SATUJABAR, GARUT–Seorang wanita ibu rumah tangga (IRT) di Kabupate Garut, Jawa Barat, ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku yang ditangkap dengan barang bukti sabu tidak sedikit, menyusul suaminya penjara, yang lebih dulu menjadi penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Penangkapan wanita ibu rumah tangga (IRT) berinisial SN, salah satu hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras tertentu (OKT) Tim Satresnarkoba Polres Garut. Pengungkapan dalam kurun waktu dua pekan terakhir di Kabupaten Garut.
Menurut Kapolres Garut, AKBP Niko Nurullah Adi Putra, SN ditangkap Tim Satresnarkoba, setelah menjadi targer operasi (TO). Wanita pengedar narkoba jenis sabu tersebut, ditangkap dalam sebuah penyergapan dan penggeledahan, dengan barang bukti sabu dalam jumlah tidak sedikit.
“Pelaku berinisial SN ini, diamankan Tim Satresnarkoba di wilayah Pameungpeuk, Kabupaten Garut. Pelaku sudah diincar jauh-jauh hari, setelah terindikasi bukan saja pengedar tapi bandar sabu,” ujar Niko, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Garut, Kamis (10/09/2026).
Niko menjelaskan kronologi penangkapan SN, sebagai pe gedar sekaligus bandar sabu di wilayah Garut Selatan. Awalnya, SN berhasil disergap dengan barang bukti sabu sedikit.
Penyergapan yang berlanjut dengan melakukan penggeledahan di rumahnya, berhasil ditemukan barang bukti dalam jumlah banyak. Narkoba jenis sabu sengaja disembunyikan SN di dalam truk mainan anak-anak.
Total sabu yang berhasil disita seberat 19,79 gram. Dari pengakuannya, barang haram tersebut dipasok dari seseorang, yang saat ini maih dalam pengejaran.
“Total barang bukti sabu yang berhasil kami sita seberat 17,79 gram. Sabu disembunyikan di dalam truk maiman anak, agar tidak dicurigai,” jelas Niko.
Niko mengungkapkan, fakta lain hasil pemeriksaan, SN ternyata merupakan istri dari seorang terpidana kasus narkoba yang sebelumnya ditangkap Polres Garut. Dari penangkapan tersebut, SN siap menyusul suaminya ke penjara yang lebih dulu ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
“Jadi hasil pemeriksaan, fakta lain terungkap, suaminya dari SN, sudah lebih dulu mendekam di Lapas atas pemilikan sabu. SN siap menyusul suaminya dalam perkara yang sama sebagai pengedar sabu,” ungkap Niko.
Tim Satresnarkona Polres Garut menangkap 15 pelaku lainnya dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan keras di wilayah hukum Polres Garut. Dari 12 kasus, disita barang bukti 177,28 gram sabu, 889,33 gram tembakau sintetis, 74,6 gram ganja, dan 15.665 butir obat keras.
Para pelaku sudah mendekam di Rumaj Tahanan (Rutan) Mapolres Garut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. jeruji besi. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal berbeda, dengan ancaman hukuman pidana paling tinggi penjara seumur hidup.







