• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 28 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kementerian Lingkungan Hidup Usut 42 Perusahaan Terduga Pembakar Lahan

Editor
Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:53
Kebakaran lahan. (Foto: Humas Kementerian Lingkungan Hidup)

Kebakaran lahan. (Foto: Humas Kementerian Lingkungan Hidup)

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dengan menerjunkan ratusan Pengawas Lingkungan Hidup untuk memeriksa secara intensif empat puluh dua perusahaan yang diduga menjadi dalang pembakaran lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Keputusan strategis ini diinstruksikan langsung oleh Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, guna memastikan setiap insiden kebakaran diusut tuntas, mengidentifikasi sumber api, serta menuntut tanggung jawab penuh pelaku usaha dalam mencegah dan menanggulangi kerusakan ekosistem di wilayah mereka.

Langkah tegas ini menjadi wujud kehadiran pemerintah dalam menghentikan krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyatakan bahwa pengerahan ratusan pengawas lapangan ini bertujuan untuk menelusuri keterkaitan langsung antara kebakaran dengan aktivitas usaha, mengidentifikasi luasan terdampak, serta mengumpulkan alat bukti yang kuat untuk penegakan hukum.

RelatedPosts

Gebrakan Danantara di Tahun 2026, Gelar Danantara Housing Expo 2026

AI Ambil Keputusan Keuangan, Wamen Nezar: Regulasi Harus Segera

Harga Emas Jum’at 28/8/2026 Antam Rp 2.718.000 Per Gram

“Kami merespons cepat kejadian-kejadian ini dengan menurunkan para Pengawas Lingkungan Hidup untuk memastikan seluruh kejadian didalami dengan serius dan menyeluruh. Hasil pengawasan akan menjadi dasar bagi kami dalam menentukan langkah penanganan dan tindak lanjut hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Rizal Irawan melalui keterangan resmi di laman Kementerian Lingkungan Hidup.

Rizal Irawan menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada identifikasi lokasi kebakaran, tetapi juga memastikan setiap pihak menjalankan kewajiban pencegahan dan penanggulangan kebakaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau kelalaian yang menyebabkan terjadinya kebakaran dan kerusakan lingkungan hidup, KLH/BPLH akan mengambil langkah penegakan hukum secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pemantauan awal, terdapat 42 perusahaan yang terindikasi berkaitan dengan munculnya titik kebakaran dan saat ini menjadi bagian dari proses pemeriksaan oleh Pengawas Lingkungan Hidup. Seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara objektif berdasarkan fakta lapangan, data pendukung, hasil analisis, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kebakaran lahan. (Foto: Humas Kemenhut)
Kebakaran lahan. (Foto: Humas Kemenhut)

Bukti Tindak Tegas: Lahan Seribu Lima Ratus Hektare Disegel

Sebagai wujud nyata penegakan hukum, Pengawas Lingkungan Hidup KLH/BPLH pada 27 Agustus 2026 telah melakukan penyegelan terhadap PT Sinar Karya Mandiri yang berlokasi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Tindakan penyegelan didasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan analisis citra satelit per 18 Agustus 2026. Investigasi awal KLH/BPLH, ditemukan areal terbakar dengan perkiraan luasan mencapai ±1.500 hektare, dengan sebagian besar tutupan lahan berupa semak belukar. Area terdampak berada pada karakteristik tanah gambut dan aluvial yang sangat rentan.

Dalam proses pemeriksaan lapangan, ironisnya PPLH masih menemukan adanya titik api dan kepulan asap di sejumlah lokasi. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta menunjukkan indikasi kuat adanya kelalaian serta belum terpenuhinya kewajiban perusahaan dalam mencegah dan menanggulangi karhutla, yang berimbas langsung pada pencemaran lingkungan hidup.

Ancaman Pidana, Perdata, dan Administratif

Rizal Irawan menegaskan bahwa penanganan terhadap setiap kejadian karhutla akan dilakukan secara proporsional berdasarkan luasan kebakaran, dampak lingkungan, tingkat pelanggaran, serta hasil pemeriksaan di lapangan.

“Penanganan akan dilakukan secara proporsional berdasarkan luasan, dampak, tingkat pelanggaran, dan hasil pemeriksaan. Untuk kebakaran dengan luasan di bawah 100 hektare, pihak yang terbukti melanggar akan dikenai denda administrasi dan sanksi administratif berupa pemulihan lahan sesuai ketentuan. Sementara apabila luas kebakaran mencapai lebih dari 100 hektare dan ditemukan unsur pelanggaran, penegakan hukum dapat dilakukan melalui jalur pidana dan perdata. Jika pelanggaran dilakukan secara berulang, proses penegakan hukum pidana akan ditempuh secara tegas berapapun luasannya,” pungkas Rizal Irawan.

KLH/BPLH menegaskan komitmennya bahwa pengawasan berlapis akan terus berjalan secara kontinu. Pemerintah Republik Indonesia menerapkan prinsip tanpa toleransi (zero tolerance) bagi korporasi maupun pelaku usaha yang lalai atau sengaja melakukan pembakaran lahan yang berakibat pada pencemaran dan hancurnya lingkungan hidup Indonesia.

Tags: Kementerian Lingkungan HidupPembakar lahan

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto.(Foto: Setneg)

Gebrakan Danantara di Tahun 2026, Gelar Danantara Housing Expo 2026

Editor
28 Agustus 2026

TANGERANG - Danantara Indonesia resmi membuka Danantara Housing Expo (DHE) 2026 di NICE PIK 2, Tangerang, Banten. Berlangsung pada 27-30...

Wamenkomdigi Nezar Patria menyampaikan visionary speech dalam OJK Financial Innovation Day (Digination Day) Tahun 2026 di The Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/08/2026). Wamen mengatakan perlu segera regulasi terkait agentic AI di sektor keuangan. (Foto: Pey HS/Komdigi)

AI Ambil Keputusan Keuangan, Wamen Nezar: Regulasi Harus Segera

Editor
28 Agustus 2026

JAKARTA - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menilai perkembangan artificial intelligence (AI) di sektor jasa keuangan telah memasuki...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Jum’at 28/8/2026 Antam Rp 2.718.000 Per Gram

Editor
28 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Jum’at 28/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.718.000 per gram...

Jalan desa yang mulus di Sumedang.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Peduli Petani, Pemkab Sumedang Sulap Jalan Desa Jadi Mulus

Editor
28 Agustus 2026

SUMEDANG - Ruas Jalan Cikuda-Genteng segmen Desa Banyuresmi, Kecamatan Sukasari sudah mulus diperbaiki. Jalan yang melintasi Desa Banyuresmi penghasil sayuran...

Menteri Haji dan Umrah, Moch. Irfan Yusuf.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Menhaj Tegaskan Haji Mabrur Tidak Berhenti di Tanah Suci

Editor
28 Agustus 2026

JOMBANG - Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf, mengajak jemaah haji untuk menjaga kemabruran sebagai bekal membangun keluarga dan...

Menteri Agama Nasaruddin Umar.(Foto: Humas Kemenag)

Menteri Agama Nasaruddin Umar: Saya Tidak Ikut Kontestasi Ketum PBNU

Editor
28 Agustus 2026

JOMBANG - Menteri Agama Nasaruddin Umar memastikan tidak ikut dalam kontestasi Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU)....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.