• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 14 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pembayaran Manfaat Pensiun Usai Putusan MK

Editor
Selasa, 14 Juli 2026 - 06:02
uang,rupiah,pemerasan,sogok,suap,pembayaran manfaat pensiun

(Image:Ilustrasi/pexels)

SATUJABAR, JAKARTA – Pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 langsung direspon Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK menetapkan kebijakan mengenai mekanisme pembayaran tersebut.

RelatedPosts

Kecelakaan Maut Indramayu, Korlantas Polri Terjunkan Tim Traffic Accident Analysis

Tahun Ajaran Baru, Siswa Kota Bogor Tanam Pohon

Rudy Susmanto Pastikan Sekolah di Rakyat Jasinga Optimal

Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan peserta Dana Pensiun, serta menjaga keberlangsungan penyelenggaraan usaha Dana Pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

OJK menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, atau anak.

Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, OJK menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.

Penetapan keputusan tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan OJK dalam memberikan kepastian hukum atas implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus menjaga kepentingan peserta Dana Pensiun, keberlangsungan penyelenggaraan Dana Pensiun, serta stabilitas industri Dana Pensiun.

Melalui kebijakan tersebut, OJK menetapkan beberapa ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai berikut:

  1. Pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, atau anak dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan pilihan peserta, janda/duda, atau anak.
  2. Dana Pensiun dapat membayarkan manfaat pensiun tersebut secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK sebelumnya.
  3. Dalam melaksanakan pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Dana Pensiun wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.

Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut berlaku hingga dicabut atau ditetapkannya ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembayaran manfaat pensiun.

Tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi ini mencerminkan komitmen OJK untuk terus menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan dinamika industri Dana Pensiun.

OJK akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional.

BACA JUGA: Meteor Besar di Pulau Jawa, Ini Penjelasan BRIN

Tags: ojkpembayaran manfaat pensiun

Related Posts

Kasi Pullahjianta Subdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri AKBP Sandhi Wiedyanoe mengatakan tim TAA diterjunkan atas perintah pimpinan Korlantas Polri untuk mendukung penyidikan Polres Indramayu serta membuat terang penyebab kecelakaan maut Indramayu.(Foto: Korlantas Polri)

Kecelakaan Maut Indramayu, Korlantas Polri Terjunkan Tim Traffic Accident Analysis

Editor
14 Juli 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU - Korlantas Polri menerjunkan tim Traffic Accident Analysis (TAA) untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara ilmiah...

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim meminta siswa baru di setiap jenjang pendidikan pada tahun ajaran baru untuk menanam satu pohon pelindung atau pohon buah.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Tahun Ajaran Baru, Siswa Kota Bogor Tanam Pohon

Editor
14 Juli 2026

SATUJABAR, BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meminta siswa baru di setiap jenjang pendidikan pada awal tahun ajaran untuk menanam...

Sekolah Rakyat di Jasinga Bogor Jawa Barat sedang dalam pengerjaan.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Rudy Susmanto Pastikan Sekolah di Rakyat Jasinga Optimal

Editor
14 Juli 2026

SATUJABAR, CIBINONG – Rudy Susmanto Bupati Bogor, terus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat untuk memastikan pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di...

Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti melakukan pertemuan bilateral dengan Wakil Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Australia, Matt Thistlethwaite di Jakarta, Senin (13 Jul).(Foto: Dok. Humas Kemendag)

Wamendag RI Bertemu Wamenlu Australia, Fokuskan Perdagangan dan Investasi

Editor
13 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti melakukan pertemuan bilateral dengan Wakil Menteri Luar Negeri dan Perdagangan...

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto.(Foto: Setneg)

S&P Global Ratings: Peringkat Utang Indonesia BBB dengan Outlook Stabil

Editor
13 Juli 2026

Menteri Perekonomian menyebutkan pengumuman itu mencerminkan kepercayaan atas kredibilitas kebijakan ekonomi nasional. SATUJABAR, JAKARTA - S&P Global Ratings kembali mengafirmasi...

Jamaah berdoa di Masjidl Haram, Makkah. (Dok. Istimewa)

Yuk! Sesuaikan Arah Kiblat, Saat Matahari Tepat di Atas Kakbah

Editor
13 Juli 2026

Fenomena matahari tepat di atas Kakbah tersebut dapat diamati pada Rabu dan Kamis, 15 – 16 Juli 2026, tepat pukul...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat