SATUJABAR, SUKABUMI–Polres Sukabumi, Jawa Barat, menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Kasus dugaan pelecehan seksual dilaporkan pihak sekolah, saat korban sedang melaksanakan praktek kerja lapangan (PKL) di lingkungan Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi.
Penetapan tersangka Sekretaris Dinas (Sekdis) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, berinisial TI, disampaikan Kasatreskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana. TI ditetapkan tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukannya terhadap siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yang sedang praktek kerja lapangan (PKL).
“Ya, sudah ada peningkatan status hukum. TI (Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi) sudah jadi tersangka,” ujar Dudi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (16/09/2026).
Dudi mengatakan, penetapan status tersangka, setelah setelah pejabat eselon III/A tersebut, menjalani pemeriksaan secara maraton penyidik UnIt PPA, selama 24 jam. Setelah dilakukan gelar perkara berdasarkan keterangan saksi korban dan bukti petunjuk yang diperoleh, TI resmi ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap korban siswi PKL.
Sebelumnya, tersangka TI dijemput penyidik dari Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (15/09/2026). TI langsung menjalani pemeriksaan penyidik di Markas Polres (Mapolres) Sukabumi.
Pihak sekolah secara resmi melaporkan dugaan pelecehan oknum pejabat Dishub Kabupaten Sukabumi terhadap salah satu siswinya kelas 11, yang sedang PKL di Kantor Dishub ke Polres Sukabumi. Laporan langsung ditindaklanjuti penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sanksi administratif dan etik kepegawaian di lingkungan Pemkab Sukabumi, sudah menanti TI. Ancaman sanksi pemecatan dari status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dijatuhkan, jika perbuatan TI terbukti.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, perbuatan pelecehan seksual, merupakan pelanggaran berat terhadap etika birokrasi dan norma hukum. Apabila terbukti, perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Perka BKN (Badan Kepegawaian Nasional) Nomor 6 Tahun 2022, hingga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“BKPSDM akan mengambil langkah proaktif dan tegas. Kasusnya sedang ditangani kepolisian, dan proses pemeriksaan administratif disiplin kepegawaian juga berjalan beriringan untuk menunjukkan komitmen zero-tolerance pemerintah daerah terhadap tindak kekerasan seksual di lingkungan birokrasi,” ujar Ganjar.
BKPSDM telah menerima laporan verbal dari pimpinan dinas terkait dan menunggu berkas tertulis resmi yang memuat kronologi lengkap, data status kepegawaian terlapor, serta tindakan awal internal. BKPSDM bersama Inspektorat langsung membentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS, untuk memastikan sanksi administrasi dan etik, yang akan diberikan terhadap TI, Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi.







