SATUJABAR, BANDUNG–Aksi pemalakan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menghebohkan jagat maya. Pelaku pemalakan terhadap korbannya seorang pedagang kerupuk keliling yang viral di media sosial, berhasil diringkus polisi.
Polisi langsung bergerak cepat merespons aksi pemalakan yang viral di media sosial. Kejadian menyita perhatian masyarakat di jagat maya, karena korbannya seorang pedagang kerupuk yang diminta uang Rp.100 ribu oleh pelaku alasan uang keamanan.
Pelaku pemalalan berinisial AB, pemuda berusia 34 tahun, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Katapang bersama Tim Satreskrim Polresta Bandung. Pelaku diringkus di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung, pada Sabtu dinihari (26/09/2026).
“Setelah mencermati rekaman video atas kejadian tindak pidana pemerasan, yang viral di media sosial, dan korbannya juga melapor, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Katapang dan Satreskrim Polresta Bandung, langsung melakukan penyelidikan intensif. Alhamdulillah, pelaku sudah berhasil kami amankan,” ujar Kapolsek Katapang, Kompol Ari Purwantono, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/09/2026).
Ari menjelaskan, kejadian tindak pidana pemerasan terjadi di wilayah Kompleks Soreang Residence, Desa Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Selasa (22/09/2026) sore, sekitar pukul 15.30 WIB. Korbannya berinisial EK, pria baruh baya, berusia 65 tahun, seorang pedagang kerupuk keliling
Dalam rekaman video yang beredar luas dan mendapat kecaman warganet di media sosial, pelaku meminta uang secara paksa kepada korban sebesar Rp.100 ribu. Aksi pemalakan juga dilakukan terhadap pedagang lainnya, alasan uang keamanan.
Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku, berkat bukti petunjuk rekaman kamera pengawas, CCTV, di sekitar lokasi kejadian. Pelaku diketahui pria pengangguran, warga Kampung Bandawa, Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
“Pelaku telah menjalani pemeriksaan, dan langsung kami tahan. Kami juga menyita satu unit sepeda motor dan helm yang digunakan pelaku saat kejadian, tas, serta pakaian yang dikenakannya,” jelas Ari.







