SATUJABAR, BANDUNG–Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, YT, wanita berusia 29 tahun asal Kabupaten Bandung, masih menempati sel khusus isolasi Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat. Taufik Hidayat baru ditempatkan bersama tahanan lain setelah berkas perkara rampung.
Penempatan Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, YT, wanita berusia 29 tahun asal Kabupaten Bandung, di sek khusus isolasi Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, untuk kelancaran proses penyelidikan yang saat ini masih berjalan. Penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Barat, mengebut penyelesaian berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
“Sementara kita kondisikan (Taufik Hidayat) seperti itu, ya. Masih ditempatkan di sel khusus isolasi,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam keterangannya, Minggu (19/07/2026).
Hendra menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO tengah mengebut menyelesaika. berkas perkara. Jika seluruh dokumen telah rampung, Taufik Hidayat dipindahkan ke tahanan umum bersama tahanan lain.
“Kita selesaikan berkas perkaranya, nanti dilimpahkan. Rekomendasinya, digabung dengan (tahanan) lain,” kata Hendra.
Hendra menegaskan, tidak ada perlakuan khusus, seluruh tahanan mendapatkan perlakuan setara di mata hukum. Equal before the law (Kesetaraan dihadapan hukum).
Polda Jawa Barat menargetkan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan secepatnya. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan dua orang saksi, untuk menerapkan pasal berlapis yang akan menjerat Taufik Hidayat dengan ancaman hukuman paling maksimal.
“Target pelimpahakan, secepat mungkin. Kita masih dalami keteranhan dua orang saksi, atas penerapan pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling maksimal,” ungkap Hendra.







