SATUJABAR, BANDUNG–Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YT, wanita muda asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, segera direkonstruksi. Rekonstruksi untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), dijadwalkan digelar tim penyidik Polda Jawa Barat, Kamis (02/07/2026) besok.
Proses penyidikan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YT, wanita muda berusia 29 tahun, asal Kabupaten Bandung, oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, terus dikebut tim penyidik Polda Jawa Barat. Rekonstruksi untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), siap digelar dan dijadwalkan tim penyidik, pada Kamis (02/07/2026).
Sebelumnya, tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jawa Barat, telah melakukan pra-rekonstruksi di empat tempat kejadian perkara (TKP). Empat TKP sebagai lokasi terjadinya aksi penyelapan dan penganiyaan berulang Taufik Hidayat terhadap korban YT.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, rekonstruksi akan melibatkan Jaksa penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, dan kuasa hukum korban maupun tersangka. Rekontruksi dipastikan setelah tim penyidik telah melakukan empat kali pra-rekonstruksi dalam kasus penyekapan dan penganiayaan, yang menyita perhatian masyarakat luas
“Pra-rekonstruksi sudah dilakukan di empat tempat, termasuk dua TKP baru. Itu kami lakukan untuk dijadikan sebagai dasar locus delicti menambah penguatan pasal yang akan kami terapkan terhadap tersangka,” ujar Hendra, dalam keterangannya kepada wartawan, di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Rabu (01/07/2026).
Pelaksanaan rekonstruksi menjadi bagian dari perkembangan proses dalan penyidikan kasus penyekapan dan penganiayaan sadis, yang mengakibatkan korban YT mengalami luka serius dan penglihatannya rusak.
Hendra mengungkapkan, dalam proses rekonstruksi, tim penyidik akan mencocokkan keterangan yang dikumpulkan, temuan di lapangan, serta rangkaian aksi penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban. Beberapa pasal sebagai masukan untuk bisa diterapkan penyidik dalam proses penindakan hukum dan konstruksi perkara, terus didalami
“Masukan-masukan itu penting untuk memastikan dan menguatkan pasal-pasal yang diterapkan kepada Taufik Hidayat. Tentunya disesuaikan dengan fakta penyidikan,” ungkap Hendra.
Taufik Hidayat dijerat pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 466 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman pidana lima tahun kurungan penjara, dan Pasal 451 KUHP, tentang Penyanderaan dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun kurungan penjara.
Tidak hanya itu, Taufik Hidayat juga dijerat Pasal 446 Ayat 2 KUHP, junto Pasal 126 Ayat 2 KUHP, tentang Perampasan Kemerdekaan Mengakibatkan Luka Berat, dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara, serta statusnya sebagai residivis menjadi poin pemberat hukuman diatur dalam Pasal 23 KUHP.
Polda Jawa Barat meminta dukungan dan pengawasan dari seluruh masyarakat Jawa Barat agar proses hukum berjalan transparan hingga vonis di pengadilan. Dikawal dan diawasi dari tuntutan hingga vonis hukuman yang dijatuhkan seadil-adilnya.








