• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 25 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Komdigi Siapkan Payung Hukum

Editor
Sabtu, 25 Juli 2026 - 04:12
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.(Foto: Komdigi)

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.(Foto: Komdigi)

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital menyambut baik dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Komdigi akan mengkaji hasil putusan secara komprehensif.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan Pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku.

RelatedPosts

KEK Samota Didorong Jadi Destinasi Wisata Bahari Berkelas Dunia

Satpam Ditemukan Tewas Tangan Terborgol di Waduk Jatiluhur Purwakarta

Wanita Pengendara Sepeda Motor di Majalengka Tewas Tertimpa Videotron

“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK.” kata Menteri Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (24/07/2026).

Sebagai informasi, MK baru saja memutus gugatan terkait perkara kuota internet hangus dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Melalui putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

MK pun memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan apapun.

Menurut MK, perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai skema, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.

Putusan MK juga menekankan bahwa pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet tetapi belum menghabiskannya tetap berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.

Kemkomdigi menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di tanah air.

“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum  dan melindungi kepentingan masyarakat,” tutup Meutya.

Tags: komdigiKuota internetMeutya Hafid

Related Posts

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Samota di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.(Foto: Humas Kemenpar)

KEK Samota Didorong Jadi Destinasi Wisata Bahari Berkelas Dunia

Editor
25 Juli 2026

KEK Samota berada di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, menarik investasi, dan meningkatkan kesejahteraan. SATUJABAR,...

Proses evakuasi mayat Sumarna (40), satpam yang ditemukan tewas tangan terborgol di Waduk Jatiluhur, Purwakarta.(Foto:Istimewa).

Satpam Ditemukan Tewas Tangan Terborgol di Waduk Jatiluhur Purwakarta

Editor
25 Juli 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Seorang satpam ditemukan tewas mengambang di aliran Waduk Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Saat ditemukan, korban masih mengenakan seragam...

Ilustrasi korban kecelakaan.(Foto:Istimewa).

Wanita Pengendara Sepeda Motor di Majalengka Tewas Tertimpa Videotron

Editor
25 Juli 2026

SATUJABAR, MAJALENGKA--Seorang wanita pengendara sepeda motor di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, tewas tertimpa videotron. Videotron berukuran besar di Bunderan Cigasong,...

Ceremony of the Establishment of PT Tempo CTTQ Biopharmaceutical Indonesia (TCBI) di Jakarta, Jumat (24/07.(Foto: Humas Kemenko Perekonomian)

Menko Airlangga Dorong Kemandirian Produksi Obat-Obatan

Editor
25 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah terus mendorong penguatan industri farmasi nasional sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem industri kesehatan yang tangguh,...

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti(Foto: Dok. Humas Bank Indonesia)

BI Dorong Pembiayaan Produktif untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi

Editor
25 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pembiayaan berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Penyaluran kredit ke dunia usaha dapat meningkatkan produktivitas, penciptaan lapangan...

Gubernur Bank Sentral kawasan Asia Pasifik yang tergabung dalam Executive Meeting of East Asia-Pacific Central Banks (EMEAP) sepakat memperkuat tata kelola adopsi kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) di bank sentral.(Foto: Dok. Bank Indonesia)

Bank Sentra Asia-Pasifik Sepakat Perkuat Tata Kelola AI

Editor
25 Juli 2026

SATUJABAR, SINGAPURA - Gubernur Bank Sentral kawasan Asia Pasifik yang tergabung dalam Executive Meeting of East Asia-Pacific Central Banks (EMEAP)...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat