SATUJABAR, BANDUNG–Dua anggota TNI AD yang ikut berada di dalam mobil dalam kasus tabrak lari di Kota Bandung, Jawa Barat, yang menewaskan Aiptu Asep Suhara, anggota kepolisian Polrestabes Bandung, diperiksa. Kedua prajurit TNI AD tersebut, masih berstatus saksi, sedangkan pengemudinya, warga sipil warga sipil berstatus mahasiswa, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap dua anggota TNI, berinisial Prada A dan Prada V, dilakukan Pomdam III Siliwangi. Kedua prajurut TNI AD tersebut, berada di dalam mobil sebagai penumpang dalam kasus tabrak lari, yang menewaskan Aiptu Asep Suhara, anggota Satuan Samapta (Sat-Samapta) Polrestabes Bandung.
“Jadi, informasi yang disampaikan Pak Kapolrestabes Bandung benar, ada dua anggota kita (TNI AD), yakni Prada A dan Prada V, berada di dalam mobil saat kejadian. Sementara pengemudinya dipastikan warga sipil berinisial A,” ujar Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) III Siliwangi, Kolonel Inf. Mahmudin kepada wartawan, Selasa (11/08/2026).
Mahmudin memastikan, kedua prajurit TNI AD, tetap menjalani pemeriksaan yang dilakukan Markas Kodam (Makodam) III Siliwangi. Statusnya masih sebagai saksi, karena berada di dalam mobil sebagai penumpang.
Polrestabes Bandung telah menetapkan pengemudi mobil, berinisial A, berusia 20 tahun sebagai tersangka. Pemuda asal Palu tersebut, berstatus mahasiswa di Sekolah Tinggi Teknik (STT) Mandala, Kota Bandung.
Mahmudin menyampaikan turut berbelasungkawa mendalan atas nama Kodam III Siliwangi dan Pussenkav kepada keluarga besar Aiptu Asep Suhara. Kodak III Siliwangi menaruh perhatian atas insiden kecelakaan lalu-lintas yang merenggut nyawa Aiptu Asep Suhara, karena di dalam kendaraan yang menabraknya tersapat dua prajurit TNI AD Kodam III Siliwangi.
Penetapan tersangka mahasiswa mabuk, atau dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras, berinisial A, sebagai pelaku tabrak lari yang menewaskan Aiptu Asep Suhara, disampaikan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Dedi Supriyadi. Korban Aiptu Asep Suhara, merupakan Bintara Satuan Samapta (Sat-Samapta) Polrestabes Bandung.
Dalam kasus tabrak lari yang terjadi di Jalan Merdeka, Kota Bandung, depan Hotel El-Royale, A membawa dua penumpang anggota TNI AD. Kedua prajurit TNI AD berstatus saksi turut dihadirkan dalam keterangan pers di Mapolrestabes Bandung.
“Identitas tersangka inisialnya, A, warga sipil dan saksinya teman-teman dari TNI,” ujar Dedi Supriyadi kepada wartawan, Selasa (11/08/2026).
Dedi mengatakan, mobil yang dikendarai tersangka A saat kejadian milik temannya, juga berinisial A. Namun, sang pemilik kendaraan yang diketahui sebagai anggota TNI AD, tidak berada di lokasi kejadian.
“Mobil yang digunakan milik saksi A, kebetulan teman dari TNI juga. Jadi mobilnya milik anggota TNI,” kata Dedi.
Dedi menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka A mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh minuman beralkohol. Kondisi mabuk tersebut, diduga kuat menjadi pemicu kecelakaan fatal yang merenggut nyawa Aiptu Asep Suhara.
“Jadi, ini akibat kondisi tersangka A di bawah pengaruh minuman beralkohol. Dugaan kuat sebagai pemicu terjadinya kecelakaan fatal,” tegas Dedi.
Sebelummya diberitakan, Aiptu Suhara, anggota Polrestabes Bandung, menjadi korban tabrak lari di Jalan Merdeka, Kota Bandung, pada Minggu (09/08/2026) dinihari. Korban tewas saat usai menjalankan tugas patroli.







