SATUJABAR, TASIKMALAYA–Seorang wanita di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, diselamatkan polisi setelah lapor layanan darurat kepolisian 110, mengaku sebagai korban penyekapan. Korban disekap di rumah pasangan suami-istri (pasutri), diduga dijadikan sebagai jaminan gegara memiliki utang Rp.14 juta ke koperasi.
Dugaan aksi penyekapan yang menimpa wanita berinisial AM, terjadi di rumah pasangan suami-istri (pasutri) di Perumahan Kotabaru, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya. Pasutri tersebut merupakan pemilik koperasi simpan-pinjan tidak berizin.
Dugaan aksi penyekapan yang terjadi, Senin (29/06/2026), diketahui polisi, setelah korban menghubungi layanan darurat kepolisian 110. Polisi Pamapta Polres Tasikmalaya Kota langsung mendatangi alamat rumah yang dilaporkan, dan berhasil menyelamatkan korban.
“Ya benar, kami menerima laporan melalui call center kepolisia. 110, adanya dugaan penyekapan terhadap korban wanita. Kami respons dengan datang langsung ke lokasi bersama petugas Polsek Cibeureum untuk memastikan dan melakukan penanganan pertama,” ujar Pamapta 2 Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Rifanto Zaki, kepada wartawan.
Zaki mengatakan, berdasarkan keterangan awal, korban mengaku disekap gegara utang. Korban tidak bisa membayar utang Rp.14 juta kepada koperasi yang dikelola pasutri.
“Kami evakuasi dan selamatkan korban keluar dari rumah. Kami juga temukan pasutri di lokasi, yang membantah telah menyekap korban di rumahnya,” kata Zaki.
Korban bisa meminjam uang, karena diketahui bekerja di koperasi milik pasutri. Namun, korban tidak bisa membayar, sehingga terjadi dugaan penyekapan.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Pasutri pemilik koperasi, tetap membantah tuduhan telah menyekap korban sebagai jaminan, karena diperlakukan dengan baik,” jelas Zaki.
Zaki mengungkapkan, koperasi simpan-pinjam yang dikelola pasutri, diketahui tidak mengantongi ijin. Mereka tidak bisa menunjukan surat ijin resmi saat diminta.
Camat Cibeureum, Rahman membenarkan laporan dugaan penyekapan di wilayahnya. Korban telah dijemput polisi setelah melapir melalui layanan darurat kepolisian.
“Saya dapat laporan diduga terjadi seperti itu (penyekapan). Korban langsung dijemput petugas kepolisian, setelah melapor lewat hotline kepolisian,” ujar Rahman.
Rahman mengatakan, Pasutri pemilik koperasi tinggal di wilayahnya sudah hampir sepekan. Keberadaan korban dikira warga pegawai koperasi, sehingga tidak mengetahui adanya masalah utang.
“Rumahnya sebagai tempat tinggal, sekaligus kantor koperasi. Koperasi simpan-pinjam yang informasinya tidak berizin, sedang dicek ke dinas,” ungkap Rahman.








