SATUJABAR, BANDUNG–Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, memastikan komitmennya menjerat Taufik Hidayat dengan hukuman maksimal, hukuman paling berat. Tindakan penyekapan dan penganiayaan sadis Taufik Hidayat terhadap kekasihnya, YT, wanita berusia 29 tahun, mengakibatkan luka fisik dan psikis serius dan memprihatinkan.
“Kondisi korban cukup memprihatinkan, kita akan lakukan hukuman seberat-beratnya, memaksmimalkan,” ujar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, dalam keterangan pers dengan menghadirkan Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan pengianiayaan sadis, di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Jum’at (26/06/2026).
Rudi memastikan komitmennya, menjerat sanksi hukum paling berat bagi Taufik Hidayat, mengingat tindakan sadisnya mengakibatkan korban kekasihnya, YT, mengalami luka fisik dan psikis serius dan memprihatinkan. Konstruksi hukum yang dibangun penyidik dalam proses penyidikan, menggunakan metode kumulatif, untuk memastikan Taufik Hifayat mendapat ganjaran setimpal atas perbuatannya.
“Kami telah lakukan gelar perkara. Ada empat pasal, dan satu lagi pasal residivis, untuk memperberat sanksi hukum. Kami kumpulkan secara kumulatif, sehingga mendapatkan hukuman paling berat,” tegas Rudi.
Sementara itu, Taufik Hidayat tampak ketakutannya, saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers. Pria berusia 30 tahun tersebut, terus menundukan pandangannya saat sejumlah wartawan berusaha memberikan pertanyaan.
Taufik tidak menjawab. Pernyataan singkat yang disampaikannya, meminta maaf dan merasa menyesal.
“Saya minta maaf, saya menyesal,” ujar Taufik Hidayat singkat
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan berkali-kali memberikan kesempatan Taufik Hidayat bicara dan menjawab pertanyaan wartawan tetap memilih diam. Polisi akhirnya menggiring kembali Taufik Hidayat kembali ke ruang tahanan khusus.
Penyidik Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 466 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman pidana lima tahun kurungan penjara, Pasal 451 KUHP, tentang Penyanderaan dengan Kekerasan dengan ancaman hukiman pidana 12 tahun kurungan penjara.
Tidak hanya itu, Taufik Hidayat juga dijerat Pasal 446 Ayat 2 KUHP, junto Pasal 126 Ayat 2 KUHP, tentang Perampasan Kemerdekaan Mengakibatkan Luka Berat. dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara, serta statusnya sebagai residivis menjadi poin pemberat hukuman diatur dalam Pasal 23 KUHP.
Menutup pernyataannya, Rudi meminta dukungan dan pengawasan dari seluruh masyarakat Jawa Barat agar proses hukum ini berjalan transparan hingga vonis dijatuhkan di pengadilan.
“Dukung kami dan kawal terus, supaya dapat ditutuntut dan divonis hukuman seadil-adilnya,” tutup Rudi.








