• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 2 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemerintah Tetapkan Status Ojol Sebagai UMKM

Editor
Kamis, 02 Juli 2026 - 02:22
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.(Foto: Dok. Kementerian UMKM)

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.(Foto: Dok. Kementerian UMKM)

SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa mulai 1 Juli 2026 pengemudi ojek online (ojol) roda dua diperlakukan sebagai pengusaha mikro transportasi online.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pelindungan dan pemberdayaan pelaku usaha mikro sekaligus meningkatkan kesejahteraan pengemudi dalam ekosistem transportasi digital.

RelatedPosts

Hari Jadi Bogor ke-544: Gebyar UMKM Gerakan Ekonomi

UMKM Sumedang Didorong Naik Kelas, Tembus Pasar Global

Kerajinan Sumedang Hadir di PKJB 2026

“Alhamdulillah, mulai hari ini berlaku potongan komisi maksimal 8 persen untuk ojol roda dua dan mereka resmi masuk dalam kategori pengusaha mikro transportasi online,” ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Jakarta, Rabu (1/7) melalui keterangan resmi.

Penetapan tersebut sejalan dengan pemberlakuan kebijakan potongan komisi maksimal sebesar 8 persen bagi platform layanan transportasi penumpang roda dua.

Dengan status baru tersebut, para pengemudi ojol akan memperoleh perlakuan yang sama dengan pelaku usaha mikro lainnya. Mereka berhak mengakses berbagai program pelindungan, pemberdayaan, serta fasilitas yang selama ini diberikan pemerintah kepada pengusaha mikro.

Selain itu, pengemudi ojol roda dua akan menerima porsi pendapatan sebesar 92 persen dari tarif perjalanan sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Sebelumnya, pengemudi menerima komisi sebesar 80 persen, sedangkan 20 persen menjadi bagian platform digital.

Menteri Maman menjelaskan, pengumuman resmi mengenai implementasi penyesuaian komisi akan disampaikan oleh Kementerian Perhubungan.

Ia menambahkan, sebagai pengusaha mikro, pengemudi ojol juga berhak memperoleh berbagai insentif yang telah disiapkan pemerintah, termasuk ketentuan perpajakan bagi usaha mikro.

“Ojol sekarang berhak mendapatkan seluruh fasilitas yang diterima pengusaha mikro. Salah satunya, mereka tidak dikenakan pajak karena rata-rata pendapatannya masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta,” kata Maman.

Pemerintah juga tengah menyiapkan paket stimulus pemberdayaan yang bertujuan memperluas peluang usaha para pengemudi ojol di luar aktivitas sebagai mitra transportasi daring. Program tersebut diharapkan dapat mendorong tumbuhnya sumber pendapatan baru bagi pengemudi dan keluarganya.

Stimulus yang disiapkan mencakup akses pembiayaan usaha, peningkatan kapasitas dan kompetensi kewirausahaan, serta berbagai program pendampingan untuk mengembangkan usaha produktif.

“Mereka memiliki waktu kerja yang fleksibel. Dengan status sebagai pengusaha mikro, mereka juga memiliki kesempatan membangun usaha lain secara mandiri bersama keluarga,” ujar Menteri Maman.

Menurutnya, perubahan status tersebut akan berlaku secara otomatis sesuai aspirasi yang disampaikan berbagai asosiasi pengemudi ojol. Pemerintah akan berkoordinasi dengan perusahaan aplikator dan asosiasi pengemudi untuk memastikan proses transisi berlangsung tertib dan tidak mengganggu aktivitas operasional di lapangan.

Menteri Maman menegaskan, kebijakan tersebut merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap penguatan ekonomi rakyat, khususnya pelaku usaha super mikro, ultra mikro, dan mikro.

“Kebijakan yang berpihak kepada pelaku usaha super mikro, ultra mikro, dan mikro akan terus kami percepat agar pelindungan dan pemberdayaan masyarakat dapat berlangsung semakin optimal,” ujarnya.

Terkait aspek administrasi, Maman memastikan seluruh proses akan dilakukan secara bertahap selama masa transisi tanpa menghambat aktivitas para pengemudi ojol.

“Semangat utama kebijakan ini adalah memberikan pelindungan dan pemberdayaan kepada saudara-saudara ojol. Persyaratan administratif tidak boleh menjadi beban. Yang terpenting, implementasi kebijakan ini berjalan baik melalui koordinasi seluruh pihak terkait,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan landasan hukum yang kuat agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara berkelanjutan serta menjaga keseimbangan seluruh ekosistem transportasi online.

“Kami berkepentingan menjaga ekosistem ini tetap kondusif karena melibatkan perusahaan aplikator, pengemudi, merchant, hingga pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital. Karena itu, seluruh kebijakan disusun agar menciptakan ekosistem yang sehat, kondusif, dan berkeadilan,” tutur Menteri Maman.

Tags: Menteri UMKMOjolumkm

Related Posts

Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Hari Jadi Bogor ke-544: Gebyar UMKM Gerakan Ekonomi

Editor
30 Juni 2026

SATUJABAR, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) menjadikan kegiatan Gebyar...

Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila membuka Kick Off Program UMKM Naik Kelas Tahun 2026 di Aula Bank BJB Cabang Sumedang, Senin (29/6/2026).(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

UMKM Sumedang Didorong Naik Kelas, Tembus Pasar Global

Editor
29 Juni 2026

SATUJABAR, SUMEDANG - Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila membuka Kick Off Program UMKM Naik Kelas  Tahun 2026 di Aula...

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir bersama Wakil Bupati M. Fajar Aldila beserta istri mengunjungi Stand Dekranasda Sumedang, Jumat (26/6/2026) meninjau kerajinan Sumedang.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Kerajinan Sumedang Hadir di PKJB 2026

Editor
28 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Kerajinan Sumedang mewarnai ajang Pekan Kerajinan Jawa Barat (PKJB di Trans Studio Mall Bandung. Bupati Sumedang Dony...

Kapal Nelayan. (Foto: KKP)

Produk Olahan Ikan Indonesia Raih Peluang Pasar di Arab Saudi

Editor
27 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Produk olahan boga bahari Indonesia makin berpeluang untuk masuk ke arena perniagaan di Arab Saudi. Peluang ini...

Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kuningan menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Juara Terselaras Anugerah Promosi Digital Terbaik pada ajang Pameran Pekan Kerajinan Jawa Barat (PKJB) 2026.(Foto: Humas Pemkab Kuningan)

Dekranasda Kuningan Juara Promosi Digital di PKJB

Editor
26 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Dekranasda atau Dewan Kerajinan Nasional Daerah Kabupaten Kuningan menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Juara Terselaras Anugerah Promosi...

Kota Bandung sabet tiga penghargaan di Pekan Kerajinan Jawa Barat 2026 di Trans Studio Mall & Trans Convention Centre, Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pekan Kerajinan Jawa Barat 2026: Kota Bandung Sabet Tiga Penghargaan

Editor
26 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Pekan Kerajinan Jawa Barat 2026 berlangsung pada 26–28 Juni 2026 di Trans Studio Mall & Trans Convention...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Logo HUT RI 81