• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 8 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Ungkap Kasus Korupsi Jembatan Cipamuruyan Sukabumi, Negara Dirugikan Rp.9,8 Miliar

Editor
Selasa, 30 Juni 2026 - 05:22
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dan Wadirreskrimsus, AKBP Edi Rahmat, menunjukan barang bukti kasus korupsi proyek jembatan Jembatan Cipamuruyan Sukabumi.(Foto:Istimewa).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dan Wadirreskrimsus, AKBP Edi Rahmat, menunjukan barang bukti kasus korupsi proyek jembatan Jembatan Cipamuruyan Sukabumi.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi konstruksi Jembatan Cipamuruyan di wilayah Kabupaten Sukabumi. Dari dugaan tindak pidana korupsi proyek jembatan tersebut, negara dirugikan Rp.9,8 miliar.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi konstruksi Jembatan Cipamuruyan, Kabupaten Sukabumi, diungkap Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.

RelatedPosts

OJK Cabut Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital

Meutya Hafid: Perang Judi Online Tak Cukup Hapus Konten

Karhutla 2026: Kemenhut Fokus di Kalteng dan Sumsel

Dugaan tindak korupsi pengerjaan konstruksi penggantian jembatan yang berlokasi di Nagrak, Kecamatan Cibadak, terjadi tahun 2022-2023, pada Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 2 Provinsi Jawa Barat, dengan dana APBN tahun 2022.

“Hasil penyelidikan, Tim Ditreskrimsus Polda Jawa Barat telah menetapkan dua orang tersangka. Tersangka pertama berinisial SA, sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) Pejabat Pembuat Komitmen, dan AH, pihak swasta yang merupakan pimpinan cabang PT Karunia Guna Inti Semesta,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dalam keterangan pers di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Selasa (30/06/2026).

Hendra menjelaskan, dalam proses penetapan kedua tersangka, penyidik telah memeriksa 42 saksi dan tiga saksi ahli. Saksi ahli terdiri dari, ahli pengadaan barang dan jasa, atau LKPP, ahli konstruksi, serta ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, negara dirugikan Rp.9,8 miliar. Barang bukti yang dihadirkan ini, termasuk uang tunai Rp. 1.120.000.000,” jelas Hendra

Barang bukti lainnya terdiri dari dokumen perencanaan, DIPA, SKPD, RUP, KAK, DED, HPS, RKS, permohonan pelelangan, dan sebagainya. Selain itu,  juga dokumen-dokumen pelelangan dari pengumuman sampai dengan penetapan pemenang lelang, dokumen kontrak seperti SPMK, MCU, SPPBJ, adendum kontrak, progres pekerjaan, serta surat pemutusan kontrak.

Hendra mengungkapkan, modus kedua tersangka, bersama-sama membuat dan menandatangani laporan progres bulanan yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan. Tersangka SA melakukan pembayaran hasil pekerjaan tidak sesuai dengan volume fisik yang sudah dipasang.

Pembayaran bersih kepada tersangka AH dinyatakan seolah-olah didasarkan pada kemajuan fisik pekerjaan yang dicapai. Kemajuan hingga 85,501 persen, dengan total nilai uang mencapai Rp.14,2 miliar.

“Nilai pembayaran tidak sesuai dengan keadaan volume, atau fisik yang terpasang. Belum adanya pekerjaan penyediaan baja struktur grade ukuran 355, sehingga dari perhitungan ahli konstruksi, volume fisik yang terpasang sebenarnya hanya 23,96 persen, sehingga swharusnya hanya senilai Rp 4.386.000.000,” ungkap Hendra.

Dugaan tindak pidana koupsi, berupa pemalsuan kemajuan fisik pekerjaan, mengakibatkan selisih sebagai kerugian negara Rp.9.843.000.000. Dalam pengerjaannya, tersangka AH juga meminjam perusahaan, atau bendera dari PT Karunia Guna Inti Semesta, yang pemiliknya telah diperiksa sebagai saksi.

Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jawa Barat, AKBP Edi Rahmat Hidayat, tersangka AH agar bisa melakukan tender pekerjaan Jembatan Cipamuruyan, dengan cara membentuk cabang PT KGIS, dengan akte pendirian kantor cabang. Tersangka selaku pimpinan cabang PT KGIS, memasukkan dokumen penawaran personal manajer, yang tidak sesuai, atau tidak benar agar bisa memenuhi persyaratan memenangkan tender Jembatan Cipamuruyan.

“Tersangka SA selaku PPK juga tidak memberikan teguran, ataupun peringatan apapun kepada tersangka AH, saat pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Tersangka SA melakukan pembayaran kepada tersangka AH terkait pekerjaan dan telah diterimanya dengan total nominal sebesar Rp.14 miliar lebih,” ujar Edi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undamg Hukum Pidana (KUHP). Kedua tersangka terancam hukuman pidana dua tahun hingga 20 tahun kurungan penjara.

Tags: 8 MiliarDitreskrimsus Polda Jawa Baratjawa baratKabupaten SukabumiKasus Korupsi Jembatan Cipamuruyan Sukabumipolda jawa barat

Related Posts

ojk kinerja perbankan

OJK Cabut Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital

Editor
8 Oktober 2026

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tanggal 25 September 2026,...

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.(Foto: Dok. Kemkomdigi)

Meutya Hafid: Perang Judi Online Tak Cukup Hapus Konten

Editor
8 Oktober 2026

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judi online tidak cukup dilakukan dengan menghapus konten dan memblokir...

Penanganan karhutla.(Foto: Humas Kemenhut)

Karhutla 2026: Kemenhut Fokus di Kalteng dan Sumsel

Editor
8 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan yang...

Ilustrasi kebakaran.(Foto:Istimewa).

Kebakaran Pasar Andir Garut, 26 Kios Pedagang Ludes Terbakar

Editor
8 Oktober 2026

SATUJABAR, GARUT--Peristiwa kebakaran melanda Pasar Andir, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Sedikitnya 25 kios pedagang ludes. Peristiwa kebakaran di Pasar Andir,...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Kamis 8/10/2026 Antam Rp 2.565.000 Per Gram

Editor
8 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 8/10/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.565.000 per gram...

Medali Nobel

Menangkap ‘Partikel Hantu’ di Es Antartika: Francis Halzen Raih Hadiah Nobel Fisika 2026

Editor
8 Oktober 2026

STOCKHOLM — Akademi Ilmu Pengetahuan Kerajaan Swedia resmi menganugerahkan Hadiah Nobel Fisika 2026 kepada fisikawan asal Belgia, Francis Halzen, atas...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.