SATUJABAR, BOGOR–Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mempersilahkan media mengecek dan meliput langsung kondisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pasca temuan hasil inspeksi mendadak (sidak) Tim Ombusman Republik Indonesia. Saat melakukan sidak, Tim Ombusman dikejutkan mendapatkan bangunan dengan fasilitas menyerupai apartemen di Lapas Kelas II-A Cibinong.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, untuk menyikapi temuan dari hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia, terkait bangunan fasilitas mewah warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Bangunan fasilitas mewah tersebut, disebut menyerupai apartemen.
Yusril mempersilakan media untuk mengecek dan meliput langsung kondisi di dalam lapas tersebut, pasca temuan hasil sidak Tim Ombusman di lapangan.
“Kami memutuskan hari ini media dipersilakan meliput secara langsung seperti apa temuan Ombudsman di Lapas Cibinong. Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartemen disana,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/09/2026).
Menurut Yusril, keterbukaan diperlukan untuk memastikan bentuk fasilitas yang ditemukan Ombudsman, serta siapa pihak yang menggunakannya. Apakah bangunan tersebut merupakan rumah pegawai di dalam lapas, tempat asimilasi narapidana menjelang bebas, atau memang fasilitas mewah untuk narapidana tertentu yang sanggup membayar, perlu dipastikan.
“Kalau ada, pastikan fasilitas apa itu. Apakah itu rumah pegawai di dalam lapas, tempat asimilasi napi menjelang bebas, atau memang benar itu fasilitas mewah buat para napi tertentu, yang sanggup membayar,” kata Yusril.
Yusril menegaskan, jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan pejabat pemasyarakatan, maupun pegawai Lapas Cibinong, maka Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, harus mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan.
“Kalau pejabat PAS, atau pegawai Lapas Cibinong yang bersalah mengadakan fasilitas tersebut, apalagi mengomersialkannya, jajaran Kementerian Imipas tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi,” tegas Yusril
Yusril juga mempersilakan Ombudsman memberikan klarifikasi apabila temuannya tersebut, ternyata tidak sesuai kondisi sebenarnya di lapangan, atau terdapat perbedaan persepsi. Klarifikasi secara terbuka., jangan ada dusta, dan jangan pula ada fitnah diantara kita.
“Sebagai sesama abdi negara, mari kita saling terbuka. Itu sebabnya, silakan media datang ke Lapas Cibinong, dan lihat semua fakta yang ada disana, beberkan secara terbuka apa yang ada di sana,” ungkap Yusril.
Sebelumnya, sidak dilakukan Tim Ombusman ke Lapas Kelas II-A Cibinong, atau Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, dilakukan, Rabu (23/092026). Sidak merupakan kali kedua, setelah pada sidak pertama Tim Ombusman kesulitan karena tidak diberi akses masuk ke area Lapas.
Pada sidak kali ini, Tim Ombudsman kembali mengalami hambatan untuk bisa masuk ke area lapas, meski membawa surat resmi dan mengenakan atribut kelembagaan. Bahkan, Tim Ombudsman harus terlibat cekcok hingga saling dorong dengan petugas keamanan, sebelum bisa memasuki ke sebagian area Lapas.
Saat sidak berlangsung, Tim Ombusman dikejutkan saat mendapatkan bangunan dengan fasilitas menyerupai apartemen, berada di belakang Lapas. Selain itu, juga menemukan sejumlah kendaraan mewah terparkir, salah satunya Toyota Alphard.
Bangunan menyerupai apartelem tersebut, terdiri lebih dari 10 kamar, bangunan mirip penginapan, atau rumah singgah. Fasilitasnya jauh lebih lengkap dibandingkan blok hunian warga binaan pada umumnya.
“Kami semakin bertanya, ada apa kok kita dihalang-halangi. Ada bangunan standar apartemen, bagus, bagus sekali. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada, peralatan rumah tangga semua ada,” ujar anggota Ombusman, Fikri Yasin.
Fikri mengatakan, selain bangunan mewah menyerupai apartemen, ditemukan juga kendaraan mewah, salah satunya mobil Toyota Alphard. Namun, kendaraan yang berada di kawasan yang sama, belum bisa dipastikan pemiliknya dan keterkaitan dengan warga binaan dan pihak lain.
Fasilitas di dalam kamar-kamar disebut memiliki berbagai perlengkapan, seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, peralatan memasak, hingga minuman keras (miras). Tim Ombudsman juga mencatat adanya sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada di area fasilitas tersebut, meski status dan identitas mereka belum dapat dipastikan secara lengkap.
Tim Ombudsman menilai, keberadaan fasilitas di kawasan Lapas Kelas II-A Cibonong, perlu diklarifikasi lebih lanjut. Lokasi fasilitas tersebut, berada di dalam area pemasyarakatan yang semestinya memiliki standar pengamanan dan penggunaan ketat.







