• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 25 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Barang Bukti Kecelakaan di Polrestabes Surabaya, Bisa Diambil Gratis

Editor
Senin, 06 Juli 2026 - 09:21
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya membuka layanan pengambilan 417 kendaraan barang bukti kecelakaan lalu lintas secara gratis. Program ini berlangsung pada 1-14 Juli 2026 di Kantor Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya, Jalan Dukuh Kupang Barat.(Foto: Dok. Korlantas Polri)

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya membuka layanan pengambilan 417 kendaraan barang bukti kecelakaan lalu lintas secara gratis. Program ini berlangsung pada 1-14 Juli 2026 di Kantor Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya, Jalan Dukuh Kupang Barat.(Foto: Dok. Korlantas Polri)

SATUJABAR, SURABAYA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya membuka layanan pengambilan 417 kendaraan barang bukti kecelakaan lalu lintas secara gratis. Program ini berlangsung pada 1-14 Juli 2026 di Kantor Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya, Jalan Dukuh Kupang Barat.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Lutfhie Sulistiawan memastikan seluruh proses pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan adanya pungutan liar dalam proses tersebut.

RelatedPosts

Kasus ‘Yogi Starlink’, Menkomdigi: Hormati Proses Hukum, Tapi Perlu Pembinaan

Kemenhut Jatuhkan Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla

PSO BRT Capai Rp56 Miliar, Tunggu Kesepakan Daerah

“Ini kami laksanakan bazar ini dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80. Kami pastikan gratis, kalau bayar laporkan lewat akun Instagram atau TikTok saya,” kata Kombes Pol. Lutfhie dikutip Minggu (5/6/2026) dilansir laman Korlantas Polri.

Program ini merupakan bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke-80 serta sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepolisian yang transparan dan bebas pungutan liar.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menjelaskan, pemilik kendaraan cukup datang dengan membawa dokumen persyaratan seperti putusan pengadilan dan bukti kepemilikan kendaraan atau BPKB.

Bagi kendaraan yang BPKB-nya masih menjadi agunan di bank, pemilik cukup membawa fotokopi BPKB yang telah dilegalisasi oleh pihak bank.

“Jika BPKB berada di bank silakan minta legalisirnya. Jika syarat lengkap, kami akan membuat surat pengembalian barang bukti dan kendaraan akan kami kembalikan tanpa dipungut biaya sedikit pun,” kata AKBP Galih.

ia menambahkan, kepolisian hanya berperan membantu penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas. Jika kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan, polisi bertindak sebagai mediator.

“Tidak ada yang mau terlibat kecelakaan. Kami kepolisian hanya membantu penyelesaian. Jika kedua belah pihak ingin menyelesaikan secara kekeluargaan, kami hanya memediasi,” ujarnya.

Melalui program bazar tersebut, Satlantas Polrestabes Surabaya berharap seluruh pemilik kendaraan yang masih tersimpan sebagai barang bukti kecelakaan dapat segera mengambil kendaraannya. Program ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepolisian yang mudah, cepat, transparan, dan bebas pungutan liar.

Tags: kendaraan barang bukti kecelakaanPolrestabes Surabaya

Related Posts

Menkomdigi Meutya Hafid memberikan keterangan kepada awak media di Monuman Pers, Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/08/2026) terkait Yogi Starlink.(Foto: Humas Komdigi)

Kasus ‘Yogi Starlink’, Menkomdigi: Hormati Proses Hukum, Tapi Perlu Pembinaan

Editor
25 Agustus 2026

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghormati proses hukum yang...

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).(Foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut Jatuhkan Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla

Editor
25 Agustus 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan...

BRT Kota Bandung

PSO BRT Capai Rp56 Miliar, Tunggu Kesepakan Daerah

Editor
25 Agustus 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan anggaran hingga sekitar Rp56 miliar untuk mendukung operasional Bus Rapid Transit (BRT) melalui...

Sidang Isbat Nikah di Kabupaten Bogor.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Layanan Isbat Nikah Gratis di Kabupaten Bogor

Editor
25 Agustus 2026

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) terus...

Bupati Bogor Rudy Susmanto saat peresmian Pasar Hewan Jonggol.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Agribisnis Kabupaten Bogor Menggeliat di Pasar Hewan Jonggol

Editor
25 Agustus 2026

JONGGOL – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perikanan dan Peternakan (Dikanak) dan arahan Bupati Bogor, terus memperkuat sektor peternakan melalui...

Ilustrasi minuman keras (miras).(Foto:Istimewa).

Pemkab Bogor Tegas Hentikan Produksi Minuman Beralkohol

Editor
25 Agustus 2026

CITEUREUP - Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait aktivitas...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.