabila setelah pemanggilan patut hingga tiga kali tersangka tetap tidak kooperatif, tim penyidik tentu mempertimbangkan melakukan upaya paksa,” tegas Cahya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022-2025, dilaporkan Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (GPPI), pada pertengahan tahun 2025. Laporan turut menyertakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan kerugian negara mencapai Rp.16,8 miliar.
Kerugian tersebut dikaitkan dengan pemberian tunjangan perumahan dan transportasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu periode 2022-2025, yang disebut tidak sesuai ketentuan. Besaran tunjangan menjadi sorotan, berbeda-beda berdasarkan jabatan.
Ketua DPRD mendapatkan tunjangan perumahan dana transportasi Rp 40 juta per bulan, atau Rp.480 juta per tahun, Wakil Ketua DPRD, Rp.35 juta per bulan, atau Rp.420 juta per tahun, dan anggota DPRD Rp.30 juta per bulan, atau Rp.360 juta per tahun. Besaran tersebut disebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, mengatur tentang Hak Keuangan, Administratif Pimpinan, dan Anggota DPRD.







