• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 25 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

SPPA BEI Fasilitasi Perdagangan Repo Underlying SBSN

Editor
Senin, 06 Juli 2026 - 12:59
Ilustrasi bursa saham

Ilustrasi bursa saham.(pixabay)

SATUJABAR, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) resmi menghadirkan layanan baru berupa fitur transaksi Repo dengan Underlying Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) mulai hari ini, Senin (6/7). Kehadiran fitur ini merupakan kolaborasi BEI bersama dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) untuk meningkatkan likuiditas pasar SBSN sekaligus mendukung pendalaman pasar keuangan Indonesia melalui penguatan infrastruktur perdagangan elektronik.

Pengembangan fitur ini diharapkan dapat mendorong peningkatan aktivitas transaksi Repo SBSN yang hingga saat ini masih relatif terbatas. Sepanjang tahun 2025, nilai transaksi Repo SBSN interdealer belum mencapai Rp1 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan dengan total transaksi Repo SUN interdealer yang telah melampaui Rp2.500 triliun. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, BEI menghadirkan fitur Repo SBSN melalui SPPA yang diharapkan menjadi katalis dalam meningkatkan likuiditas pasar sekunder SBSN.

RelatedPosts

Kasus ‘Yogi Starlink’, Menkomdigi: Hormati Proses Hukum, Tapi Perlu Pembinaan

Kemenhut Jatuhkan Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla

PSO BRT Capai Rp56 Miliar, Tunggu Kesepakan Daerah

Melalui pengembangan fitur ini, Pengguna Jasa SPPA dapat melakukan transaksi Repo dengan menggunakan SBSN sebagai Underlying. Fasilitas ini memberikan alternatif yang lebih luas bagi Bank Umum, Bank Pembangunan Daerah, maupun pelaku pasar institusional lainnya dalam mengelola kebutuhan pendanaan jangka pendek, likuiditas, dan portofolio investasi.

Kehadiran fitur Repo SBSN ini semakin melengkapi pengembangan SPPA. Sebelumnya, SPPA telah menghadirkan fitur transaksi Repurchase Agreement (Repo) Surat Utang Negara (SUN) pada Maret 2025 dan menjadi platform Kuotasi Dealer Utama Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) sejak April 2026. Inovasi ini turut memperluas cakupan instrumen yang dapat ditransaksikan melalui SPPA sebagai platform transaksi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) serta instrumen Pasar Uang.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menyampaikan bahwa peluncuran fitur transaksi Repo dengan Underlying SBSN merupakan bentuk dukungan BEI terhadap penguatan pasar keuangan syariah nasional. “Kehadiran fitur Repo dengan Underlying SBSN di SPPA diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan aktivitas transaksi SBSN di Pasar Sekunder. Dengan tersedianya sarana transaksi yang terintegrasi, transparan, dan efisien, kami berharap kehadiran fitur ini dapat meningkatkan aktivitas transaksi Repo SBSN sehingga likuiditas pasar sekundernya semakin likuid dan efisien” ujar Iding melalui keterangan resminya.

Melalui SPPA, transaksi Repo dengan Underlying SBSN antar Lembaga Keuangan Konvensional kini dapat dilakukan menggunakan skema Repo konvensional berbasis Global Master Repurchase Agreement (GMRA). Dengan demikian, transaksi tersebut tidak harus menggunakan akad syariah sepanjang transaksi tidak dilakukan dengan Lembaga Keuangan Syariah. Dasar pelaksanaan mekanisme tersebut juga telah ditegaskan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)  melalui Fatwa DSN-MUI No. B-0781/DSN-MUI/X/2025 terkait ruang lingkup transaksi Repo Surat Berharga Syariah. Ketentuan ini juga telah disosialisasikan bersama oleh BEI, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu RI, serta DSN-MUI melalui seminar “Penguatan Transaksi Repurchase Agreement SBSN untuk Meningkatkan Likuiditas Pasar SBSN” yang diselenggarakan di Main Hall BEI pada Kamis (4/6) lalu.

