• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 21 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polisi Bongkar Pabrik Miras Oplosan di Bandung, Meracik Belajar dari Youtube

Editor
Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:40
Ilustrasi minuman keras (miras).(Foto:Istimewa).

Ilustrasi minuman keras (miras).(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Tim Satresnarkoba Polresta Bandung membongkar ‘home industry’, atau pabrik rumahan, minuman keras (miras) oplosan di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pelaku memiliki keahlian meracik miras oplosan belajar dari Youtube, dalam bisnis haramnya yang sudah berjalan tiga bulan.

Terbongkarnya ‘home industry’, atau prabrik rumahan, minuman keras (miras) oplosan, setelah Tim Satresnarkoba Polresta Bandung menggerebek lokasinya di wilayah Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jum’at (21/08/2026). Tiga orang pelaku yang tertangkap tangan sedang menjalankan aktivitas meracik miras oplosan, diamankan.

RelatedPosts

Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu, Apakah Diperpanjang?

Bandung Great Sale 2026, Ikhtiar Memutarkan Uang

Aksi Tawuran Pelajar Bersenjata Tajam di Jalur Pantura Cirebon, 3 Pelaku Ditangkap

Ketiga pelaku berinisial NY, berusia 50 tahun, selaku peracik sekaligus produsen, GE, 22 tahun, berstatus mahasiswa, dan BR, 28 tahun, keduanya bertugas memasarkan miras oplosan tersebut.

Menurut Kasatresnarkoba Polresta Bandung, Kompol Made Putra Yudistira, pengungkapan pabrik rumahan miras oplosan atas laporan masyarakat. Masyarakat yang merasa resah melaporkan adanya peredaran miras oplosan di wilayah Kecamatan Margahayu.

“Kami dari Satresnarkoba Polresta Bandung, Jum’at hari ini, berhasil mengungkap ‘home industry’, atau pabrik rumahan, miras oplosan di wilayah hukum Polresta Bandung. Pengungkapan atas laporan masyarakat yang merasa resah adanya peredaran miras oplosan,” ujar Made Putra, dalam keterangannya kepada wartawan, Jum’at (21/08/2026).

Made Putra mengatakan, pelaku NY selalu peracik, sekaligus produsen, memiliki keahlian meracik miras oplosan hasil otodidak belajar dari melihat platform media sosial Youtube. Setelah menguasai cara meracik miras oplosan, pelaku kemudian memproduksi di rumah, untuk selanjutnya dipasarkan.

Dari lokasi, diamankan sebanyak 51 botol miras oplosan siap diedarkan, 10 liter cairan alkohol, 15 liter miras oplosan, pewarna makanan, serta peralatan untuk mengemas miras.

Miras oplosan hasil produksi NY, dipasarkan pelaku GE dan BR, secara online melalui media sosial. Ketiga pelaku sudah tiga bulan terakhir menjalankan bisnis haramnya, dengan dijual Rp.300.000 per botol, lebih murah dari harga pasaran.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, sudah tiga bulan meracik dan menjual miras oplosan melalui media sosial. Untuk harga miras oplosan racikannya, dijual Rp.300.000 per botol lebih murah dari harga pasaran,” ungkap Made Putra.

Penyidik masih memeriksa kandungan dalam miras oplosan tersebut, untuk mengetahui tingkat bahaya jika dikonsumsi. Pemeriksaan dilakukan melalui uji laboratorium forensik.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 342 Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 504 Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 140 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012, tentang Pangan, junto Perpu Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja. Para pelaku terancam hukuman pidana hingga sepuluh tahun kurungan penjara, serta denda maksimal Rp.4 miliar.

Tags: jawa baratKabupaten BandungMeracik Belajar dari YoutubePolisi Bongkar Pabrik Miras OplosanPolresta BandungSatresnarkoba Polresta Bandung

Related Posts

Ilustrasi ASN PPPK.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu, Apakah Diperpanjang?

Editor
21 Agustus 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan diperpanjang setelah...

Bandung Great Sale 2026 resmi dibuka oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di kawasan Laswi Heritage, Jumat, 21 Agustus 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Bandung Great Sale 2026, Ikhtiar Memutarkan Uang

Editor
21 Agustus 2026

BANDUNG - Bandung Great Sale 2026 resmi dibuka oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di kawasan Laswi Heritage, Jumat, 21 Agustus...

Ilustrasi aksi tawuran pelajar.(Foto:Istimewa).

Aksi Tawuran Pelajar Bersenjata Tajam di Jalur Pantura Cirebon, 3 Pelaku Ditangkap

Editor
21 Agustus 2026

SATUJABAR, CIREBON--Polisi menangkap tiga orang remaja pelaku tawuran pelajar di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang viral di media sosial. Aksi...

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono.(Foto: Dok. OJK)

OJK Gelar Eksis 2026 di Kota Kasablanka

Editor
21 Agustus 2026

JAKARTA – OJK atau Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah melalui kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan...

Neraca pembayaran>(Image: Bank Indonesia)

Neraca Pembayaran Indonesia Tetap Terjaga

Editor
21 Agustus 2026

JAKARTA - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada triwulan II 2026 tetap terjaga di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi. NPI...

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim dan Direktur Utama PT KAI Persero, Bobby Rasyidin di Ruang Paseban Suradipati, Balai Kota Bogor, Kamis (20/8/2026).(Foto: Humas Pemkot Bogor)

KRL Bogor – Lido Akan Diaktivasi

Editor
21 Agustus 2026

KRL Bogor – Lido Cigombong mengemuka dalam pertemuan antara Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim dengan Dirut PT KAI Bobby...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.