• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 7 November 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Penyelundupan Owa Jawa Dalam Koper ke Oman Masuk Pengadilan

Editor
Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:19
Tersangka kasus penyelundupan Owa Jawa dalam koper.(Foto: Humas Kemenhut)

Tersangka kasus penyelundupan Owa Jawa dalam koper.(Foto: Humas Kemenhut)

JAKARTA – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), menyerahkan tersangka AMR beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penyelundupan satwa dilindungi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melalui surat Nomor B-5016/M.6.11.3/Eku.1/08/2026 tanggal 13 Agustus 2026 menyatakan hasil penyidikan perkara atas nama AMR telah lengkap. Dengan status P-21 tersebut, penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum Kehutanan telah memenuhi persyaratan formil dan materil. Perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan dan persidangan.

RelatedPosts

Bappebti Umumkan Peringkat 5 Teratas Pialang Terbaik

Ikhtiar BEI Dongkrak Kinerja Pasar Modal, Lebih Transparan, Lebih Berdampak

Arab Saudi Berantas Makelar Ilegal, Wamenhaj: Kami Dukung

Perkara ini bermula dari pengungkapan upaya penyelundupan satwa hidup di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. AMR diduga berupaya membawa 1 ekor Owa Jawa (Hylobates moloch) dan 2 ekor Biawak Tiga Warna (Varanus yuwonoi) menuju Oman dengan menyembunyikan satwa tersebut di dalam koper.

Pengungkapan dan penanganan perkara merupakan hasil kolaborasi Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta, Balai Karantina Bandara Soekarno-Hatta, Aviation Security (AVSEC), serta petugas Bandara Soekarno-Hatta. Kerja bersama sejak satwa pertama kali ditemukan dilanjutkan dengan pengamanan, pemeriksaan, penyidikan, hingga pemberkasan perkara.

AMR disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (2) huruf b juncto Pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal I ayat (1) dan/atau Pasal II ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan perkara tersebut memperlihatkan bagaimana perdagangan ilegal satwa Indonesia telah memanfaatkan perjalanan lintas negara. Pengawasan pintu keluar internasional dan pertukaran informasi menjadi semakin penting untuk mengenali pola serta pihak-pihak yang terhubung dalam perdagangan tersebut.

“Kasus ini memperlihatkan bahwa perdagangan ilegal satwa Indonesia sudah terhubung dengan perjalanan lintas negara. Owa Jawa ditemukan dalam koper dengan tujuan Oman. Informasi mengenai asal satwa, pola perjalanan, pihak yang terhubung di Indonesia, hingga negara tujuan menjadi penting untuk melihat pola perdagangan yang lebih luas. Pengawasan di bandara dan pelabuhan akan terus diperkuat bersama pertukaran informasi antarpenegak hukum, termasuk kerja sama lintas negara ketika ditemukan indikasi jaringan internasional. Kanal kerja sama seperti INTERPOL dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan pengembangan perkara,” tegasnya melalui keterangan resmi Kemenhut.

Januanto berharap proses penuntutan dan persidangan dapat menghasilkan putusan yang sebanding dengan perbuatan serta memberikan efek jera terhadap perdagangan ilegal satwa dilindungi.

“Kami menghormati proses hukum yang selanjutnya menjadi kewenangan penuntut umum dan pengadilan. Kami berharap perkara ini menghasilkan hukuman yang memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain yang masih mengambil keuntungan dari perdagangan ilegal satwa dan kejahatan kehutanan.” ujarnya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan bahwa status P-21 dan pelaksanaan Tahap II memastikan penanganan perkara bergerak dari pengungkapan di bandara menuju pertanggungjawaban hukum di pengadilan.

“Tahap II ini menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada pengungkapan di bandara. Berkas sudah dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan, dan perkara kini masuk ke ruang penuntutan. Yang perlu kita jaga berikutnya adalah konsistensi pengawasan di pintu keluar internasional, karena modus penyelundupan terus berubah dan pelaku memanfaatkan celah mobilitas penumpang. Kami mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Banten, BKSDA Jakarta, Balai Karantina Bandara Soekarno-Hatta, AVSEC, dan seluruh petugas bandara yang bekerja bersama sejak awal. Kolaborasi seperti ini yang membuat penindakan tidak berhenti pada temuan, tetapi benar-benar bergerak sampai ke proses hukum,” tegas Aswin.

Kementerian Kehutanan terus memperkuat perlindungan satwa liar sejalan dengan arah kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, melalui pengawasan pintu keluar internasional, penegakan hukum, serta kerja sama dengan instansi terkait di dalam dan luar negeri. Perlindungan satwa liar juga berarti menjaga kekayaan hayati Indonesia tetap berada dalam ekosistemnya, memberi manfaat bagi masyarakat dan daerah asalnya, serta mencegah keuntungan dari perdagangan ilegal berpindah ke tangan pihak-pihak yang mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia.

Tags: biawakOwa JawapenyelundupanSatwa Dilindungi

Related Posts

Pelepasan ekspor komoditas kopi dari Gudang SRG KAI-ASLI Gedebage, Bandung, menuju Tiongkok dan Maroko pada Kamis (16/7/2026).(Foto: Dok. Kemendag)

Bappebti Umumkan Peringkat 5 Teratas Pialang Terbaik

Editor
7 November 2026

Peringkat Pertama: PT PG Berjangka pada peringkat Peringkat Kedua: PT Didi Max Berjangka, PT Inter Pan Pasifik Futures, PT Java...

harga saham

Ikhtiar BEI Dongkrak Kinerja Pasar Modal, Lebih Transparan, Lebih Berdampak

Editor
7 November 2026

JAKARTA - Sepanjang pekan pertama November 2026, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaksanakan berbagai inisiatif strategis untuk memperkuat ekosistem pasar...

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak.(Foto: Humas Kemenhaj)

Arab Saudi Berantas Makelar Ilegal, Wamenhaj: Kami Dukung

Editor
7 November 2026

JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menyambut baik langkah tegas Pemerintah Arab Saudi dalam mencegah praktik perantara...

Pesawat Super Air Jet di Bandara Husein Sastranegara.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Super Air Jet Layani Rute Padang-Bandung, Konektivitas Kota Bandung Makin Berkembang

Editor
7 November 2026

BANDUNG - Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, mendapatkan penambahan layanan rute baru. Maskapai Super Air Jet membuka rute penerbangan baru...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan di acara pelepasan program prioritas Angkot to School, di Balai Kota Bandung, Jumat 6 November 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Wali Kota Farhan Ingin Sopir Angkot Bandung Digaji

Editor
7 November 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mendorong pembenahan transportasi publik melalui pengembangan sistem integrasi angkutan kota (angkot). Program yang...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meresmikan Pusat Pembelajaran Bahasa Mandarin Priangan di Pusat Kebudayaan Indonesia Tionghoa, di Jalan Nana Rohana, Kota Bandung, Kamis 5 November 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Kota Bandung Kini Punya Pusat Pembelajaran Bahasa Mandarin

Editor
7 November 2026

BANDUNG - Kota Bandung kembali memperkuat posisinya sebagai kota pendidikan dan keberagaman budaya. Hal ini ditandai dengan peresmian Pusat Pembelajaran...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.