SATUJABAR, BANDUNG–Kasus perdagangan bayi dari Bandung ke Singapura yang sudah bergulir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, memasuki agenda tuntutan. Jaksa Penuntut Umum menuntut 19 terdakwa anggota sindikat perdagangan bayi yang dibongkar Polda Jawa Barat tersebut, dituntut lima hingga sepuluh tahun penjara.
Kasus perdagangan bayi dari Bandung ke Singapura, yang dibongkar Polda Jawa Barat, pada Juli 2025 lalu, menyita perhatian masyarakat luas. Kasus yang menyeret 19 orang anggota sindikat, telah bergulir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung.
Terdakwa Lie Siu Luan alias Lily alias Popo alias Ai, menjadi otak pelaku sindikat perdagangan bayi dengan modus membuat dokumen palsu, mulai akta kelahiran, KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga pasport untuk ‘diterbangkan’ ke Singapura. Agenda sidang Ke-19 terdakwa sebagai ‘pesakitan’, sudah memasuki tuntutan yanh telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa menuntut 19 terdakwa dengan hukuman pidana lima hingga sepuluh tahun kurungan penjara. Lie Siu Luan alias Lily alias Popo, dituntut hukuman pidana sepuluh tahun kurungan penjara.
“Tuntutannya sudah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum, pada Selasa (30/06/2027) pekan lalu,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kota Bandung, Muhammad Ansari, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (07/07/2026).
Selain Lie Siu Luan, tuntutan sepuluh tahun kurungan penjara juga diberikan kepada terdakwa Astri Fitrinika alias Fira alias Desi alias Aisyah Nur Hasanah alias Annisa. Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar restitusi kepada korban bernama Dani Hidayat sebesar Rp.12,85 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
Jaksa dalam tuntutannya berkeyakinan, Lie Siu Luan dan Astri Fitrinika bersalah. Kedua terdakwa telah melanggar Pasal 455 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana, junto Pasal 20 Huruf C, junto Pasal 126 Ayat 1 KUHP.
Tuntutan sama juga diberikan kepada terdakwa Elin Marnila alias Erlina, Djaka Hamdani Hutabarat alias Jek, dan Siu Ha. Ketiganya diyakini bersalah melanggar Pasal 455 Ayat 1 KUHP, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana, junto Pasal 126 Ayat 1 KUHP.
Sementara tuntutan hukuman pidana lima tahun kurungan penjara, masing-masing dijatuhkan kepada Tjen She Ha alias Alang alias Leni, Yenni, Djap Fie Khim, Fie Sian, Anisah, A Kiau, serta Devi Wulandari. Selanjutnya Mariani alias Cinini, Yenti, Kristina Rina, Daeni, Diana, Fui Lian serta Moi Lang.
Sidang lanjutan digelar, Selasa (07/07/2026), dengan agenda dakwaan sebelum masuk putusan Majelis Hakim. Dalam uraian dakwannya, jaksa menyampaikan, kasus bermula sejak tahun 2023, dimana Lie Siu Luan berperan sebagai otak pelaku diminta seorang warga negara Singapura bernama Petter bisa mencari bayi untuk diadopsi dengan tawaran bayaran menggiurkan ratusan juta rupiah.
Berawal dari tawaran tersebut, perekrutan anggota sindikat dilakukan. Para terdakwa anggota sindikat dibayar mulai Rp.1 juta hingga Rp.5 juta dengan berbagi peran untuk bisa mencari orangtua yang mau menyerahkan bayinya untuk diadopsi.
Tindak pidana kejahatan sindikat perdagangan bayi berhasil dibongkar Polda Jawa Barat, pada Juli 2025. Berdasarkan uraian jaksa, masih ada tujuh bayi yang gagal dikirim sindikat tersebut dari ke Singapura.






