• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 20 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polisi Bongkar Pabrik Miras Oplosan di Bandung, Meracik Belajar dari Youtube

Editor
Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:40
Ilustrasi minuman keras (miras).(Foto:Istimewa).

Ilustrasi minuman keras (miras).(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Tim Satresnarkoba Polresta Bandung membongkar ‘home industry’, atau pabrik rumahan, minuman keras (miras) oplosan di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pelaku memiliki keahlian meracik miras oplosan belajar dari Youtube, dalam bisnis haramnya yang sudah berjalan tiga bulan.

Terbongkarnya ‘home industry’, atau prabrik rumahan, minuman keras (miras) oplosan, setelah Tim Satresnarkoba Polresta Bandung menggerebek lokasinya di wilayah Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jum’at (21/08/2026). Tiga orang pelaku yang tertangkap tangan sedang menjalankan aktivitas meracik miras oplosan, diamankan.

RelatedPosts

Polres Ciamis Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi, 2,4 Ton Ditampung Truk Fuso Sudah Dimodifikasi

Desa Wisata: Kemenpar dan BPOM Tingkatkan Keamanan Pangan

Jambret Mengaku Petugas PDAM di Bandung Rampas Kalung Emas Wanita Lansia

Ketiga pelaku berinisial NY, berusia 50 tahun, selaku peracik sekaligus produsen, GE, 22 tahun, berstatus mahasiswa, dan BR, 28 tahun, keduanya bertugas memasarkan miras oplosan tersebut.

Menurut Kasatresnarkoba Polresta Bandung, Kompol Made Putra Yudistira, pengungkapan pabrik rumahan miras oplosan atas laporan masyarakat. Masyarakat yang merasa resah melaporkan adanya peredaran miras oplosan di wilayah Kecamatan Margahayu.

“Kami dari Satresnarkoba Polresta Bandung, Jum’at hari ini, berhasil mengungkap ‘home industry’, atau pabrik rumahan, miras oplosan di wilayah hukum Polresta Bandung. Pengungkapan atas laporan masyarakat yang merasa resah adanya peredaran miras oplosan,” ujar Made Putra, dalam keterangannya kepada wartawan, Jum’at (21/08/2026).

Made Putra mengatakan, pelaku NY selalu peracik, sekaligus produsen, memiliki keahlian meracik miras oplosan hasil otodidak belajar dari melihat platform media sosial Youtube. Setelah menguasai cara meracik miras oplosan, pelaku kemudian memproduksi di rumah, untuk selanjutnya dipasarkan.

Dari lokasi, diamankan sebanyak 51 botol miras oplosan siap diedarkan, 10 liter cairan alkohol, 15 liter miras oplosan, pewarna makanan, serta peralatan untuk mengemas miras.

Miras oplosan hasil produksi NY, dipasarkan pelaku GE dan BR, secara online melalui media sosial. Ketiga pelaku sudah tiga bulan terakhir menjalankan bisnis haramnya, dengan dijual Rp.300.000 per botol, lebih murah dari harga pasaran.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, sudah tiga bulan meracik dan menjual miras oplosan melalui media sosial. Untuk harga miras oplosan racikannya, dijual Rp.300.000 per botol lebih murah dari harga pasaran,” ungkap Made Putra.

Penyidik masih memeriksa kandungan dalam miras oplosan tersebut, untuk mengetahui tingkat bahaya jika dikonsumsi. Pemeriksaan dilakukan melalui uji laboratorium forensik.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 342 Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 504 Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 140 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012, tentang Pangan, junto Perpu Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja. Para pelaku terancam hukuman pidana hingga sepuluh tahun kurungan penjara, serta denda maksimal Rp.4 miliar.

Tags: jawa baratKabupaten BandungMeracik Belajar dari YoutubePolisi Bongkar Pabrik Miras OplosanPolresta BandungSatresnarkoba Polresta Bandung

Related Posts

Kapolres Ciamis, AKBP Eko Iskandar.(Foto:Istimewa).

Polres Ciamis Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi, 2,4 Ton Ditampung Truk Fuso Sudah Dimodifikasi

Editor
20 Oktober 2026

SATUJABAR, CIAMIS--Polres Ciamis, Jawa Barat berhasil membongkar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ditampung dalam truk fuso yang telah dimodifikasi....

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana bersama Kepala BPOM Taruna Ikrar berkolaborasi melalui program Desa Pangan Aman di Kantor BPOM, Jakarta, Selasa (20/10/2026).(Foto: Dok. Kemenpar)

Desa Wisata: Kemenpar dan BPOM Tingkatkan Keamanan Pangan

Editor
20 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperluas kolaborasi untuk meningkatkan keamanan pangan di desa...

Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP).(Foto:Istimewa).

Jambret Mengaku Petugas PDAM di Bandung Rampas Kalung Emas Wanita Lansia

Editor
20 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang wanita lanjut usia (lansia) di Kota Bandung, Jawa Barat, menjadi korban  aksi penjambretan pelaku berboncengan sepeda motor yang...

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Tri Suhartanto menunjukan barang bukti narkoba hasil pengungkapan dari 52 orang tersangka.(Foto:Istimewa).

Polresta Bandung Tangkap 52 Pengedar Narkoba Ada Dikendalikan di Lapas, Barang Bukti Rp.1 Miliar

Editor
20 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berhasil menangkap 52 orang pelakunya. Pengungkapan dilakukan Tim Satresnarkoba Polresta...

IHSG pada penutupan perdagangan sesi pagi Selasa 20 Oktober 2026.(Image: Google Finance)

BEI Sesuaikan Kembali Batas Bawah Auto Rejection Efek Bersifat Ekuitas

Editor
20 Oktober 2026

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian lanjutan terhadap ketentuan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) Efek Bersifat Ekuitas...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Selasa 20/10/2026 Antam Rp 2.564.000 Per Gram

Editor
20 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Selasa 20/10/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.564.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.