• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 8 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Ririn Rifanto Divonis Hukuman Mati

Editor
Rabu, 08 Juli 2026 - 08:33
Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu.(Foto:Istimewa).

Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, INDRAMAYU–Ririn Rifanto, terdakwa pelaku pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, divonis hukuman mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, menyatakan, Ririn Rifanto secara sah dan meyakinkan telah menghilangkan nyawa lima orang dalam satu keluarga, termasuk melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan kematian.

Vonis hukuman mati terhadap Ririn Rifanto, terdakwa pelaku pembunuhan satu keluarga, dibacakan langsung Hakim Ketua, Wimmy D. Simarmata di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (08/07/2026). Wimmy menyatakan, Ririn Rifanto secara sah dan meyakinkan telah menghilangkan nyawa lima orang dalam satu keluarga, dengan perencanaan terlebih dahulu, termasuk menganiaya anak di bawah umur hingga mengakibatkan kematian.

RelatedPosts

Kepada Dubes Saudi, Menag Paparkan Rencana Konferensi Internasional Grand Imam

Soal Penyesuaian Biaya Haji 2027, Wamenhaj: Akan Dibahas Bersama DPR

Cuaca Ekstrem: BMKG Operasikan Radar Cuaca di Cilacap

Perbuatan keji dan telah direncanakan oleh terdakwa Ririn Rifanto, telah memenuhi keseluruhan unsur Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Pasal 20 Huruf C KUHP, serta Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian KUHP

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, pidana mati, dengan masa percobaan selama sepuluh tahun,” kata Wimmy saat membacakan amar putusan.

Sidang pembacaan putusan dimulai pukul 13.45 WIB dan selesai pukul 16.15 WIB. Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim menguraikan kronologi perkara, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, serta menanggapi pembelaan terdakwa yang disampaikan kuasa hukumnya.

Majelis hakim juga memaparkan hasil pemeriksaan terkait penyebab meninggalnya kelima korban, masing-masing Haji Sahroni, 75 tahun, anaknya, Budi, 45 tahun, menantu, Euis, 40 tahun, serta kedua cucunya inisial RK, 7 tahun, dan bayi berusia delapan bulan.

Berdasarkan hasil otopsi, atau visum et repertum rumah sakit, diketahui keempat korban meninggal  dengan luka pada bagian kepala disebabkan hantaman benda tumpul. Sementara bayi berusia delapan bulan, tidak bisa dipastikan penyebab kematiannya karena sudah mengalami pembusukan.

Penyebab kematian keempat korban dibuktikan dengan senjata palu godam yang berhasil ditemukan penyidik, dan diyakini sebagai senjata, atau alat membunuh yang digunakan terdakwa Ririn Rifanto.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik sebelumnya, diperoleh keterangan, pengakuan dari terdakwa lainnya, Priyo Bagus Setiawan, yang menghilangkan nyawa bayi dengan menenggelamkan ke bak kamar mandi.

“Sehingga unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan terdakwa telah terpenuhi,” tegas Wimmy.

Seusasi sidang, Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Bayu Adhy Pratama, menyampaikan, hukuman mati terdakwa dapat diubah menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden (Kepres), setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung. Syaratnya, jika selama menjalani masa percobaan sepuluh tahun, terdakwa menunjukkan perbuatan terpuji.

Terdakwa melalui kuasa hukumnya diberi kesempatan untuk mengajukan banding jika tidak puas dengan putusan majelis hakim. Terdakwa Ririn langsung meminta upaya banding terhadap putusan majelis hakim

Vonis Ririn Rifanto berbeda dengan rekannya, Priyo Budi Setiawan, yang telah lebih dulu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam sidang putusan, pekan lalu. Putusan majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Priyo dihukum 20 tahun penjara.

Kasus pembunuhan keji terhadap korban Haji Sahroni dan empat anggota keluarganya, terjadi di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, pada Kamis (28/08/2025) malam. Jasad kelima korban baru ditemukan dalam kondisi terkubur di pekarangan samping rumah, pada Senin (01/09/2025), setelah warga curiga mencium bau busuk.

Tim gabungan Satreskrim Polres Indramayu dan Ditreskrimum Polda Jawa Barat, berhasil menangkap Ririn dan Priyo, saat kembali wilayah Kecamatan Kedokan Blunder, Kabupaten Indramayu, pada 08 September 2025. Keduanya ditangkap setelah sempat  melarikan diri ke beberapa tempat.

Tags: jawa baratkabupaten indramayuKasus Pembunuhan Satu KeluargaPengadilan Negeri IndramayuRirin Rifanto Divonis Hukuman Mati

Related Posts

Menag Nasaruddin Umar (kanan) dan Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Republik Indonesia, Faisal Abdullah H. Amodi (kiri).(Foto: Humas Kemenag)

Kepada Dubes Saudi, Menag Paparkan Rencana Konferensi Internasional Grand Imam

Editor
8 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA  --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini menerima Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Faisal Abdullah Al Amoudi....

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak.(Foto: Istimewa)

Soal Penyesuaian Biaya Haji 2027, Wamenhaj: Akan Dibahas Bersama DPR

Editor
8 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448...

Ilustrasi cuaca ekstrem.(Foto:Istimewa)

Cuaca Ekstrem: BMKG Operasikan Radar Cuaca di Cilacap

Editor
8 Juli 2026

SATUJABAR, CILACAP- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) resmi mengoperasikan Radar Cuaca S-Band di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Fasilitas mutakhir...

Pelatihan Kerja Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pelatihan Kerja Pemkot Bandung Diikuti 3.500 Peserta

Editor
8 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi memulai Pelatihan Akomodir Reses Anggota DPRD Kota Bandung Tahun 2026 dengan melibatkan...

PM India Narendra Modi di Candi Prambanan.(Foto: Setneg)

Candi Prambanan: PM India Dorong Konservasi

Editor
8 Juli 2026

SATUJABAR, YOGYAKARTA - Pemerintah Indonesia dan India memperkuat kemitraan di bidang pelestarian warisan budaya melalui konservasi Candi Prambanan. Perdana Menteri...

Prabowo dan Modi di Prambanan, Tegaskan Kedekatan Sejarah dan Budaya.(Foto: Setneg)

Prabowo dan Modi di Prambanan, Tegaskan Kedekatan Sejarah dan Budaya

Editor
8 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto bersama Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi mengunjungi Kompleks Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat