• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 26 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Ririn Rifanto Divonis Hukuman Mati

Editor
Rabu, 08 Juli 2026 - 08:33
Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu.(Foto:Istimewa).

Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, INDRAMAYU–Ririn Rifanto, terdakwa pelaku pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, divonis hukuman mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, menyatakan, Ririn Rifanto secara sah dan meyakinkan telah menghilangkan nyawa lima orang dalam satu keluarga, termasuk melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan kematian.

Vonis hukuman mati terhadap Ririn Rifanto, terdakwa pelaku pembunuhan satu keluarga, dibacakan langsung Hakim Ketua, Wimmy D. Simarmata di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (08/07/2026). Wimmy menyatakan, Ririn Rifanto secara sah dan meyakinkan telah menghilangkan nyawa lima orang dalam satu keluarga, dengan perencanaan terlebih dahulu, termasuk menganiaya anak di bawah umur hingga mengakibatkan kematian.

RelatedPosts

3 Wisatawan Hilang Terseret Arus Pantai Karangpapak Garut

Harga Emas Rabu 26/8/2026 Antam Rp 2.750.000 Per Gram

Jalan Regional Ring Road Kota Bogor Dilengkapi Pedestrian

Perbuatan keji dan telah direncanakan oleh terdakwa Ririn Rifanto, telah memenuhi keseluruhan unsur Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Pasal 20 Huruf C KUHP, serta Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian KUHP

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, pidana mati, dengan masa percobaan selama sepuluh tahun,” kata Wimmy saat membacakan amar putusan.

Sidang pembacaan putusan dimulai pukul 13.45 WIB dan selesai pukul 16.15 WIB. Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim menguraikan kronologi perkara, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, serta menanggapi pembelaan terdakwa yang disampaikan kuasa hukumnya.

Majelis hakim juga memaparkan hasil pemeriksaan terkait penyebab meninggalnya kelima korban, masing-masing Haji Sahroni, 75 tahun, anaknya, Budi, 45 tahun, menantu, Euis, 40 tahun, serta kedua cucunya inisial RK, 7 tahun, dan bayi berusia delapan bulan.

Berdasarkan hasil otopsi, atau visum et repertum rumah sakit, diketahui keempat korban meninggal  dengan luka pada bagian kepala disebabkan hantaman benda tumpul. Sementara bayi berusia delapan bulan, tidak bisa dipastikan penyebab kematiannya karena sudah mengalami pembusukan.

Penyebab kematian keempat korban dibuktikan dengan senjata palu godam yang berhasil ditemukan penyidik, dan diyakini sebagai senjata, atau alat membunuh yang digunakan terdakwa Ririn Rifanto.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik sebelumnya, diperoleh keterangan, pengakuan dari terdakwa lainnya, Priyo Bagus Setiawan, yang menghilangkan nyawa bayi dengan menenggelamkan ke bak kamar mandi.

“Sehingga unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan terdakwa telah terpenuhi,” tegas Wimmy.

Seusasi sidang, Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Bayu Adhy Pratama, menyampaikan, hukuman mati terdakwa dapat diubah menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden (Kepres), setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung. Syaratnya, jika selama menjalani masa percobaan sepuluh tahun, terdakwa menunjukkan perbuatan terpuji.

Terdakwa melalui kuasa hukumnya diberi kesempatan untuk mengajukan banding jika tidak puas dengan putusan majelis hakim. Terdakwa Ririn langsung meminta upaya banding terhadap putusan majelis hakim

Vonis Ririn Rifanto berbeda dengan rekannya, Priyo Budi Setiawan, yang telah lebih dulu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam sidang putusan, pekan lalu. Putusan majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Priyo dihukum 20 tahun penjara.

Kasus pembunuhan keji terhadap korban Haji Sahroni dan empat anggota keluarganya, terjadi di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, pada Kamis (28/08/2025) malam. Jasad kelima korban baru ditemukan dalam kondisi terkubur di pekarangan samping rumah, pada Senin (01/09/2025), setelah warga curiga mencium bau busuk.

Tim gabungan Satreskrim Polres Indramayu dan Ditreskrimum Polda Jawa Barat, berhasil menangkap Ririn dan Priyo, saat kembali wilayah Kecamatan Kedokan Blunder, Kabupaten Indramayu, pada 08 September 2025. Keduanya ditangkap setelah sempat  melarikan diri ke beberapa tempat.

Tags: jawa baratkabupaten indramayuKasus Pembunuhan Satu KeluargaPengadilan Negeri IndramayuRirin Rifanto Divonis Hukuman Mati

Related Posts

Personel Satpolairud Polres Garut bersama Polsek Cikelet dan Tim SAR gabungan melakukan pencarian 3 wisatawan hilang di Pantai Karangpapak, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.(Foto: Istimewa/Polda Jabar)

3 Wisatawan Hilang Terseret Arus Pantai Karangpapak Garut

Editor
26 Agustus 2026

SATUJABAR, GARUT--Tiga orang wisatawan dilaporkan hilang setelah terseret arus Pantai Karangpapak, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ketiga korban terseret arus pantai...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Rabu 26/8/2026 Antam Rp 2.750.000 Per Gram

Editor
26 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 25/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.750.000 per gram...

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim meninjau penyelesaian Jalan Regional Ring Road.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Jalan Regional Ring Road Kota Bogor Dilengkapi Pedestrian

Editor
26 Agustus 2026

BOGOR - Jalan Regional Ring Road (R3) yang menghubungkan Kecamatan Bogor Barat, Bogor Utara, dan Tanah Sareal dengan Kecamatan Bogor...

Ilustrasi kebakaran hutan.(Foto:Istimewa).

Karhutla: 20 Hektar Pegunungan Datarhuni Sukabumi Hangus

Editor
26 Agustus 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan sedikitnya 20 hektar kawasan Pegunungan Datarhuni, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kebakaran membakar ladang...

Presiden Prabowo Subianto meresmikan Program PLTS 100 GWp melalui peluncuran dan groundbreaking di Gilimanuk, Bali, Selasa (25/8).(Foto: Dok. ESDM)

PLTS 100 GWp Dorong Kemandirian Energi Nasional

Editor
26 Agustus 2026

JEMBRANA, BALI -- PLTS 100 GWp membawa energi surya ke berbagai skala kebutuhan. Diluncurkan dari Gilimanuk, Bali, program ini menjadi...

Menkomdigi Meutya Hafid memberikan keterangan kepada awak media di Monuman Pers, Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/08/2026) terkait Yogi Starlink.(Foto: Humas Komdigi)

Kasus ‘Yogi Starlink’, Menkomdigi: Hormati Proses Hukum, Tapi Perlu Pembinaan

Editor
25 Agustus 2026

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghormati proses hukum yang...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.