SATUJABAR, BANDUNG–Laboratorium gelap (clandestine lab) narkoba yang memproduksi liquid vape mengandung narkotika golongan 1 di Kota Bandung, Jawa Barat, diungkap polisi. Dalam pengungkapan laboratorium narkoba cair tersebut, ditangkap dua pelaku yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol).
Pengungkapan laboratorium gelap (clandestine lab) narkoba, yang memproduksi liquid vape mengandung narkotika golongan 1 di Kota Bandung, dilakukan Tim Satresnarkoba Polrestabes Bandung. Ada dua lokasi yang digerebek, di Jalan Bongkaran, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, dan daerah Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
“Kami berhasil mengungkap kasus clandestine lab, atau laboratorium gelap peredaran narkotika golongan satu dalam bentuk cairan liquid vape. Pengungkapan dilakukan di dua TKP (tempat kejadian perkara),” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, dalam keterangan pers di Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Bandung, Kamis (17/09/2026).
Oliestha mengatakan, dua pelaku diamankan dalam penggerebekan dan telah ditetapkan tersangka, berinisial RG, 34 tahun, dan OB, 30 tahun. Kedua pelaku berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol)
Kedua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda. Awalnya di tempat produksi di Jalan Bongkaran, Kecamatan Sukasari, Senin (14/09/2026), berlanjut di lokasi kedua di daerah Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Dari hasil penggerebekan, sebanyak 400 cartridge liquid vape mengandung narkotika golongan I, plastik klip, cairan liquid, alat peracik dan pemanas, berhasil disita. Barang bukti telah diperiksa di laboratorium, positif mengandung MDMB-4EN-PINACA
Modus operandi yang dijalankan kedua pelaku, mencampur serangkaian bahan-bahan kimia, termasuk di dalamnya zat narkotika golongan satu. Selain zat narkotika, campuran zat kimia yang digunakan sangat berbahaya bisa menimbulkan adiksi.
“Alhamdulillah kami cepat mengungkapnya. Ratusan cartridge vape narkoba yang diproduksi kedua pelaku, belum sempat dipasarkan,” jelas Oliestha.
“Rencananya, pelaku akan menjual cartridge narkoba dengan harga tinggi, Rp.3,5 juta per cartridge. Dari total 400 cartridge narkoba yang berhasil disita, nilainya mencapai Rp.1,5 miliar.
Dari pengakuan kedua pelaku, mendapatkan bahan baku dari toko online. Bahan-bahan yang dibeli, kemudian dipadukan dan diracik, hingga menghasilkan narkoba bentuk cair.
Bisnis haram mengendarkan liquid vape mengandung narkotika golongan I MDMB-4EN-PINACA, baru pertama ditemukan di Bandung. Pasar dari liqiud vape narkoba, menyasar anak-anak muda.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2, junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35Tahun 2009, tentang Narkotika, junto Pasal 610 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006, tentang Tindak Pidana Psikotropika. Kedua pelaku terancam hukuman pidana paling singkat 15 tahun kurungan penjara hingga maksimal pidana seumur hidup.







