SATUJABAR, CIANJUR–Seorang pelajar SMP di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus kejahatan begal sepeda motor. Remaja berusia 15 tahun tersebut, melakukan aksi pencurian dengan kekerasan bersama dua rekannya yang masih dalam pengejaran.
Pelajar kelas tiga SMP yang ditangkap Tim Satreskrim Polres Cianjur, berinisial AD. Remaja berusia 15 tahun tersebut, terlibat kasus kejahatan begal sepeda motor di wilayah Kecamatan Sukaluyu.
Menurut Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, pelajar SMP yang telah ditetapkan sebagai tersangka, harus berhadapan dengan hukum (ABH). Pelalu terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan, bersama dua rekannnya.
“Pelaku yang kami amankan merupakan anak di bawah umur yang harus berhadapan dengan hukum. Statusnya masih pelajar kelas tiga SMP,” ujar Fajri dalam keterangannya, Minggu (19/07/2026).
Dari tangan pelaku yang masih di bawah umur, disita barang bukti berupa dua bilah celurit, dua unit sepeda motor, serta jaket yang digunakan saat beraksi. Aksi kejahatan membawa kabur sepeda motor dengan mengancam korbannya menggunakan senjata tajam dilakukan pelaku bersama dua rekannya.
“Beraksi tiga orang. Dua orang lagi masih buron sedamg dalam pengejaran anggota di lapangan,” kata Fajri.
Fajri menjelaskan, aksi begal sepeda motor terjadi di depan toko serba ada di wilayah Kecamatan Sukaluyu. Pada saat kejadian, sekitar pukul 04.00 WIB, korban sedang bersama temannya.
Pelaku dan dua rekannya berboncengan sepeda motor mendatangi lokasi. Korban dan temannya langsung ditodong senjata tajam hingga lari menyelamatkan diri.
Pelaku membawa kabur sepeda motor korban yang ditinggalkan di lokasi kejadian. Aksi pelaku terekam kamera pengawas, CCTV, dan menjadi bukti petunjuk polisi mengungkap identitas.
Pelaku dijerat Pasal 479 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelamu terancam hukuman pidana hingga maksimal sembilan tahun kurungan penjara.







