• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Penebangan Pohon Kota Ilegal di Cijerah Kota Bandung

Editor
Selasa, 21 Juli 2026 - 05:46
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin di lokasi penebangan pohon tanpa izin. Pihaknya menerima laporan dari camat mengenai adanya penebangan pohon tanpa izin yang diduga dilakukan pada dini hari di Cijerah.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin di lokasi penebangan pohon tanpa izin. Pihaknya menerima laporan dari camat mengenai adanya penebangan pohon tanpa izin yang diduga dilakukan pada dini hari di Cijerah.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

SATUJABAR, BANDUNG – Penebangan pohon di Cirejah Kota bandung dilakukan tanpa izin menuai reaksi Pemerintah Kota Bandung untuk melakukan penyegelan di 12 titik lokasi.

Penyegelan itu sekaligus dilakukan pada rencana pemanfaatan trotoar yang tidak sesuai dengan peruntukannya di Jalan Pasar Pola Cijerah RT 06 RW 04, Senin, 20 Juli 2026.

RelatedPosts

Indonesia Masuki Ekosistem Hidrogen, Bus Diesel Damri Modif Hidrogen Meluncur

Bridgestone Indonesia Sambangi Kantor Kemendag, Optimalisasi Ekspor Ban

Kabar PT Samwon Busana Indonesia Tutup Unit Jepara, Ini Klarifikasi Kemenperin

Atas temuan tersebut, Pemkot Bandung langsung mengambil langkah tegas dengan menyegel lokasi dan memanggil pemilik (owner) untuk menjalani proses pemeriksaan.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin mengaku, menerima laporan dari camat mengenai adanya penebangan pohon tanpa izin yang diduga dilakukan pada dini hari.

“Kebetulan saya mendapat laporan dari Pak Camat. Di sini ada penebangan tanpa izin sebanyak 12 pohon dan juga ada rencana pemakaian trotoar. Tentunya ini melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 dan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang tata ruang. Insyaallah lokasi ini sudah kami segel dan pemiliknya kami panggil untuk menjalani berita acara pemeriksaan (BAP),” ujar Erwin melalui keterangan resmi.

Menurutnya, hingga saat ini pihak-pihak terkait belum memenuhi panggilan tersebut. Meski demikian, Pemkot Bandung tetap mengedepankan pendekatan yang bijaksana sembari menegakkan aturan.

“Katanya sudah dipanggil, tetapi belum datang. Kita ingin mencari solusi terbaik. Bagaimanapun aturan harus tetap ditegakkan. Kami juga ingin mengetahui alasan mengapa penebangan ini dilakukan tanpa pemberitahuan kepada camat maupun lurah,” katanya.

Erwin menjelaskan, berdasarkan informasi dari kewilayahan, penebangan dilakukan secara mandiri dan diduga berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB sehingga luput dari pengawasan.

Ia menegaskan, setiap penebangan pohon di Kota Bandung wajib memperoleh izin dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP).

Apabila disetujui, proses penebangan dapat dilakukan oleh dinas sesuai prosedur yang berlaku.

“Kalau menebang pohon itu harus mengajukan izin terlebih dahulu ke DPKP. Kalau diizinkan, penebangannya bisa dilakukan oleh dinas. Tetapi ini dilakukan tanpa izin sehingga jelas merupakan pelanggaran,” tegasnya.

Atas pelanggaran tersebut, pelaku terancam sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah, berupa denda hingga Rp10 juta serta sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menyoroti penebangan pohon, Erwin juga menegaskan komitmen Pemkot Bandung untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang publik bagi pejalan kaki.

“Trotoar itu fungsinya adalah untuk pejalan kaki, baik warga Kota Bandung maupun para tamu yang datang. Kami akan melakukan penataan secara bertahap agar trotoar kembali menjadi prasarana umum yang aman dan nyaman digunakan masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, penataan tersebut juga akan memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang. Pemkot Bandung tengah menyiapkan program UMKM Center yang ditargetkan hadir di 30 kecamatan sebagai sentra kuliner dan pusat inovasi bisnis.

“Saat ini memang baru tiga kecamatan yang berjalan karena masih ada berbagai kendala. Tetapi ke depan kami ingin menata ruang kota menjadi lebih indah tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat,” kata Erwin.

Ia menambahkan, pemerintah kewilayahan akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga fungsi fasilitas umum.

“Trotoar adalah hak masyarakat. Kalau digunakan untuk kepentingan lain berarti hak masyarakat menjadi terganggu. Karena itu kami akan terus melakukan sosialisasi sekaligus penataan agar fungsi fasilitas umum kembali sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Tags: penebangan pohon

Related Posts

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di acara Global Hydrogen Ecosystem Summit (GHES) 2026 yang berlangsung pada 21-23 Juli 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC).(Foto: Dok. Kementerian ESDM)

Indonesia Masuki Ekosistem Hidrogen, Bus Diesel Damri Modif Hidrogen Meluncur

Editor
21 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Indonesia memasuki ekosistem hidrogen dengan kehadiran armada bus diesel yang dimodifikasi serta koridor hidrogen sepanjang 194 kilometer....

Menteri Perdagangan Budi Santoso menerima audiensi manajemen Bridgestone Indonesia di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).(Foto: Humas Kemendag)

Bridgestone Indonesia Sambangi Kantor Kemendag, Optimalisasi Ekspor Ban

Editor
21 Juli 2026

Bridgestone Indonesia menghadapi tantangan ekspor ke Uni Eropa akibat penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR). Oleh karena itu, Bridgestone Indonesia...

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus mengambil langkah cepat responsif menanggapi kabar mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan operasional PT Samwon Busana Indonesia.(Foto: Dok. Kemenperin)

Kabar PT Samwon Busana Indonesia Tutup Unit Jepara, Ini Klarifikasi Kemenperin

Editor
21 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan klarifikasi resmi sekaligus mengambil langkah cepat responsif menanggapi kabar mengenai pemutusan hubungan kerja...

Ilustrasi pelaku kejahatan.(Foto:Istimewa).

Tim Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Terduga Teroris di Ciamis

Editor
21 Juli 2026

SATUJABAR, CIAMIS--Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang pria di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Penangkapan pria tersebut, karena diduga...

Danau Toba. (Foto: Kemlu)

Air Danau Toba Susut? Ini Penjelasan BRIN

Editor
21 Juli 2026

Air Danau Toba susut menurut Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akibat faktor yang berbeda-beda pada setiap periode. SATUJABAR, BANDUNG...

Taufik Hidayat (30), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

Polda Jabar Limpahkan Berkas Perkara Kasus Taufik Hidayat ke Kejaksaan

Editor
21 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara kasus penyekapan dan penganiayaan berat YT, wanita berusia 29 tahun oleh kekasihnya,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat