• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 9 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

22 PSE Belum Penuhi Wajib Daftar, Komdigi Keluarkan Peringatan

Editor
Kamis, 09 Juli 2026 - 02:27
Komdigi

SATUJABAR, JAKARTA – Komdigi keluarkan surat peringatan kepatuhan kewajiban pendaftaran kepada 22 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang hingga tanggal 3 Juli 2026 belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban setiap penyelenggara sistem elektronik yang memberikan layanan atau beroperasi di Indonesia. Melalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di Jakarta, Rabu (08/07/2026).

RelatedPosts

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Mortir Meledak 3 Warga Tewas di Bandung Barat, TNI Tunggu Hasil Puslabfor

Gadis 19 Tahun di Tasikmalaya Disekap dan Diperkosa Pria Kenalan di Medsos

Dari 25 PSE yang mendapat surat pemberitahuan kewajiban pendaftaran, 3 PSE Lingkup Privat telah melakukan komunikasi dengan Komdigi dan menyampaikan komitmen dan/atau melakukan proses pendaftaran, yaitu:

NoNama Penyelenggara Sistem ElektronikNama Sistem ElektronikRegional
1PT Ayo Indonesia Majuayo.co.id
Aplikasi AYO: Super Sport Community App
Domestik
2SIX CONTINENTS HOTELS, INC.sixsenses.com
Aplikasi Six Senses
Asing
3Strava Incstrava.com
Aplikasi Strava: Run, Bike, Walk
Asing

Untuk 22 PSE lainnya, Komdigi telah menyampaikan surat peringatan sebagai tindak lanjut pelaksanaan pembinaan sekaligus pengawasan kepatuhan.

“Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” jelas Dirjen Alexander.

Adapun daftar PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat peringatan adalah sebagai berikut:

NoNama Penyelenggara Sistem ElektronikNama Sistem ElektronikRegional
1Accor S. A.raffles.com
fairmont.com
pullmanjakartacentralpark.com
pullman-ciawi-vimalahills.com
pullman-bandung-grandcentral.com
pullmanjakartaindonesia.com
pullman-lombok-mandalika.com
Asing
2Ana Holdings Inc.ana.co.jp
Aplikasi ANA
Asing
3Archipelago International Indonesiabookings.astonhotelsinternational.com
booking.astonhotelsinternational.com
bookings.alanahotels.com
booking.alanahotels.com
bookings.kamuelavillas.com
bookings.harperhotels.com
booking.harperhotels.com
booking.questhotels.com
bookings.neohotels.com
booking.neohotels.com
booking.favehotels.com
Domestik
4Aryaduta Hotels Groupbooking.aryaduta.comDomestik
5Banyan Tree Holdings Limitedbanyantree.com
withbanyan.com
be.synxis.com
groupbanyan.com
Asing
6Barceló Hotel Groupbarcelo.com
Aplikasi Barcelo Hotel Group
Asing
7Best Western International, Inc.bestwesternindonesia.com
Aplikasi Best Western To Go
Asing
8Design Hotels GmbHdesignhotels.comAsing
9DMM.com LLC.engoo.com
engoo.id
Domestik
10Ennismore Holdings Limitedbook.25hours-hotels.comAsing
11Hotel Indonesia Group (HIG)hig.idDomestik
12Kodland PTE. Ltd.kodland.org
Aplikasi Education for Kids dan Kodland Education
Asing
13PT Clarindotama Perdanaclarins.co.id
Aplikasi Clarins Passport
Domestik
14PT Kencana Graha Optimaregent-jakarta.comDomestik
15PT Lestari Jaya Indahthewujilresort.comDomestik
16Qantas Airways Limitedqantas.com
Aplikasi Qantas Airways
Asing
17Qatar Airways Group, Q.C.S.Cqatarairways.com
Aplikasi Qatar Airways
Asing
18Solo Paragon Hotel Residences / PT Sunindo Gapura Primasoloparagonhotel.comDomestik
19Stimuler Pvt. Ltd.Aplikasi Stimuler: English Speaking AppAsing
20Tauzia Hotel Managementtauziahotels.xyzDomestik
21The Ascott Limited (Ascott Indonesia)discoverasr.com
Aplikasi Ascott Star Rewards: Book Stay
Asing
22WorldHotels, GmbHworldhotels.comAsing

Alexander menegaskan bahwa apabila hingga batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 13 Juli 2026, PSE tersebut masih belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Komdigi akan mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

Alexander juga menyampaikan bahwa Komdigi membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lainnya dalam proses pendaftaran.

“Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” tandasnya.

Komdigi terus berkomitmen mewujudkan tata kelola ruang digital yang aman melalui pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik serta penegakan ketentuan yang berlaku.

Tags: Komdigi keluarkan surat peringatanPenyelenggara Sistem ElektronikPSE

Related Posts

Kapal tanker Pertamina Pride.(Foto: Dok. Pertamina)

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Editor
9 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina International Shipping memastikan kapal tanker Very Large Crude Carrier (VLCC) Pertamina Pride...

Lokasi ledakan mortir yang menewaskan 3 warga di Kampung Ciparang, Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.(Foto:Istimewa).

Mortir Meledak 3 Warga Tewas di Bandung Barat, TNI Tunggu Hasil Puslabfor

Editor
9 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Tiga warga Kampung Ciparang, Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat tewas setelah sebuah mortir...

Ilustrasi korban penyekapan.(Foto:Istimewa).

Gadis 19 Tahun di Tasikmalaya Disekap dan Diperkosa Pria Kenalan di Medsos

Editor
9 Juli 2026

SATUJABAR, TASIKMALAYA - Kasus penyekapan disertai pemerkosaan terhadap gadis berusia 19 tahun di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil diungkap polisi....

Peluncuran resmi purwarupa (prototype) Vaksin Dengue Tetravalen Berbasis mRNA di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (8/7).(Foto: Kemenkes)

Vaksin Dengue mRNA Dikembangkan Indonesia-Tiongkok

Editor
9 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Teknologi mRNA yang sebelumnya dikenal melawan virus COVID-19 kini dikembangkan untuk pertama kalinya dalam sejarah dunia kedokteran...

Indonesia dan Rusia sepakat menandatangani tujuh dokumen perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) baru di bidang industri.(Foto: Kemenperin)

Tembus Pasar Eurasia, Indonesia Teken 7 MoU pada INNOPROM 2026

Editor
9 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia terus mendorong perluasan jaringan pasar industri domestik ke kancah global. Langkah strategis ini terlihat...

Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri Thailand periode 2001–2006, Thaksin Shinawatra, beserta keluarga di kediaman pribadi Presiden di Kertanegara, Jakarta, pada Rabu (08/07/2026) malam.(Foto: Setneg)

Presiden Prabowo Bertemu Thaksin di Kertanegara, Ini yang Dibahas

Editor
9 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Indonesia terus memperkuat jejaring komunikasi dengan para pemimpin dan tokoh dunia melalui berbagai pertemuan yang berlangsung...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat