SATUJABAR, INDRAMAYU–Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melarang keras masyarakat untuk kembali membongkar tempat putar balik arah, atau u-turn secara ilegal di sepanjang Jalur Pantura, Kabupaten Indramayu. Tindakan tegas sanksi pidana buat warga tetap nekat merusak fasilitas jalan tersebut.
Peringatan keras disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, saat memimpin pengerjaan penutupan u-turn ilegal di Jalur Pantura Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jumat (17/07/2026). Fajar melarang keras masyarakat kembali membongkar tempat putar balik arah, atau u-turn secara ilegal sepanjang Jalur Pantura,
“Larangan ini akan kami sosialisasikan kepasa warga. Peringatan apabila ada yang masih tetap nekat melakukan perusakan, akan kami kenakan sanksi pidana,” ujar Fajar kepada wartawan.
Fajar menyebutkan, dari hasil pendataan yang dilakukannya, total tada 220 titik u-turn di sepanjang Jalur Pantura, Kabupaten Indramayu. Titik u-turn mulai dari perbatasan Kabupaten Subang hingga perbatasan Cirebon.
Dari 220 titik, sebanyak 141 berstatus ilegal. Sementara u-turn berstatus legal, atau resmi, hanya 79 titik.
Keberadaan u-turn ilegal hingga berjumlah hingga ratusan titik, diduga sebelumnya dibongkar oleh oknum tidak bertanggung jawab. Setelah dilakukan penutupan, diharapkan masyarakat bisa ikut menjaga dan merawat fasilitas tersebut.
“Sekali lagi, kami meminta masyarakat untuk tidak lagi membongkar fasilitas median jalan yang telah kita lakukan penutupan saat ini,” ungkap Fajar.
Lokasi, u-turn sebagai lokasi terjadinya tabrakan maut menewaskan 12 orang pemmngantar pemgantin, di wilayah Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, menjadi titik pertama yang ditutup. Titik u-turn tersebut, dipastikan bersatus ilegal dibongkar oknum.
Penutupan dengan cara dilakukan pengecoran. Para petugas dan pekerja bergotong royong menyambungkan kembali median jalan yang dibongkar.
Fajar menjelaskan, pelaksanaan penutupan melibatkan sinergi pihak kepolisian, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, hingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu. Penutupan bertujuan sebagai upaya meningkatkan keselamatan para pengendara yang melintas di Jalur Pantura Indramayu, sekaligus mencegah kejadian kecelakaan serupa kembali terjadi.
“Kami berharap masyarakat bisa lebih paham dan mengerti tentang keselamatan berlalu-lintas,” tutup Fajar.







