• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 22 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pajak Bumi dan Bangunan Lagi Diskon Besar!

Editor
Kamis, 23 Juli 2026 - 10:44
PBB Kota Bandung.(Image: Humas Pemkot Bandung)

PBB Kota Bandung.(Image: Humas Pemkot Bandung)

SATUJABAR, BANDUNG – Pajak Bumi dan Bangunan sedang didiskon dan sedang masa bebas denda, ungkap Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Menurut keterangan resmi Humas Pemkot Bandung, Pemkot memberikan insentif pajak daerah melalui program Diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program yang berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2026 ini menawarkan potongan pokok tunggakan hingga 100 persen disertai penghapusan denda, sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

RelatedPosts

Pria Pengedar Narkoba di Sukabumi Diringkus, Ditemukan 25 Paket Sabu

Wanita Muda Tewas di Kamar Hotel di Cirebon, Dibunuh Mantan Suami Gegara Cemburu

Wanita Muda Diduga Dibunuh di Kamar Hotel di Cirebon, Polisi Tangkap Pelaku

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan (PAD) II Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin mengatakan, program tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Kota Bandung yang diinisiasi oleh Wali Kota Bandung sebagai bentuk insentif kepada masyarakat.

“Program ini merupakan insentif pajak daerah yang diberikan Pemerintah Kota Bandung untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat,” ujar Andri saat diwawancarai, Rabu 22 Juli 2026.

Menurutnya, program ini menjadi insentif pajak kedua yang diluncurkan Pemkot Bandung sepanjang 2026. Sebelumnya, pada periode hingga 30 Juni 2026, Pemkot Bandung memberikan diskon 10 persen untuk pembayaran PBB tahun berjalan 2026 disertai fasilitas bebas denda bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

“Program pertama ditujukan bagi wajib pajak yang patuh membayar PBB tahun 2026 dengan mendapatkan diskon 10 persen. Sekarang kita masuk ke program kedua, yaitu diskon pokok piutang PBB untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.

Andri menerangkan, terdapat tiga kategori potongan dalam program insentif kali ini dengan syarat utama wajib pajak terlebih dahulu melunasi PBB Tahun Pajak 2026.

Rinciannya meliputi:

  1. Diskon 100 persen untuk tunggakan PBB-P2 hingga Tahun 2012, sehingga pokok tunggakan dibebaskan sepenuhnya serta bebas denda.
  2. Diskon 50 persen untuk tunggakan Tahun 2013–2020.
  3. Diskon 25 persen untuk tunggakan Tahun 2021–2025.

Seluruh kategori tersebut juga mendapatkan fasilitas bebas denda sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Persyaratan utamanya cukup membayar PBB tahun 2026. Setelah itu, secara sistem nilai tagihan tunggakan langsung berubah sesuai kategori diskonnya. Jadi masyarakat tidak perlu datang ke kantor Bapenda mengajukan permohonan,” katanya.

Ia mengatakan, proses pembayaran kini dibuat semakin sederhana karena seluruh potongan akan diterapkan secara otomatis saat transaksi dilakukan melalui bank atau kanal pembayaran yang telah bekerja sama.

“Masyarakat tidak perlu lagi mengurus administrasi pengajuan diskon. Sistem akan langsung menghitung besaran potongan sesuai tahun piutang yang dimiliki wajib pajak,” ujarnya.

Selain memberikan kemudahan kepada masyarakat, program ini juga menjadi salah satu strategi Bapenda Kota Bandung dalam mengoptimalkan penerimaan daerah.

Pada tahun 2026, target penerimaan PBB Kota Bandung mencapai Rp700 miliar, meningkat sekitar Rp100 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Sampai tanggal 30 Juni 2026, capaian penerimaan PBB Kota Bandung sudah mencapai Rp294,6 miliar.

Meski demikian, menurut Andri, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan yang berpihak kepada masyarakat melalui pemberian berbagai insentif perpajakan.

“Tujuan utamanya bukan hanya mengejar target pendapatan, tetapi juga membantu masyarakat mengurangi beban serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak,” tuturnya.

