• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 26 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

22 PSE Belum Penuhi Wajib Daftar, Komdigi Keluarkan Peringatan

Editor
Kamis, 09 Juli 2026 - 02:27
Komdigi

SATUJABAR, JAKARTA – Komdigi keluarkan surat peringatan kepatuhan kewajiban pendaftaran kepada 22 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang hingga tanggal 3 Juli 2026 belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban setiap penyelenggara sistem elektronik yang memberikan layanan atau beroperasi di Indonesia. Melalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di Jakarta, Rabu (08/07/2026).

RelatedPosts

Kasus ‘Yogi Starlink’, Menkomdigi: Hormati Proses Hukum, Tapi Perlu Pembinaan

Kemenhut Jatuhkan Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla

PSO BRT Capai Rp56 Miliar, Tunggu Kesepakan Daerah

Dari 25 PSE yang mendapat surat pemberitahuan kewajiban pendaftaran, 3 PSE Lingkup Privat telah melakukan komunikasi dengan Komdigi dan menyampaikan komitmen dan/atau melakukan proses pendaftaran, yaitu:

NoNama Penyelenggara Sistem ElektronikNama Sistem ElektronikRegional
1PT Ayo Indonesia Majuayo.co.id
Aplikasi AYO: Super Sport Community App
Domestik
2SIX CONTINENTS HOTELS, INC.sixsenses.com
Aplikasi Six Senses
Asing
3Strava Incstrava.com
Aplikasi Strava: Run, Bike, Walk
Asing

Untuk 22 PSE lainnya, Komdigi telah menyampaikan surat peringatan sebagai tindak lanjut pelaksanaan pembinaan sekaligus pengawasan kepatuhan.

“Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” jelas Dirjen Alexander.

Adapun daftar PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat peringatan adalah sebagai berikut:

NoNama Penyelenggara Sistem ElektronikNama Sistem ElektronikRegional
1Accor S. A.raffles.com
fairmont.com
pullmanjakartacentralpark.com
pullman-ciawi-vimalahills.com
pullman-bandung-grandcentral.com
pullmanjakartaindonesia.com
pullman-lombok-mandalika.com
Asing
2Ana Holdings Inc.ana.co.jp
Aplikasi ANA
Asing
3Archipelago International Indonesiabookings.astonhotelsinternational.com
booking.astonhotelsinternational.com
bookings.alanahotels.com
booking.alanahotels.com
bookings.kamuelavillas.com
bookings.harperhotels.com
booking.harperhotels.com
booking.questhotels.com
bookings.neohotels.com
booking.neohotels.com
booking.favehotels.com
Domestik
4Aryaduta Hotels Groupbooking.aryaduta.comDomestik
5Banyan Tree Holdings Limitedbanyantree.com
withbanyan.com
be.synxis.com
groupbanyan.com
Asing
6Barceló Hotel Groupbarcelo.com
Aplikasi Barcelo Hotel Group
Asing
7Best Western International, Inc.bestwesternindonesia.com
Aplikasi Best Western To Go
Asing
8Design Hotels GmbHdesignhotels.comAsing
9DMM.com LLC.engoo.com
engoo.id
Domestik
10Ennismore Holdings Limitedbook.25hours-hotels.comAsing
11Hotel Indonesia Group (HIG)hig.idDomestik
12Kodland PTE. Ltd.kodland.org
Aplikasi Education for Kids dan Kodland Education
Asing
13PT Clarindotama Perdanaclarins.co.id
Aplikasi Clarins Passport
Domestik
14PT Kencana Graha Optimaregent-jakarta.comDomestik
15PT Lestari Jaya Indahthewujilresort.comDomestik
16Qantas Airways Limitedqantas.com
Aplikasi Qantas Airways
Asing
17Qatar Airways Group, Q.C.S.Cqatarairways.com
Aplikasi Qatar Airways
Asing
18Solo Paragon Hotel Residences / PT Sunindo Gapura Primasoloparagonhotel.comDomestik
19Stimuler Pvt. Ltd.Aplikasi Stimuler: English Speaking AppAsing
20Tauzia Hotel Managementtauziahotels.xyzDomestik
21The Ascott Limited (Ascott Indonesia)discoverasr.com
Aplikasi Ascott Star Rewards: Book Stay
Asing
22WorldHotels, GmbHworldhotels.comAsing

Alexander menegaskan bahwa apabila hingga batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 13 Juli 2026, PSE tersebut masih belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Komdigi akan mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

Alexander juga menyampaikan bahwa Komdigi membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lainnya dalam proses pendaftaran.

“Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” tandasnya.

Komdigi terus berkomitmen mewujudkan tata kelola ruang digital yang aman melalui pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik serta penegakan ketentuan yang berlaku.

Tags: Komdigi keluarkan surat peringatanPenyelenggara Sistem ElektronikPSE

Related Posts

Menkomdigi Meutya Hafid memberikan keterangan kepada awak media di Monuman Pers, Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/08/2026) terkait Yogi Starlink.(Foto: Humas Komdigi)

Kasus ‘Yogi Starlink’, Menkomdigi: Hormati Proses Hukum, Tapi Perlu Pembinaan

Editor
25 Agustus 2026

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghormati proses hukum yang...

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).(Foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut Jatuhkan Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla

Editor
25 Agustus 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan...

BRT Kota Bandung

PSO BRT Capai Rp56 Miliar, Tunggu Kesepakan Daerah

Editor
25 Agustus 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan anggaran hingga sekitar Rp56 miliar untuk mendukung operasional Bus Rapid Transit (BRT) melalui...

Sidang Isbat Nikah di Kabupaten Bogor.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Layanan Isbat Nikah Gratis di Kabupaten Bogor

Editor
25 Agustus 2026

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) terus...

Bupati Bogor Rudy Susmanto saat peresmian Pasar Hewan Jonggol.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Agribisnis Kabupaten Bogor Menggeliat di Pasar Hewan Jonggol

Editor
25 Agustus 2026

JONGGOL – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perikanan dan Peternakan (Dikanak) dan arahan Bupati Bogor, terus memperkuat sektor peternakan melalui...

Ilustrasi minuman keras (miras).(Foto:Istimewa).

Pemkab Bogor Tegas Hentikan Produksi Minuman Beralkohol

Editor
25 Agustus 2026

CITEUREUP - Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait aktivitas...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.