• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Tersangka Penjual Satwa Dilindungi Via Facebook Dilimpahkan ke Kejaksaan

Editor
Rabu, 02 September 2026 - 09:09
Tersangka penjual satwa dilindungi.(Foto: Humas Kemenhut)

Tersangka penjual satwa dilindungi.(Foto: Humas Kemenhut)

JAYAPURA – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua Seksi Wilayah III Jayapura menyerahkan tersangka MH (35) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua, Senin (31/8/2026). Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jayapura pada 27 Agustus 2026. Barang bukti yang diserahkan berupa 7 ekor satwa liar dilindungi, terdiri atas 5 ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), 1 ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan 1 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), serta 4 unit tenggeran burung.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pola perdagangan satwa liar terus berkembang seiring dengan pemanfaatan ruang digital. Perdagangan satwa liar kini tidak lagi hanya berlangsung secara konvensional, tetapi telah memanfaatkan ruang digital untuk menjangkau pembeli dan memperluas jaringan.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Bertemu Menbud Fadli Zon, Bahas Usulan Gelar

Presiden Prabowo Subianto Hadiri Forum Ekonomi di Rusia

Penumpang Angkutan Udara Domestik Jabar Juli 2026 Naik

“Perubahan pola kejahatan ini harus diikuti dengan kemampuan penegak hukum untuk membaca tren, mengenali modus, dan bergerak lebih cepat. Karena itu, Gakkum Kehutanan terus memperkuat pemantauan ruang digital, termasuk melalui cyber patrol, sebagai bagian dari upaya mendeteksi dan menindak perdagangan satwa liar dilindungi,” tegas Januanto melalui keterangan resmi Kemenhut.

Kasus ini bermula dari pemantauan aktivitas perdagangan satwa liar dilindungi melalui media sosial Facebook. Dari hasil pemantauan tersebut, tim Kementerian Kehutanan mengamankan MH di kediamannya di kawasan Entrop, Kota Jayapura. Dalam penggeledahan, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah satwa liar dilindungi yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan.

MH disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h jo. Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, mengatakan pelimpahan tahap II merupakan bagian dari rangkaian penanganan perkara yang terus dikawal sejak pengamanan tersangka.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, kami segera menyelesaikan tahapan yang diperlukan dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Penanganan perkara tidak berhenti pada pelimpahan ini. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan pemangku kawasan dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan serta mencegah perdagangan satwa dilindungi kembali terjadi, khususnya di wilayah Papua,” ujar Fredrik.

Kementerian Kehutanan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan satwa liar dengan tidak membeli, memelihara, maupun memperdagangkan satwa dilindungi secara ilegal. Setiap informasi mengenai dugaan perburuan atau perdagangan satwa liar dapat disampaikan melalui kanal pengaduan Gakkum Kehutanan di pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id. Perlindungan hutan dan satwa liar bukan semata-mata untuk menjaga alam, tetapi juga untuk memastikan hutan tetap menjadi sumber kehidupan, ruang hidup, dan sumber manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan.

Tags: burung nurikehutananpapuaSatwa Dilindungi

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (01/09/2026). Pertemuan tersebut membahas sejumlah usulan terkait pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan kepada tokoh dan insan masyarakat yang dinilai telah memberikan pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara.(Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Bertemu Menbud Fadli Zon, Bahas Usulan Gelar

Editor
2 September 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (01/09/2026). Pertemuan...

Presiden Prabowo menuju pertemuan Eastern Economic Forum di Rusia.(Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Subianto Hadiri Forum Ekonomi di Rusia

Editor
2 September 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Vladivostok, Rusia, pada Selasa (01/09/2026), untuk menghadiri Eastern Economic Forum (EEF) ke-11 sebagai...

Penumpang penerbangan domestik Desember 2023 yang berangkat melalui angkutan udara komersial dari Jawa Barat sebanyak 22,05 ribu orang. Angka itu turun 3,96 persen bila dibandingkan November 2023

Penumpang Angkutan Udara Domestik Jabar Juli 2026 Naik

Editor
2 September 2026

BANDUNG - Penumpang angkutan udara domestik Jawa Barat pada Juli 2026 naik 5,84 persen disbanding Juni 2026. Sedangkan penumpang internasional...

Petani atau penambak udang.(Foto: Istimewa), Nilai Tukar Petani

Nilai Tukar Petani Jawa Barat Agustus 2026 Naik

Editor
2 September 2026

BANDUNG - Nilai Tukar Petani Jawa Barat pada bulan Agustus 2026 mengalami kenaikan sebesar 0,27 persen dibandingkan Juli 2026, dari...

Pesawat terbang di Bandara Husein Sastranegara

Pesawat Terbang Bukan Hanya Karena Sayap, Tapi Ada Sistem yang Bekerja

Editor
2 September 2026

JAKARTA - Pesawat terbang dapat mengangkasa berkat perpaduan sejumlah komponen utama, yaitu fuselage (badan pesawat), cockpit (kokpit), sayap, dan engine...

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan memperkuat pemanfaatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).(Foto: Humas OJK)

OJK Perkuat Pembiayaan UMKM Lewat Inovasi Fintech

Editor
2 September 2026

BATAM – OJK  atau Otoritas Jasa Keuangan memperkuat pemanfaatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk memperluas akses pembiayaan dan mendukung...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.