Aktivitas transaksi Repo yang semakin tinggi akan memperkuat proses pembentukan harga (price discovery), memperlancar distribusi likuiditas antar pelaku pasar, serta meningkatkan perdagangan atas instrumen yang menjadi Underlying. Dengan meningkatnya aktivitas transaksi Repo SBSN, diharapkan dapat mendorong instrumen SBSN menjadi lebih aktif diperdagangkan, sehingga likuiditas pasar sekundernya terus meningkat.

Iding menambahkan bahwa BEI akan terus berkolaborasi dengan regulator, otoritas, asosiasi, dan pelaku pasar dalam mengembangkan SPPA sebagai bagian dari infrastruktur pasar keuangan nasional. “Kehadiran fitur Repo dengan Underlying SBSN merupakan salah satu langkah BEI untuk terus memperluas pemanfaatan SPPA sebagai infrastruktur perdagangan pasar keuangan yang terintegrasi. Ke depan, kami akan terus mengembangkan SPPA agar mampu mengakomodasi kebutuhan pasar yang semakin berkembang melalui kolaborasi dengan regulator, otoritas, asosiasi, dan seluruh pelaku pasar. Kami optimistis SPPA dapat semakin memperkuat transparansi, efisiensi, dan likuiditas pasar keuangan nasional, sekaligus mendukung pendalaman pasar surat utang dan pasar uang di Indonesia,” ujar Iding.

Fitur transaksi Repo dengan Underlying SBSN juga memperkuat peran SPPA sebagai platform perdagangan elektronik yang mendukung proses transaksi secara straight-through processing (STP), mulai dari pelaksanaan transaksi, pengelolaan risiko, pelaporan, hingga proses pascatransaksi. Dukungan teknologi dan infrastruktur yang terintegrasi tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku pasar dalam melakukan transaksi secara lebih cepat, aman, efisien, dan terdokumentasi dengan baik.

Melalui inovasi yang terus dikembangkan, BEI berkomitmen untuk menjadikan SPPA sebagai platform utama perdagangan elektronik untuk instrumen EBUS dan Pasar Uang di Indonesia. Kehadiran fitur transaksi Repo dengan Underlying SBSN diharapkan menjadi salah satu katalis dalam meningkatkan likuiditas pasar sekunder SBSN sekaligus memperkuat ekosistem pasar keuangan nasional melalui transaksi yang semakin transparan, efisien, dan berdaya saing.

Tags: sppa

Related Posts

Menkomdigi Meutya Hafid memberikan keterangan kepada awak media di Monuman Pers, Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/08/2026) terkait Yogi Starlink.(Foto: Humas Komdigi)

Kasus ‘Yogi Starlink’, Menkomdigi: Hormati Proses Hukum, Tapi Perlu Pembinaan

Editor
25 Agustus 2026

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghormati proses hukum yang...

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).(Foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut Jatuhkan Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla

Editor
25 Agustus 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan...

BRT Kota Bandung

PSO BRT Capai Rp56 Miliar, Tunggu Kesepakan Daerah

Editor
25 Agustus 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan anggaran hingga sekitar Rp56 miliar untuk mendukung operasional Bus Rapid Transit (BRT) melalui...

Sidang Isbat Nikah di Kabupaten Bogor.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Layanan Isbat Nikah Gratis di Kabupaten Bogor

Editor
25 Agustus 2026

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) terus...

Bupati Bogor Rudy Susmanto saat peresmian Pasar Hewan Jonggol.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Agribisnis Kabupaten Bogor Menggeliat di Pasar Hewan Jonggol

Editor
25 Agustus 2026

JONGGOL – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perikanan dan Peternakan (Dikanak) dan arahan Bupati Bogor, terus memperkuat sektor peternakan melalui...

Ilustrasi minuman keras (miras).(Foto:Istimewa).

Pemkab Bogor Tegas Hentikan Produksi Minuman Beralkohol

Editor
25 Agustus 2026

CITEUREUP - Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait aktivitas...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.