• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 24 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Anjing Pitbull Serang dan Lukai Bocah di Bandung Dikarantina, Pemilik Terancam Sanksi Pidana

Editor
Senin, 24 Agustus 2026 - 04:07
Tangkapan layar rekaman CCTV saat anjing jenis pitbull serang bocah perempuan di Kabupaten Bandung.(Foto:Istimewa).

Tangkapan layar rekaman CCTV saat anjing jenis pitbull serang bocah perempuan di Kabupaten Bandung.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Polisi memastikan anjing jenis pitbull yang menyerang dan melukai bocah perempuan di Kabupaten Bandung, sudah dikarantina, tidak berada di rumah pemiliknya di lingkungan kompleks perumahan warga. Pemilik anjing pitbull juga terancam sanksi pidana, karena diduga telah lalai tidak mengawasi piaraannya hingga bisa terlepas dan menyerang korban.

Bocah perempuan bernisial BA, berusia sembilan tahun, yang diserang anjing jenis pitbull hingga mengalami luka serius, masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Welas Asih, Kabupaten Bandung. Sementara anjing pitbull yang telah melukai korban, telah dikarantina polisi, sudah tidak berada di rumah pemiliknya di kawasan Kompleks Perumahan Grand Cendana Residence, Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari.

RelatedPosts

1.000 Perwira TNI-Polri Diterjunkan Atasi Karhutla

Tenaga Cadangan Kesehatan Diterjunkan ke NTT

2 Begal Rampas Ponsel di Bogor Diamuk Massa

“Perlu kami sampaikan, anjing pitbull yang telah melukai korban BA, bocah perempuan, tidak lagi berada di lingkungan permukiman warga, maupun di rumah pemiliknya. Kami sudah karantina, sebagai langkah untuk menjamin keamanan warga, sekaligus mencegah kejadian serupa,” ujar Kapolsek Pameungpeuk, Kompol Asep Dedi kepada wartawan, Senin (24/08/2026).

Asep Dedi kembali menjelaskan, insiden bermula saat anjing pitbull sedang dijemur pemiliknya bernama Firmansyah, dalam kondisi terikat. Tali ikatan tersebut jebol, sehingga anjing tersebut terlepas melompati pagar, kemudian lari masuk ke kompleks perumahan dan menyerang korban.

Insiden terekam kamera pengawas, CCTV, di lokasi kejadian, kemudian beredar luas di media sosial dan viral. Korban bocah perempuan siswa kelas 3 SD, mengalami luka serius di bagian kepala dan telinga, hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit

Asep memastikan, pemilik anjing bersikap kooperatif dan langsung mendatangi rumah sakit, ikut mendampingi korban. Meski pemilik bertanggungjawab, pemilik anjing tidak bisa lepas dari sanksi hukum pidana.

“Perlu diingat, apabila hewan piaraan melukai orang lain, apalagi hingga mengalami luka serius, pemiliknya bisa dijerat sanksi pidana. Ancaman hukumanmya dua tahun delapan bulan kurungan penjara,” tegas Asep Dedi.

Asep Dedi mengingatkan, kejadian yang menimpa korban anak-anak harus menjadi pelajaran bagi masyarakat pemilik hewan piaraan agar bisa menjaga dan mengawasinya dengan baik. Anggota Bhabinkamtibmas telah diperintahkan memasang imbauan terkait aturan memelihara hewan, agar tidak membahayakan bagi orang lain.

Tags: Anjing Pitbull Serang dan Lukai Bocah Dikarantinajawa baratKabupaten BandungPemilik Terancam Sanksi PidanaPolresta BandungPolsek Pameungpeuk

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di Posko Aju Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin, 24 Agustus 2026. (Foto: BPMI Setpres)

1.000 Perwira TNI-Polri Diterjunkan Atasi Karhutla

Editor
24 Agustus 2026

PALEMBANG - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran pemerintah untuk memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Sumatra...

- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memberangkatkan 206 relawan Tenaga Cadangan Kesehatan (TCK) ke Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (24/8).(Foto: Humas Kemenkes)

Tenaga Cadangan Kesehatan Diterjunkan ke NTT

Editor
24 Agustus 2026

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memberangkatkan 206 relawan Tenaga Cadangan Kesehatan (TCK) ke Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (24/8)....

Ilustrasi aksi pengeroyokan.(Foto:Istimewa).

2 Begal Rampas Ponsel di Bogor Diamuk Massa

Editor
24 Agustus 2026

SATUJABAR, BOGOR--Dua orang pelaku begal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diamuk massa, setelah merampas telepon selular (ponsel). Pelaku menjadi bulan-bulanan,...

Kolam jaring apung di Jatigede.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Kolam Jaring Apung di Jatigede, Bupati: Penataan Basis Perda

Editor
24 Agustus 2026

SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang menegaskan komitmennya untuk menata aktivitas Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan Bendungan Jatigede. Penataan dilakukan...

Kebakaran hutan dan lahan.(Foto: Humas Kemenhut)

Transportasi Kalimantan Berjalan Normal, Kemenhub: Utamakan Keselamatan

Editor
24 Agustus 2026

JAKARTA - Layanan transportasi, baik darat, laut maupun udara di wilayah Kalimantan tetap berjalan normal di tengah peristiwa kebakaran hutan...

Menteri Perdagangan, Budi Santoso bersama Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Benny Soetrisno secara resmi membuka Rakernas Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) 2026 di Jakarta, Senin (24 Agustus 2026).(Foto: Humas Kemendag)

Mendag Buka Rakernas GPEI Senin 24 Agustus 2026

Editor
24 Agustus 2026

JAKARTA - Menteri Perdagangan, Budi Santoso bersama Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Benny Soetrisno secara resmi membuka Rakernas...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.