• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 8 November 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemenhut Dalami Temuan 101 Burung Dilindungi di Medan

Editor
Kamis, 24 September 2026 - 09:29
Temuan burung dilindungi.(Foto: Humas Kemenhut)

Temuan burung dilindungi.(Foto: Humas Kemenhut)

MEDAN – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan tengah mendalami keterkaitan temuan 101 ekor burung dilindungi di sebuah rumah di Kota Medan, Sumatera Utara, dengan perkara perdagangan satwa dilindungi yang sebelumnya ditangani Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera. Rumah tempat ditemukannya satwa tersebut diketahui milik AS, yang memiliki hubungan keluarga sebagai paman dari MF, terpidana perkara perdagangan satwa dilindungi yang ditangani Gakkum Kehutanan pada Januari 2026. Penyidik juga tengah mendalami hubungan bisnis antara AS dan MF serta kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas peredaran satwa dilindungi.

Burung yang ditemukan terdiri atas Cica Daun Sayap Biru Sumatera (Chloropsis moluccensis) sebanyak 37 ekor, Cica Daun Kecil (Chloropsis cyanopogon) sebanyak 42 ekor, dan Cica Daun Sumatera (Chloropsis venusta) sebanyak 22 ekor. Dari keseluruhan satwa tersebut, 11 ekor ditemukan dalam kondisi mati, sedangkan satwa yang masih hidup selanjutnya ditangani untuk proses penyelamatan dan pelepasliaran.

RelatedPosts

Komdigi Pastikan Akses GitHub Kembali Normal Setelah Penyesuaian Pemblokiran IP

Meriahkan Grand Final Bright Gas Cooking Competition 2026, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Promo Bright Gas untuk Masyarakat Tangerang Selatan

Helikopter Super Puma Pemadaman Karhutla Jatuh di Barito, Satu Kru Masih Hilang

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa perlindungan satwa liar merupakan upaya menjaga peradaban dan identitas bangsa. Satwa liar bukan hanya bagian dari kekayaan ekosistem Indonesia, tetapi juga memiliki hubungan yang panjang dengan kehidupan manusia, budaya, dan perkembangan pengetahuan bangsa. Berbagai nilai budaya, karya seni, simbol kehidupan, hingga pengetahuan masyarakat lahir dari interaksi manusia dengan kekayaan alam di sekitarnya. Karena itu, perburuan satwa dan perusakan alam, yang terancam bukan hanya keseimbangan ekosistem, tetapi juga warisan alam yang menjadi bagian dari identitas bangsa.

“Kementerian Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan satwa dilindungi tetap berada di habitatnya dan kekayaan hayati Indonesia dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” tegas Januanto melalui keterangan resmi Humas Kemenhut.

Sebelumnya, MF diproses hukum setelah Gakkum Kehutanan mengungkap perdagangan tujuh ekor burung dilindungi di Kabupaten Deli Serdang pada Januari 2026. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 434/Pid.Sus-LH/2026/PN Lbp tanggal 2 Juni 2026, MF dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut dan Memperdagangkan Satwa” dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar. Penyidik kini mendalami apakah terdapat keterkaitan antara perkara tersebut dengan temuan 101 burung dilindungi di Medan.

Temuan terbaru bermula dari laporan masyarakat pada Minggu (13/9/2026) yang mencurigai banyaknya suara burung dari sebuah rumah di Jalan Kawat, Gang Hasanah, Lingkungan IX Nomor 31 AA, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Informasi tersebut ditindaklanjuti Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera melalui Seksi I Medan dengan melakukan pemantauan dan pendalaman untuk memastikan informasi awal. Sehari setelah laporan diterima, Senin (14/9/2026), tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Korwas PPNS Polda Sumatera Utara dan didampingi Kepala Lingkungan setempat melakukan penindakan. Di gudang lantai dua rumah tersebut, petugas menemukan 101 ekor burung dilindungi yang ditempatkan dalam kandang-kandang. AS selaku pemilik rumah tidak berada di lokasi saat penindakan.

Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera saat ini terus mendalami keterkaitan AS dengan keberadaan 101 burung dilindungi tersebut, termasuk asal satwa, tujuan peredaran, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan keterkaitannya dengan perkara perdagangan satwa yang sebelumnya melibatkan MF. Terhadap dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya beserta ketentuan terkait lainnya.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada temuan satwa di lokasi. Informasi masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan perkara ini. Dari pendalaman yang dilakukan, terdapat hubungan keluarga antara AS dengan MF yang sebelumnya telah diproses hukum dalam perkara perdagangan satwa dilindungi, dan penyidik juga sedang mendalami hubungan bisnis di antara keduanya.

“Kami tidak berhenti pada temuan 101 burung ini. Penyidik akan menelusuri dari mana satwa berasal, ke mana akan diedarkan, siapa saja pihak yang terlibat, serta memutus rantai bisnis ilegal tersebut. Setiap fakta dan alat bukti akan kami dalami untuk mengungkap rantai peredaran satwa dilindungi secara utuh,” tegas Hari.

Pada Kamis (17/9/2026), Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara, Korwas PPNS Polda Sumatera Utara, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pelepasliaran terhadap burung yang telah melalui penanganan dan dinyatakan dapat dikembalikan ke alam di kawasan Taman Wisata Alam Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kementerian Kehutanan terus memperkuat perlindungan satwa liar melalui pencegahan, penyelamatan, dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk pemanfaatan tanpa hak terhadap satwa dilindungi. Keanekaragaman hayati Indonesia bukan hanya kekayaan alam yang menjaga keseimbangan ekosistem, tetapi juga bagian dari ruang hidup masyarakat yang melahirkan pengetahuan, nilai budaya, karya seni, dan berbagai bentuk kreativitas yang diwariskan antargenerasi. Menjaga satwa berarti menjaga warisan alam sekaligus mempertahankan hubungan manusia Indonesia dengan lingkungannya yang telah membentuk peradaban bangsa.

Tags: burung cicaburung cuca hjiauburung cucakburung dilindungiKemenhut

Related Posts

GitHub

Komdigi Pastikan Akses GitHub Kembali Normal Setelah Penyesuaian Pemblokiran IP

Editor
8 November 2026

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan akses masyarakat terhadap platform GitHub telah kembali normal setelah sempat mengalami gangguan...

Meriahkan Grand Final Bright Gas Cooking Competition 2026, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Promo Bright Gas untuk Masyarakat Tangerang Selatan

Meriahkan Grand Final Bright Gas Cooking Competition 2026, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Promo Bright Gas untuk Masyarakat Tangerang Selatan

Editor
8 November 2026

TANGERANG – Ada banyak cara untuk merayakan kekayaan kuliner Nusantara, salah satunya melalui kompetisi memasak yang menghadirkan kreativitas dan cita...

Foto : Helikopter jenis Eurocopter EC225LP Super Puma dengan nomor registrasi VH-HGM dilaporkan jatuh di perairan Sungai Barito pada Minggu (8/11). (Istimewa Via BNPB)

Helikopter Super Puma Pemadaman Karhutla Jatuh di Barito, Satu Kru Masih Hilang

Editor
8 November 2026

JAKARTA — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperbarui informasi terkait jatuhnya helikopter angkut jenis Super Puma H-225 dengan registrasi VH-HGM...

Mininus membawa rombongan bobotoh Persib Bandung mengalami kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang (PPTR) Kilometer 282-800 A, Desa Lebeteng, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.(Foto:Istimewa).

Minibus Bawa Bobotoh Persib Kecelakaan di Tol Tegal Menuju Semarang, 1 Tewas 3 Luka

Editor
8 November 2026

SATUJABAR, TEGAL--Seorang suporter, atau bobotoh Persib Bandung, tewas dalam kecelakaan maut di Tol Pejagang-Pemalamg (PPTR) Kilometer 282-800 A, Kabupaten Tegal,...

Ilustrasi senjata.(Foto:Istimewa).

Polres Cianjur Tangkap 6 Pelaku Begal Bersenjata Api Beraksi di 120 Lokasi

Editor
8 November 2026

SATUJABAR, CIANJUR--Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap enam orang tergabung dalam komplotan begal bersenjata api. Keenam pelaku diketahui telah melakukan aksi...

Ilustrasi Dapur MBG.(Foto:Istimewa).

Dinkes Kota Cirebon Temukan Bakteri pada Sampel Menu MBG Penyebab Keracunan Hasil Uji Laboratorium

Editor
8 November 2026

SATUJABAR, CIREBON--Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon, Jawa Barat, menemukan sejumlah bakteri pada sampel makanan menu Makan Bergizi Gratis MBG, dari...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.