SATUJABAR, BANDUNG–Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Kota Bandung, Jawa Barat, beraksi menjambret telepon selular (ponsel) seorang pengendara sepeda motor. Satu pelaku berhasil diamankan warga setelah terjatuh.
Aksi pencurian dengan kekerasan (curas), menjambret telepon selular (ponsel) milik korbannya, terjadi di Jalan Babakan Ciparay, Kelurahan Kopo, Kecamatan Bojongloakaler, Kota Bandung, Kamis (16/07/2026) pagi. Korban pria pengendara sepeda motor berinisial UT, berusia 24 tahun.
Korban berusaha mengejar pelaku yang mengendarai sepeda motor berboncengan. Korban berhasil menarik jaket salah seorang pelaku yang dibonceng hingga terjatuh.
Kejadian tersebut mengundang perhatian warga hingga salah satu pelaku berhasil ditangkap. Sedangkan temannya lolos.
Polisi yang mendatangi lokasi kejadian, mengamankan pelaku setelah sempat menjadi ‘bulan-bulanan’ warga. Pelaku digiring ke Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Bandung, berikut sepeda motor yang digunakannya.
“Satu pelaku kita amankan, berikut sepeda motor yang digunakan saat beraksi dan ponsel milik korban. Satu pelaku lagi yang kabur, masih kita kejar,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, saat dikonfirmasi, Jum’at (17/06/2027).
Anton memastikan, Tim Satreskrim Polrestabes Bandung berada di lapangan untuk bisa menangkap pelaku. Sementara pelaku yang telah diamankan masih dalam pemeriksaan penyidik, untuk memastikan kemungkinan tergabung dalam jaringan pelaku pencurian kekerasan, atau begal.
Pelalu dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Pelaku terancam hukuman pidana hingga lima tahun kurungan penjara.







