SATUJABAR, TASIKMALAYA–Seorang mahasiswi asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang dilaporkan hilang, berhasil ditemukan polisi. Korban ditemukan di sebuah hotel di wilayah Provinsi Lampung, setelah dibawa kabur oleh pacarnya.
Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap laporan kehilangan mahasiwi asal Kabupaten Tasikmalaya. Mahasiswi bernisial CM, berusia 23 tahun, warga Kampung Cinerang, Desa/Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya tersebut, ditemukan di wilayah Provinsi Lampung
“Alhamdulillah bersyukur, anggota kami yang bergerak berhasil melacak dan menemukan korban mahasiwi atas nama insial CM, berusia 23 tahun, berada di wilayah Provinsi Lampung. Korban ditemukan di salah satu hotel,” ujar Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, dalam keterangannya, Senin (08/09/2026).
Heru mengatakan, selain bsrhasil menyelamatkan korban, pria yang diduga kuat sebagai pelaku penculikan diamankan. Pria tersebut merupakan pacar korban yang membawa kabur dari Tasikmalaya ke wilayah Lampung.
“Korban berhasil kami selamatkan, pria yang diduga kuat sebagai pelaku penculikan diamankan,” kata Heru.
Korban CM sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarga. Saat melaporkan kehilangan ke Markas Polres (Mapolres) Tasikmalaya, pihak keluarga mengaku, terakhirkali terlihat bertemu korban saat berpamitan untuk mengerjakan skripsi di kampusnya, dan sejak itu tidak kembali lagi ke rumah.
Menurut Kapolres Tasikmalaya, AKBP Ade Papa Rihi, kasus hilangnya mahasiswi asak Kabupaten Tasikmalaya tersebut, berawal dari interaksi di dunia maya. Korban mengenal pria yang membawa kaburnya di media sosial, seorang tenaga honorer tinggal di Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Lampung.
“Berawal kenal di media sosial, interaksi korban dan pelaku berlanjut melalui percakapan WhatsApp (WA). Keduanya lalu menjalin hubungan asmara secara daring selama hampir satu tahun,” ujar Ade Papa kepada wartawan.
Pelaku berinisial JC, berusia 31 tahun, yang telah membawa kabur korban dan berpindah-pindah hotel di Lampung, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku yang mengaku lajang dan berjanji akan menikahi korban, ternyata sudah memiliki istri dan anak.
Pelaku sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Tasikmalaya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 454, dan/atau Pasal 450 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara.







