SATUJABAR, BANDUNG – Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran mengingatkan pengusaha jasa rental dan penyewa/pengguna kendaraan motor cross dan All Terrain Vehicle (ATV), untuk selalu mematuhi aturan berkendaraan.
Peringatan tersebut menyusul insiden kecelakaan maut yang menewaskan pengendara Motor Cross di Kawasan Objek Wisata Pantai Pangandaran, Selasa (21/11) lalu.
Peringatan melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Pangandaran, AKP Asep Nugraha, disampaikan langsung kepada Paguyuban Pengusaha Rental Wisata Pangandaran (P2RWP).
“Menerapkan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan mematuhinya saat berkendara motor cross dan kendaraan ATV agar terhindar dari bahaya kecelakaan bagi penggunanya, maupun para pengunjung di sekitar Pantai Pangandaran yang bisa terkena akibatnya,” ujar Asep.
Insiden kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, telah menewaskan seorang anak laki-laki berusia 13 tahun. Korban wisatawan asal Bali tersebut, tewas saat mengendarai motor cross yang disewa bersama teman-temannya.
Nyawa korban tidak tertolong saat dalam perjalanan ke rumah sakit akibat mengalami luka bocor di bagian kepala, setelah terjatuh ke pasir pinggir pantai dari motor cross yang dikendarainya.
Korban tidak menggunakan pelindung kepala, atau helm, meski telah diingatkan penyewa, dan mengendarai motor cross dalam kecepatan tinggi.
Insiden kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa tersebut sudah ditangani Satlantas Polres Pangandaran, setelah baru dilaporkan malam harinya. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, korban terjatuh ke pasir pinggir pantai, setelah motor cross yang dikendarainya menabrak motor cross temannya.
Berikut ini Standar Operasional Prosedur (SOP), atau syarat dan ketentuan bagi penyewa motor cross dan ATV yang diterapkan di Objek Wisata Pangandaran:
1. Kendaraan motor cross dan ATV dilarang masuk ke area pantai.
2. Batas muatan penumpang motor cross maksimal dua orang bagi dan kendaraan ATV tiga orang.
3. Diwajibkan memakai pelindung kepala, atau helm selama berkendara.
4. Membatasi kecepatan denvan mengurangi tali gas, atau batas maksimal 40 kilometer per jam.
5. Menjaga ketertiban lalu lintas.