• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 15 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Gelar Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YT Kamis

Editor
Rabu, 01 Juli 2026 - 04:38
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YT, wanita muda asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, segera direkonstruksi. Rekonstruksi untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), dijadwalkan digelar tim penyidik Polda Jawa Barat, Kamis (02/07/2026) besok.

Proses penyidikan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YT, wanita muda berusia 29 tahun, asal Kabupaten Bandung, oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, terus dikebut tim penyidik Polda Jawa Barat. Rekonstruksi untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), siap digelar dan dijadwalkan tim penyidik, pada Kamis (02/07/2026).

RelatedPosts

Paskibraka 17 Agustus 2026 Dikukuhkan, Ini Daftar Namanya

Gempa NTT M7,7, BNPB: 14 Orang Meninggal Dunia

Konvoi Bawa Sajam Remaja di Tasikmalaya Tewas Tabrak Tembok

Sebelumnya, tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jawa Barat, telah melakukan pra-rekonstruksi di empat tempat kejadian perkara (TKP). Empat TKP sebagai lokasi terjadinya aksi penyelapan dan penganiyaan berulang Taufik Hidayat terhadap korban YT.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, rekonstruksi akan melibatkan Jaksa penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, dan kuasa hukum korban maupun tersangka. Rekontruksi dipastikan setelah tim penyidik telah melakukan empat kali pra-rekonstruksi dalam kasus penyekapan dan penganiayaan, yang menyita perhatian masyarakat luas

“Pra-rekonstruksi sudah dilakukan di empat tempat, termasuk dua TKP baru. Itu kami lakukan untuk dijadikan sebagai dasar locus delicti menambah penguatan pasal yang akan  kami terapkan terhadap tersangka,” ujar Hendra, dalam keterangannya kepada wartawan, di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Rabu (01/07/2026).

Pelaksanaan rekonstruksi menjadi bagian dari perkembangan proses dalan penyidikan kasus penyekapan dan penganiayaan sadis, yang mengakibatkan korban YT mengalami luka serius dan penglihatannya rusak.

Hendra mengungkapkan, dalam proses rekonstruksi, tim penyidik akan mencocokkan keterangan yang dikumpulkan, temuan di lapangan, serta rangkaian aksi penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban. Beberapa pasal sebagai masukan untuk bisa diterapkan penyidik dalam proses penindakan hukum dan konstruksi perkara, terus didalami

“Masukan-masukan itu penting untuk memastikan dan menguatkan pasal-pasal yang diterapkan kepada Taufik Hidayat. Tentunya disesuaikan dengan fakta penyidikan,” ungkap Hendra.

Taufik Hidayat dijerat pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 466 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman pidana lima tahun kurungan penjara, dan Pasal 451 KUHP, tentang Penyanderaan dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun kurungan penjara.

Tidak hanya itu, Taufik Hidayat juga dijerat Pasal 446 Ayat 2 KUHP, junto Pasal 126 Ayat 2 KUHP, tentang Perampasan Kemerdekaan Mengakibatkan Luka Berat, dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara, serta statusnya sebagai residivis menjadi poin pemberat hukuman diatur dalam Pasal 23 KUHP.

Polda Jawa Barat meminta dukungan dan pengawasan dari seluruh masyarakat Jawa Barat agar proses hukum berjalan transparan hingga vonis di pengadilan. Dikawal dan diawasi dari tuntutan hingga vonis hukuman yang dijatuhkan seadil-adilnya.

Tags: jawa baratKabid Humas Polda JabarKabupaten BandungKasus Penyekapan dan Penganiayaan Sadis Wanita MudaKombes Pol. Hendra Rochmawanpolda jawa baratRekonstruksi Digelar Kamis

Related Posts

Wapres Gibran Rakabuming Raka menyematkan lencana kepada Paskibraka 2026.(Foto: Setneg)

Paskibraka 17 Agustus 2026 Dikukuhkan, Ini Daftar Namanya

Editor
15 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Sebanyak 76 pelajar dari 38 provinsi di Indonesia resmi dikukuhkan sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)...

Kerusakan bangunan yang terdampak gempabumi NTT M7,7 di Kabupaten Manggarai Timur. (Foto: BPBD Kabupaten Manggarai Timur)

Gempa NTT M7,7, BNPB: 14 Orang Meninggal Dunia

Editor
15 Agustus 2026

JAKARTA - Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 7,7 yang mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pukul 04.58.24...

Ilustrasi korban.(Foto:Istimewa).

Konvoi Bawa Sajam Remaja di Tasikmalaya Tewas Tabrak Tembok

Editor
15 Agustus 2026

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Seorang remaja di Tasikmalaya, Jawa Barat, tewas setelah mengalami kecelakaan lalu-lintas. Sepeda motor yang dikendarai korban menabrak tembok, saat...

Petugas di Gerbang Tol Pamulihan Sumedang.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Proteksi Jatinangor, Petugas Arahkan Truk Besar Masuk GT Pamulihan Sumedang

Editor
15 Agustus 2026

SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang menyiagakan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang bersiaga siang malam di jalan nasional Sumedang-Bandung pintu masuk...

Perbaikan PJU di Cadas Pangeran.(Foto: Humas/Diskominfo Kab. Garut)

Kabel PJU Cadas Pangeran Digasak Maling

Editor
15 Agustus 2026

SUMEDANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Sumedang melakukan perbaikan lampu penerangan umum (PJU) di kawasan Cadas Pangeran. Bupati Sumedang Dony Ahmad...

Ilustrasi kebakaran.(Foto:Istimewa).

Kasus Kebakaran di Kabupaten Garut Naik 45,3Persen

Editor
15 Agustus 2026

Kasus kebakaran di Kabupaten Garut sepanjang tahun 2026, berdasarkan data penanganan kebakaran hingga 13 Agustus 2026, tercatat sebanyak 327 kasus....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Ahadiat Hotel & Bungalow Bandung