Ia menjelaskan, persoalan piutang PBB merupakan tantangan yang dihadapi hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Hal tersebut merupakan dampak dari pelimpahan pengelolaan PBB dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sejak tahun 2013.

“Dulu PBB dikelola oleh Kantor Pelayanan Pajak. Ketika dilimpahkan menjadi pajak daerah, piutang-piutang lama juga ikut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” jelasnya.

Karena itu, Andri mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan yang hanya berlangsung hingga 31 Desember 2026 tersebut.

“Program seperti ini tidak dilaksanakan setiap tahun. Tahun lalu hanya berlangsung dua bulan, sedangkan tahun ini diberikan waktu lebih panjang selama enam bulan. Manfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak yang masih tertunggak,” katanya.

Selain itu, Bapenda Kota Bandung juga akan membuka layanan perpajakan dalam kegiatan Gebyar Utama (Gerakan Bandung Unggul Melayani Warga) yang digelar pada Minggu, 26 Juli 2026, di Lapangan Gasmin Antapani.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat tidak hanya dapat mengakses layanan PBB, tetapi juga berbagai pelayanan publik lainnya, seperti pajak kendaraan bermotor, Identitas Kependudukan Digital (IKD), Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sejumlah layanan pemerintahan lainnya.

“Kami mengajak masyarakat datang ke Gebyar Utama. Banyak pelayanan publik yang bisa dimanfaatkan dalam satu hari, termasuk layanan perpajakan. Mudah-mudahan masyarakat bisa memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Tags: pajak bumi dan bangunan

Related Posts

Wanita Dalam Pusaran Narkoba di Cianjur, Dimanfaatkan Para Bandar

Pria Pengedar Narkoba di Sukabumi Diringkus, Ditemukan 25 Paket Sabu

Editor
22 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Seorang pria yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Kota Sukabumi, Jawa Barat, diringkus polisi. Dari hasil penggeledahan, polisi...

ST (23), pelaku pembunuhan YA (23), mantan istrinya di kamar hotel berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Cirebon Kota.(Foto:Istimewa).

Wanita Muda Tewas di Kamar Hotel di Cirebon, Dibunuh Mantan Suami Gegara Cemburu

Editor
22 September 2026

SATUJABAR, CIREBON--Polisi berhasil mengungkap kasus kematian wanita muda di kamar hotel di Kota Cirebon, Jawa Barat. Wanita muda berinisial YA,...

Ilustrasi mayat korban.(Foto:Istimewa).

Wanita Muda Diduga Dibunuh di Kamar Hotel di Cirebon, Polisi Tangkap Pelaku

Editor
22 September 2026

SATUJABAR, CIREBON--Seorang wanita muda ditemukan tewas di kamar hotel di Kota Cirebon, Jawa Barat. Polisi telah berhasil menangkap pria teman...

Wakil Komandan Korps Brimob Polri, Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, cek kesiapan personel gabungan Polda Jawa Barat dalam pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026, di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung.(Foto:Humas Polda Jabar).

Pengamanan ASEAN Cup 2026, Polisi Jaga Ketat Jalur ke Stadion Si Jalak Harupat Bandung

Editor
22 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Sebanyak 2.025 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan FIFA ASEAN Cup 2026, di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung. Polda...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, berfoto bersama di acara Silaturahmi Akbar dan Syukuran Pedagang Pasar Baru Trade Center Kota Bandung bersama Bandara Internasional Husein Sastranegara di Pasar Baru Trade Center, Senin 21 September 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung Review Kerja Sama Pasar Baru, Farhan: Kembalikan Kepercayaan Pedagang

Editor
22 September 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung akan meninjau ulang kerja sama pengelolaan Pasar Baru Trade Center menyusul dinamika yang terjadi sejak...

Pesawat Super Air Jet resmi beroperasi di Bandara Husein Sastranegara Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung Bidik PAD 60 Persen, Farhan: Untuk Kemandirian Fiskal

Editor
22 September 2026

BANDUNG – Pemkot Bandung atau Pemerintah Kota Bandung menargetkan peningkatan kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Wali...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.