• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 17 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Siswi PKL

Editor
Kamis, 17 September 2026 - 04:19
Ilustrasi korban tindak kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi korban tindak kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, SUKABUMI–Polres Sukabumi, Jawa Barat, menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Kasus dugaan pelecehan seksual dilaporkan pihak sekolah, saat korban sedang melaksanakan praktek kerja lapangan (PKL) di lingkungan Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi.

Penetapan tersangka Sekretaris Dinas (Sekdis) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, berinisial TI, disampaikan Kasatreskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana. TI ditetapkan tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukannya terhadap siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yang sedang praktek kerja lapangan (PKL).

RelatedPosts

TPA Galuga, Dari Tong Sampah Raksasa Jadi Lumbung Energi

Komdigi Desak 25 PSE Lingkup Privat Ini Untuk Segera Urus Pendaftaran

Rangkaian Gempa di Kabupaten Bandung Agustus-September 2026, Ini Penjelasan BMKG

“Ya, sudah ada peningkatan status hukum. TI (Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi) sudah jadi tersangka,” ujar Dudi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (16/09/2026).

Dudi mengatakan, penetapan status tersangka, setelah setelah pejabat eselon III/A tersebut, menjalani pemeriksaan secara maraton penyidik UnIt PPA, selama 24 jam. Setelah dilakukan gelar perkara berdasarkan keterangan saksi korban dan bukti petunjuk yang diperoleh, TI resmi ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap korban siswi PKL.

Sebelumnya, tersangka TI dijemput penyidik dari Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (15/09/2026). TI langsung menjalani pemeriksaan penyidik di Markas Polres (Mapolres) Sukabumi.

Pihak sekolah secara resmi melaporkan dugaan pelecehan oknum pejabat Dishub Kabupaten Sukabumi terhadap salah satu siswinya kelas 11, yang sedang PKL di Kantor Dishub ke Polres Sukabumi. Laporan langsung ditindaklanjuti penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sanksi administratif dan etik kepegawaian di lingkungan Pemkab Sukabumi, sudah menanti TI. Ancaman sanksi pemecatan dari status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dijatuhkan, jika perbuatan TI terbukti.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, perbuatan pelecehan seksual, merupakan pelanggaran berat terhadap etika birokrasi dan norma hukum. Apabila terbukti, perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Perka BKN (Badan Kepegawaian Nasional) Nomor 6 Tahun 2022, hingga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“BKPSDM akan mengambil langkah proaktif dan tegas. Kasusnya sedang ditangani kepolisian, dan proses pemeriksaan administratif disiplin kepegawaian juga berjalan beriringan untuk menunjukkan komitmen zero-tolerance pemerintah daerah terhadap tindak kekerasan seksual di lingkungan birokrasi,” ujar Ganjar.

BKPSDM telah menerima laporan verbal dari pimpinan dinas terkait dan menunggu berkas tertulis resmi yang memuat kronologi lengkap, data status kepegawaian terlapor, serta tindakan awal internal. BKPSDM bersama Inspektorat langsung membentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS, untuk memastikan sanksi administrasi dan etik, yang akan diberikan terhadap TI, Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi.

Tags: Dishub Kabupaten Sukabumijawa baratKabupaten Sukabumipolres sukabumiSatreskrim Polres SukabumiSekdis Dishub Sukabumi Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Siswi PKL

Related Posts

Seremoni pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

TPA Galuga, Dari Tong Sampah Raksasa Jadi Lumbung Energi

Editor
17 September 2026

CIBUNGBULANG – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama pemerintah pusat dan berbagai pihak mulai mendorong transformasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga menjadi...

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi, di Jakarta, Kamis (17/09/2026).(Foto: Humas Komdigi)

Komdigi Desak 25 PSE Lingkup Privat Ini Untuk Segera Urus Pendaftaran

Editor
17 September 2026

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital melaksanakan...

Rangkaian gempa bumi yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, tanggal 11 Agustus-17 September 2026.(Image: BMKG)

Rangkaian Gempa di Kabupaten Bandung Agustus-September 2026, Ini Penjelasan BMKG

Editor
17 September 2026

JAKARTA - Rangkaian gempa bumi yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, tanggal 11 Agustus-17 September 2026 hingga pukul 08:00 WIB,...

Barang bukti ratusan cairan liquid mengandung narkoba golongan satu yang diungkap Satresnarkoba Polrestabes Bandung.(Foto:Istimewa).

Polisi Bongkar Laboratorium Liquid Narkoba di Bandung, 2 Pengemudi Ojol Ditangkap

Editor
17 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Laboratorium gelap (clandestine lab) narkoba yang memproduksi liquid vape mengandung narkotika golongan 1 di Kota Bandung, Jawa Barat, diungkap...

Jemaah umrah.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Jemaah Umrah Agar Cek Jadwal Terbang Sebelum ke Bandara

Editor
17 September 2026

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah mengimbau jemaah umrah yang belum berangkat ke Tanah Suci agar tidak menuju bandara sebelum...

Jenazah korban KM Virgo Transport 8 tenggelam di Laut Jawa, asal Kabupaten Garut, Risyan Kurnia Putra (29), dan Erick Maisul Latif (38).(Foto:Istimewa)

2 Jenazah Korban KM Virgo Tenggelam di Laut Jawa Tiba di Garut

Editor
17 September 2026

SATUJABAR, GARUT--Dua jenazah korban tragedi Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8, yang tenggelam di Perairan Laut Jawa, warga Kabupaten Garut,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.