• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 16 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

KPK Tangkap Tangan Bupati Lombok Barat

Editor
Rabu, 22 Juli 2026 - 06:28
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.(Foto: website KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.(Foto: website KPK)

SATUJABAR, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Ketiga tersangka tersebut yakni LAZ selaku Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, SUD selaku Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat, dan ALG selaku Direktur Utama PT MSI. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap LAZ, SUD, dan ALG selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli s.d 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

RelatedPosts

Warga Terdampak Asap Kebakaran Lahan Ciumbuleuit Jadi Perhatian

KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Suap dan Penerimaan Lainnya di Kementerian ATR/BPN

Jalan Kelok 23 Pansela DIY Diujicoba

Melalui keterangan resminya, konstruksi perkaranya bermula pada saat LAZ memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP, LRI, agar paket-paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPRPKP dikerjakan oleh SUD melalui CV DKK sebagai ‘pool bucket’. Untuk menyamarkan adanya konflik kepentingan, SUD diduga menggunakan sejumlah perusahaan lain sebagai penyedia atau “pinjam bendera”, sementara pengendalian pelaksanaan pekerjaan tetap dilakukan oleh CV DKK.

Dalam proses pengadaannya, LAZ juga diduga memberikan surat rekomendasi dukungan kepada penyedia yang telah dikondisikan untuk memenangkan paket pekerjaan. Melalui skema tersebut, para penyedia yang telah ditentukan memperoleh paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP, Bagian Umum, dan PT AMGM dengan nilai keseluruhan sekitar Rp17,9 miliar.

Dari pengkondisian tersebut, SUD diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar serta menerima aliran dana lain yang masih didalami penyidik sehingga total penerimaan melalui CV DKK mencapai sekitar Rp41,7 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10,8 miliar diduga dialirkan kepada LAZ selaku Bupati Lombok Barat. Di sisi lain, LAZ juga diduga menerima sejumlah uang, barang, hingga fasilitas dari ALG, terkait dugaan suap sejumlah proyek tata kelola air bersih di PT MSI yang merupakan vendor PT AMGM. Atas proyek bernilai Rp27,1 miliar tersebut, LAZ diduga telah mendapat penerimaan lebih dari Rp1,6 miliar dalam bentuk mobil Toyota Alphard, sepatu merek Hermes, akomodasi perjalanan, uang tunai, telepon genggam merek Iphone 17 Pro, hingga sapi kurban.

Selain dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh SUD pada LAZ, dengan penerimaan sekurang-kurangnya lebih dari Rp1,1 miliar selama periode 2025 s.d April 2026.

Atas penerimaan-penerimaan tersebut, LAZ menggunakannya untuk pembelian aset tanah hingga saham rumah sakit. Di sisi lain, LAZ juga diduga tidak melaporkan 55 bidang tanah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Terkait hal ini, penyidik akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga keterlibatan sejumlah pihak.

Selanjutnya, terhadap kegiatan penyelidikan tertutup ini, KPK juga turut mengamankan sebanyak delapan orang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Selain itu, KPK turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp9,06 miliar dalam bentuk uang tunai, sertifikat dan AJB tanah, 1 unit mobil merek Toyota Alphard, serta kuitansi pembelian tanah.

Atas perbuatannya, terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, LZA bersama-sama SUD disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab. Lombok Barat, LAZ bersama-sama dengan SUD sebagai penerima juga disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selanjutnya, terhadap ALG sebagai pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bagi KPK, praktik ini tidak hanya mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang seharusnya berpihak pada kepentingan publik. Di samping itu, praktik tersebut bertentangan dengan nilai-nilai luhur Lombok Barat yang kental dengan semboyan Patut Patuh Patju, yang merujuk kepada keadilan, kepantasan, kedisiplinan, ketaatan beragama, serta semangat kerja keras dan ketekunan.

KPK tidak henti-hentinya mengimbau kepala daerah, perangkat daerah atau dinas, serta seluruh stakeholder terkait, untuk menjadikan integritas sebagai pilar dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan, sehingga jabatan benar-benar dijalankan sebagai amanah untuk melayani masyarakat.

Tags: Bupati Lombok BaratKPK

Related Posts

Sebanyak 19 warga dilaporkan mengalami gangguan kesehatan akibat asap kebakaran lahan yang terjadi di RT 001 RW 010 Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Warga Terdampak Asap Kebakaran Lahan Ciumbuleuit Jadi Perhatian

Editor
16 September 2026

BANDUNG - Sebanyak 19 warga dilaporkan mengalami gangguan kesehatan akibat asap kebakaran lahan yang terjadi di RT 001 RW 010...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap 8 (delapan) orang tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).(Foto: Website KPK)

KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Suap dan Penerimaan Lainnya di Kementerian ATR/BPN

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap 8 (delapan) orang tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana...

Jalan kelok 23 atau Jalan Baru Kretek–Girijati yang menghubungan Kab. Bantul dan Kab. Gunungkidul.(Foto: Dok. Humas Kementerian PU)

Jalan Kelok 23 Pansela DIY Diujicoba

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mulai melakukan uji coba open traffic Jalan Baru Kretek–Girijati selama tujuh hari, mulai 14...

Menteri PU Dody Hanggodo.(Foto: Humas Kementerian PU)

Pegawai Main Judol Senilai Rp 12 Miliar, Menteri PU Beri Sanksi dan Evaluasi Sistem

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat lebih dari 81 ribu frekuensi transaksi judi online dengan total nilai transaksi mencapai...

Mal Isnaini S. Meyyanti dilantik sebagai Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial, pada tanggal 15 September 2026 di Jakarta.(Foto: Dok. Humas Bank Indonesia)

Gubernur BI Lantik Pemimpin Satker

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, melantik Mal Isnaini S. Meyyanti, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Departemen Manajemen Strategis...

rekomendasi harga emas antam, aneka tambang

Harga Emas Rabu 16/9/2026 Antam Rp 2.593.000 Per Gram

Editor
16 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 16/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.593.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.